Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shifa Septina

Penerapan Agenda Setting Pemerintah Bogor dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah TPST Nambo

Edukasi | Sunday, 25 Dec 2022, 13:34 WIB
Sumber: ArenaLTE.com

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik pada tanggal 8 juni2020, maka regulasi pengelolaan sampah di Indonesia seperti yang tercantum dalam UU nomor 18 Tahun 2008 tentang bagaimana pengelolaan sampah sudah lengkap. Pengelolaan sampah di Indonesia selalu menjadi masalah, sampah telah menjadi masalah fundamental bagi pemerintah nasional dan pemerintah daerah karena tidak pernah serius untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah. Gunungan sampah bisa terjadi karena tidak ada pemilahan sampah dari hulu (masyarakat) dapat mengakibatkan bau tidak sedap, dan sampah yang tertimbun dan tidak langsung karena akan menjadi sumber penyakit bagi masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tumpukan sampah. Pengelolaan sampah perkotaan telah menjadi permasalahan global, tidak terkecuali di Bogor. Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat juga bekerja sama antara pengelolaan sampah yang terkumpul sebanyak 515,5 kg melalui hitungan langsung pada Pekan Hak Asasi Manusia (HAM) kota Bogor tahun 2022 selama puncak acara di Bogor.

Layaknya kota-kota lainnya, permasalahan pengelolaan sampah di Kota Bogor juga tak luput menjadi perhatian pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Berawal dari dinamika perwujudan operasional pengelolaan sampah hingga manajemen keuangan dan sosiokultural. Seperti yang kita ketahui dampak berbahaya apabila kurangnya pengelolaan sampah yang baik dapat berimbas pada sektor lingkungan yang tidak jarang dapat menimbulkan bencana seperti banjir dan tersumbatnya saluran sanitasi sehingga dapat menimbulkan berbagai penyakit bagi masyarakat sekitar. Hal tersebut dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membuang sampah di tempat yang benar sekaligus pengetahuan mengenai pengelolaan sampah yang baik.

Pentingnya peran pemerintah yang secara efektif mengelola sampah juga tidak luput menjadi perhatian utama. Pemkot menyatakan bahwa, pengelolaan sampah merupakan sistem yang terkait dengan banyak pihak, mulai dari penghasil sampah (seperti rumah tangga, pasar, institusi, industri , dll), pengelola (kontraktor), pembuat peraturan, sektor informal, maupun masyarakat yang terkena dampak pengelolaan sampah tersebut sehingga penyelesaiannyapun membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan keterlibatan semua pihak yang terkait.

Kebijakan peningkatan pengelolaan sampah di wilayah Bogor tahun 2021, dilakukan dengan strategi:

· Adanya sistem pengelolaan sampah terpadu

· Meningkatkan penanganan dan pengurangan sampah

· Meningkatkan partisipasi masyarakat, perguruan tinggi dan swasta dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan

Kebijakan Pemkot Bogor juga bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengelola sampah di TPST Nambo agar terciptanya keharmonisan pemerintah sektor yang dapat mewujudkan pengelolaan sampah perkotaan dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan rencana anggaran 12 miliar dari Pemkot Bogor sebagai kompensasi atau tipping fee ke TPST Nambo, untuk dapat menampung 500 ton sampah/hari dari Kota Bogor. Oleh karena itu pentingnya kesadaran seluruh elemen masyarakat dan pemerintah akan mengelola sampah yang baik dapat memperbaiki keadaan lingkungan hidup sekarang dan dapat membantu menjaga keadaan lingkungan di masa yang akan datang.

Ketika permaslahan telah ada pengenalan, solusi tersedia dan kondisi politik yang mendukung adanya perubahan. Permasalahan menjadi semakin jelas dan peristiwa terlah menarik perhatian dan telah memiliki solusi berdasarkan akumulasi pengetahuan dan perspektif yang pakar sediakan dan kembangkan. Menurut Miriam Budiarjo (2010:20) kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.

