Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Universitas Ahmad Dahlan

Guru Internasional dari UAD Jadi Anggota PPLN 2024 di Thailand

Edukasi | Saturday, 18 Feb 2023, 10:39 WIB
Guru Internasional dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) jadi anggota PPLN 2024 di Thailand (Foto: Istimewa)

Kontestasi politik terbesar di Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu) akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Segenap Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang berada di dalam maupun luar negeri memiliki hak yang sama untuk memilih. Dua alumni Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dari Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Hairunisya dan Siti Aminah, berhasil terpilih menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Songkhla, Thailand.

Sebagai PPLN, Nisya dan Aminah akan bertugas di bawah koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk menyukseskan Pemilu 2024, khususnya di wilayah Thailand Selatan. Pada Kamis, 2 Februari 2023, mereka dilantik oleh Kepala Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla.

“Terdapat 2 PPLN di Thailand, yakni di Songkhla dan Bangkok. Alhamdulillah, kami terpilih untuk bertugas di Songkhla,” terang Nisya.

Diketahui bahwa keduanya saat ini tengah menjadi guru internasional di negeri Gajah Putih tersebut. Sejak lulus pada tahun 2020 silam, mereka telah tinggal di Thailand selama setahun lebih. Bersama dengan puluhan alumni lain, mereka mengikuti program guru internasional tersebut.

Seperti yang diketahui, tiap tahunnya Thailand rutin meminta sejumlah lulusan PBI UAD untuk menjadi guru di beberapa sekolah di sana. Kesempatan tersebut dianggap menarik mengingat Thailand menerapkan standar gaji tenaga ahli internasional untuk profesi tersebut. (tsa)

uad.ac.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image