Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Putri Diar Utami

Penetapan Harga Jual Beli dalam Akad Murabahah pada Transaksi Jual Beli Sehari-hari

Ekonomi Syariah | Friday, 31 Mar 2023, 11:43 WIB
Sumber : https://twitter.com/AdiraFinanceID/status/1235765369563947014

Yuk kita mengenal akad murabahah dalam transaksi jual beli sehari-hari

Pada umumnya untuk menentukan harga jual beli dalam suatu aktivitas transaksi ditentukan pada pertimbangan pemerintah dan harga penawaran pasar. Dalam menetapkan harga jual beli harus adanya laba atau keuntungan dari harga pokok jasa atau pun produk.

Akad Murabahah adalah akad pada aktivitas jual beli dimana terdapat dua pihak yaitu penjual dan pembeli dengan mengambil keuntungan yang telah disepakati. Dalam Murabahah pihak penjual harus wajib mengetahui harga pokok dari produk yang mereka jual, dan menetapkan tingkat keuntungan dari produk tersebut.

Penetapan harga jual beli pada akad murabahah dilakukan oleh dua pihak yang bersangkutan yaitu penjual dan pembeli, dimana kedua pihak tersebut telah membuat kesepakatan atas produk yang dijual serta harga asal pembeliaan dari produk tersebut, setelah itu kedua pihak juga harus memenuhi kesepakatan tarif keuntungan dari produk tersebut dan keuntungan dibayar oleh pembeli atas perjanjian yang telah disepakati, transaksi jual beli harus dilakukan ketika produknya sudah berada ditangan pembeli. Selama akad murabahah ini masih berjalan maka harga jual yang telah disepakati oleh kedua pihak tidak boleh berubah, apabila terjadinya perubahan harga maka secara otomatis akad murabahah yang dilakukan adalah batal.

Untuk lebih jelas dalam penetapan harga jual beli pada akad murabahah didapat contoh transaksi di sebuah Pasar A, terdapat asyi sebagai penjual jilbab sport instan, dimana asyi mendapatkan harga dari pabrik sebesar Rp 10.000 per satuan jilbabnya dan asyi pun mengambil laba atau keuntungan sebesar Rp 8.000, jadi apabila pembeli ingin membeli sebuah jilbab sport instan yang dijual asyi maka pembeli harus membayar Rp 18.000 dan juga pembeli berhak mendapatkan informasi tentang harga asal dari jilbab sport instan tersebut. Aktivitas yang dilakukan asyi dengan calon pembeli jilbab sport instan merupakan akad murabahah, dan terdapat keuntungan Rp 8.000 itu sudah disepakati antara asyi dan calon pembeli, transaksi pembayaran harus dilakukan ketika barang sudah berada pada tangan pembeli.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image