Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image E_Khusnul Taushiyah

Makin Banyak Kasus Korupsi Oleh Pejabat, Masyarakat Hilang Respect!!!

Politik | Saturday, 24 Dec 2022, 17:05 WIB

KKN merupakan singkatan yang sering didengar oleh masyarakat Indonesia atau biasa dikenal korupsi kolusi nepotisme sudah menjadi bahasan atau isu yang sering dibahas oleh media-media di Indonesia. Setiap ada peraturan atau RUU baru pasti hal ini akan terus diangkat untuk dijadikan isu karena erat halnya dengan aspek kebangsaan, pemerintah, dan kesejahteraan rakyat. Adanya tiga aspek tersebut menjadi tombak utama dalam kemajuan dan kelangsungan Indonesia sebagai negara yang makmur, sejahtera, dan nyaman bagi selurah masyarakatnya.

Korupsi salah satunya adalah kasus pada keuangan negara yang tentunya sangat diperlukan oleh semua aspek masyarakat di Indonesia. KPK atau Komisi Pemberantasa Korupsi yang tugasnya menangkap para koruptor di Indonesia ini harus bekerja keras dikarenakan korupsi yang dilakukan petinggi negara yang tentunya sulit untuk mendapatkan bukti karena adanya satu dan hal lainnya. Korupsi sebenarnya bisa dilakukan oleh semua orang namun bisa kita lihat realitanya pada negeri kita tercinta ini. Realitanya adalah korupsi ini sering dilakukan orang-orang besar di Indonesia, betul sekali oleh para pejabat-pejabat tinggi di Indonesia. Banyak kasus korupsi yang terjadi disepanjang tahun 2022 ini, yang tentunya juga dilakukan oleh pejabat-pejabat Indonesia.

Tahun 2022 ini bisa dilihat mulai dari pejabat desa hingga Menteri dikabinet bapak presiden Joko Widodo ini melakukan korupsi. KPK melakukan banyak OTT (Operasi Tangkap Tangan) kepada Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof Dr Karomani. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu (20/08/2022) dinihari. Dalam OTT tersebut, Karomani ditangkap bersama sejumlah pejabat kampus dengan barang bukti berupa uang sekitar Rp 2 miliar. Karomani dan beberapa pejabat kampus diduga mengatur proses seleksi penerimaan mahasiswa baru. Ia disebut mematok tarif beragam mulai dari Rp100 hingga Rp 350 juta per mahasiswa yang ingin lolos lewat jalur mandiri. Total uang yang diterima Karomani dan kroninya sebesar Rp5 miliar. Bahkan dalan waktu dekat ini KPK memeriksa kasus Korupsi kasus LNG di PT Pertamina bahkan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan Dosen IPB Anny Ratnawati telah diperiksa dan ditetapkan menjadi saksi.

Kasus korupsi yang banyak dilakukang oleh pejabat negri ini membuat masyarakat hilang kepercayaannya dan penghormatannya pada pejabat di Indonesia. Bagaimana tidak, uang yang seharusnya digunakan untuk masyarakat di gunakan untuk kemajuan negara, disalurkan untuk bansos kepada masyarakat yang tidak mampu malah diselewengkan begitu saja. Penyelewengan itu pun baru diketahui karena adanya beberapa bukti yang tentunya penyelewengan itu sudah dilakukan berkali kali hingga aparat menemukan bukti. Kerugian material sangat besar ditanggung oleh negara juga oleh rakyat, bayangkan saja jika para petinggi tidak melakukan korupsi berapa banyak hutang negara yang bisa berkurang? Dan siapa yang untung jika hutang negara berkurang? Semuanya, semuanya dari masyarakat kecil hingga para pejabat diatas sana.

Untuk itu ayo semuanya baik itu para pejabat negara sampai pejabat desa gunakanlah akal sehat dan hati nurani demi kita semua, demi kemajuan bangsa Indonesia, demi harkat dan martabat seluruh pejabat Indonesia. Jika rakyat sudah tidak paercaya pada pemimpinnya lagi lantas apa yang dipimpin oleh para pemimpin? Tolong kembalikan lagi kepercayaan dan rasa penghormatan masyarakat pada pejabat negri ini, agar slogan “untuk rakyat, dari rakyat, Kembali ke rakyat” tidak hanya sekedar omong kosong belaka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image