Kota Bogor memiliki tiga strategi dalam pengelolaan sampah. Selain mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga di Kabupaten Bogor, DLH juga memanfaatkan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R), serta budi daya ulat maggot pengurai sampah. Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan, proses pengolahan sampah yang diterapkan DLH Kota Bogor merupakan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Dia menyebut, semua program DLH masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2021. Kesulitan dalam mencari solusi yang tepat untuk pengelolaan sampah bagi Bogor begitu rumit, penyebabnya adalah sampah aktivitas masyarakat Bogor yang cukup tinggi sebagai pusat perekonomian Negara Indonesia. Sampah tersebut butuh pengelolaan yang tepat dan cepat, apabila tidak ada penanganan yang tepat dan cepat akan merugikan bagi Pemerintah Provinsi Bogor karena akan memungkinkan mengurangi pendapatan daerah karena pengelolaan sampah yang buruk.

Wali Kota Bogor, menyampaikan, salah satu strategi kebijakan yang dilakukan adalah dibuatnya peraturan daerah (perda) untuk penegakan hukum, terkait warga yang membuang sampah sembarangan dan buang air besar (BAB) di sungai. Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan jika tanpa adanya pembangunan infrastruktur dan sosialisasi. Selain itu strategi kebijakan lainnya yang dilakukan adalah Dasa Wisma yang bersinergi dengan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Bogor. Bima menuturkan, Dasa Wisma ini adalah sepuluh rumah yang akan diberdayakan dengan diadakan sebuah perlombaan untuk membuat lingkungan bersih dari sampah dan lebih sehat.

Kota Bogor juga menjadi salah satu percontohan nasional dalam pengelolaan sampah untuk perpaduan berbasis masyarakat dan aparatur terhitung sejak tahun 2020. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat telah dikembangkan di sejumlah wilayah dengan membentuk TPS 3R dan Bank Sampah. Hingga akhir 2021, Kota Bogor memiliki 23 TPS 3R dan 73 bank sampah yang tersebar di sejumlah kelurahan. Sejak tahun 2016, Pemerintah kota Bogor telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Hiroshima, melalui kerjasama antara KLHK dan JICA dengan Program Kampung Iklim bersama Laskar Pengendali Pencemaran Lingkungan Konservasi dan Perubahan Iklim.

Program tersebut, lanjutnya, mendorong masyarakat bersama-sama memindahkan kehijauan di taman ke jalur hijau dan seluruh halaman tingkat RW sambil meneruskan Program gerakan memilah sampah sekarang (Gemilang). sejumlah RW di Kota Bogor telah melakukan rencana aksi mengurangi sampah seperti tim RW 09 dan RW 10 di Kelurahan Waru jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor , yang menjadi lokasi percobaan kerjasama Pemkot Bogor.

Untuk memperkuat gerakan penyadaran masyarakat dalam membersihkan lingkungan, juga dibentuk Forum Komunitas Hijau atau FKH yang sukses mengantarkan Kota Bogor sebagai Tim Swakelola terbaik dalam pengelolaan program pengembangan kota hijau (P2KH). Kebersihasilan Kota Bogor diapresiasi oleh Kasubdit Adaptasi Perubahan Iklim, Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tri Widayati.

Wida mengingatkan agar Pemkot Bogor dan FKBH tetap bersinergi dengan upaya pengendalian perubahan iklim. Kegiatannya mencakup antara lain upaya pengendalian banjir/kekeringan, longsor (untuk wilayah rawan longsor), peningkatan ketahanan pangan, antisipasi kenaikan muka air laut, penanganan wabah penyakit terkait iklim (DBD/Malaria/Diare). Pengelolaan sampah merupakan unsur penting untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca atau upaya mitigasi, juga aksi hemat listrik, penggunaan energi terbarukan (misal, biogas, sel surya), transportasi hijau, menjaga dan menambah tutupan lahan, pemakaian pupuk organik, dan lain-lain

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image