Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Niken Vidyatami

Penyusunan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kota Depok

Politik | Sunday, 25 Dec 2022, 14:04 WIB
Gedung Balai Kota, Rabu (21/12/22). (Foto: JD 01/Diskominfo)

Perencanaan pembangunan dilakukan untuk menentukan skala prioritas pembangunan dan juga langkah-langkah yang akan ditempuh guna menciptakan kesejahteraan sosial, yang dirancang oleh pemerintah dan seluruh tingkatannya dengan melibatkan seluruh komponen bangsa (stakeholders). Mengingat rancangan tersebut dimaksud untuk mensinergikan atau mensinkronisasikan perencanaan pembangunan yang ditetapkan oleh tingkatan yang lebih tinggi untuk menghasilkan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna. Sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan berfungsi untuk lebih menguatkan keterkaitan antar tingkatan pemerintah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendorong adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengurangan kesenjangan pembangunan antar daerah.

Salah satu sasaran pembangunan Kota Depok dalam mewujudkan Visi Kota Depok “Unggul, Nyaman dan Religius” dengan mengembangkan sumber daya manusia yang kreatif dan berdaya saing guna membangun perekonomian yang kokoh, maju, dan berkeadilan serta meningkatkan kesempatan bekerja dan perlindungan tenaga kerja yang memberikan iklim usaha yang kondusif. Hal tersebut diatas bersinergi dengan salah satu program prioritas pembangunan Jawa Barat yaitu mendorong peningkatan nilai tambah ekonomi semakin meningkat melalui pengembangan sektor potensial. Pembangunan Kota Depok Tahun 2016-2021 dengan rincian sebagai berikut:

1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan transparan.

2. Mengembangkan sumber daya manusia yang kreatif dan berdaya saing.

3. Mengembangkan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan.

4. Membangun infrastruktur dan ruang publik yang merata, berwawasan lingkungan dan ramah keluarga.

5. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan nilai-nilai agama dan menjaga kerukunan antar umat beragama serta meningatkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Penyusunan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kota Depok

Perumusan masalah merupakan langkah awal dalam pembuatan suatu kebijakan publik. Menurut William N. Dunn suatu perumusan masalah dapat memasok pengetahuan yang relevan dengan kebijakan yang mempersoalkan asumsi-asumsi yang mendasari definisi masalah dan memasuki proses pembuatan kebijakan melalui penyusunan agenda (agenda setting) (Dunn, 2005: 26).

Hal tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan publik dibuat dikarenakan adanya masalah publik yang terjadi, sehingga permasalahan tersebut dapat diantisipasi dan mencapai tujuan yang diharapkan. Dunn pun menjelaskan bahwa Perumusan masalah dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebab-penyebabnya, memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan memadukan pandangan-pandangan yang bertentangan, dan merancang peluang-peluang kebijakan yang baru” (Dunn, 2005: 26). Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa langkah awal dari pembuatan kebijakan publik adalah perumusan kebijakan publik dengan menyusun setiap permasalahan publik yang terjadi seperti suatu agenda. Dari uraian diatas, kami mencoba memformulasikan rencana program kebijakan

Pembangunan Kota Depok Tahun 2019 melalui indikator capaian yaitu:

a.Index Pembangunan Manusia (IPM)

b.Tingkat Kemiskinan

c.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)

d.Index Gini

e.Laju Pertumbuhan Ekonomi

f.Laju Pertumbuhan Investasi

g.Ketaatan terhadap RTRW

h.Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Wilayah ber HPL/HGB

i.Proporsi Panjang Jaringan Jalan dalam Kondisi Baik

j.Index Kepuasan Masyarakat

k.Inflasi

I. Jumlah Penduduk

Prioritas dan Sasaran Pembangunan Kota Depok

Prioritas pembangunan daerah Kota Depok merupakan agenda pembangunan pemerintah daerah tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Depok Tahun 2016-2021. Prioritas pembangunan daerah dirumuskan dari isu strategis yang diselaraskan dengan sasaran misi RPJMD tahun berjalan, berkorelasi dengan pencapaian prioritas pembangunan nasional (RKP), dan Prioritas Pembangunan Propinsi Jawa Barat (RKPD). Berdasarkan hasil isu strategis, maka ditetapkan prioritas dan sasaran pembangunan daerah Kota Depok Tahun 2019 sebagai berikut:

1. Peningkatan daya saing ekonomi melalui pengembangan usaha mikro, produk unggulan lokal dan kepariwisataan, dengan sasaran :

- Tersedianya destinasi wisata unggulan

- Meningkatnya ekonomi kreatif dan produk unggulan

- Meningkatnya pendapatan masyarakat melalui pemberdayaanUsaha Mikro dan Koperasi Sektor riil

2. Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, dengan sasaran :

- Meningkatnya pelayanan kesehatan keluarga

- Cakupan Universal Coverage 100 %

3. Pemerataan layanan pendidikan dan akses pembiayaan pendidikan, dengan sasaran:

- Meningkatnya akses pembiayaan pendidikan bagi masyarakatmiskin

- Meningkatnya pemerataan fasilitas pendidikan di tiap wilayah Kota Depok

4.Peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, dengan sasaran :

- Terintegrasinya data dan informasi

- Meningkatnya pelayanan publik yang efektif, efisien dan transparan.

5.Pengembangan infrastruktur pelayanan dasar yang nyaman dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dengan sasaran :

- Meningkatnya cakupan pengelolaan persampahan

- Bertambahnya luas Ruang Terbuka Hijau (RTH)

- Menurunnya pencemaran lingkungan

- Meningkatnya konservasi sumber daya air

- Meningkatnya akses sanitasi

- Berkurangnya kawasan kumuh

- Meningkatnya cakupan layanan air bersih

- Terpeliharanya PSU perumahan dan permukiman

- Bertambahnya ruas jalan

- Tertatanya angkutan umum

6. Penguatan ketahanan keluarga melalui peningkatan fungsi keluarga, pemuda, masyarakat dan Lembaga kemasyarakatan, dengan sasaran :

- Menurunnya angka kriminalitas

- Meningkatanya peran Organisasi kepemudaan dan Lembaga Kemasyarakatan dalam menangani permasalahan sosial remaja- Meningkatnya optimalisasi kelembagaan Lansia di Kecamatan dan Kelurahan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image