Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Tembakau Gorila Harus Dibayar dengan 5 Tahun Penjara

Info Terkini | Wednesday, 15 Mar 2023, 13:30 WIB

 

Banyumas, Info_Pas- Senin, 13 Maret 2023, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto melakukan wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan inisial FP di Rutan kelas IIB Banyumas, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penggalian data dan informasi guna pembuatan Litmas untuk usulan program Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bersangkutan. Dalam proses penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan ingin mengetahui latar belakang serta motif dilakukannya tindak pidana.

Berdasarkan keterangan dari FP dapat diketahui bahwa FP terlibat tindak pidana " memiliki irisan daun diduga tembakau sintetis/gorila tanpa ijin dengan tujuan untuk digunakan sendiri" hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Akibat perbuatan tersebut FP divonis oleh Hakim PN Banyumas selama 5 tahun penjara sub 3 bulan kurungan.

Dalam kesempatan tersebut FP menyatakan "sangat menyesal karena gara-gara tembakau gorila ia dipenjara selama 5 tahun" FP berjanji setelah bebas nanti akan menjadi orang yang baik dan tidak akan menghisap tembakau gorila lagi. Dalam kesempatan itu Pembimbing Kemasyarakatan berpesan agar FP bisa memetik pelajaran dari kejadian masa lalu, sehingga akan lebih berhati-hati dalam bertindak. Setelah memperoleh data dan informasi yang cukup, Pembimbing Kemasyarakatan berpesan kepada FP agar tetap mematuhi tata tertib di Rutan serta mengikuti semua program pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan keterampilan, hal ini penting sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu pula Penbimbing Kemasyarakatan mengingatkan, agar nantinya program Pembebasan Bersyarat ini betul-betul digunakan dengan sebaik-baiknya untuk berbenah dan introspeksi diri jangan sampai pengalaman pahit masa lalu terulang kembali.

Pembimbing Kemasyarakatan mengingatkan untuk tetap semangat bekerja dan rajin beribadah sebagai bekal di masa depan yang lebih baik.

Juga berpesan agar FP dapat mengambil pelajaran dari kejadian masa lalu, sehingga tidak terulang kembali. Sambil menunggu proses usulan Pembebasan Bersyarat,

Pembimbing Kemasyarakatan mengingatkan agar Klien selalu berhati-hati dan selektif dalam memilih teman , tetap istiqomah dalam beribadah. Diakhir wawancara Pembimbing Kemasyarakatan berpesan" agar selalu mentaati aturan hukum yang berlaku dan selalu optimis menatap masa depan yang lebih baik. (Umar/KE/UWE)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image