Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ladonna Ninda

Kosmetik Halal sebagai Lifestyle untuk Kesehatan

Ekonomi Syariah | Sunday, 11 Dec 2022, 23:49 WIB
Ladonna Dwi Yulianinda C1F020031 / R011

Industri kosmetik halal merupakan salah satu industri yang memiliki potensi besar dalam peningkatan ekonomi syariah. Maraknya Beauty Vloger juga meningkatkan animo masyarakat terhadap penggunaan kosmetik untuk melengkapi penampilan sehari-hari. Konsumsi kosmetik halal global mengalami peningkatan sebesar 4,9 persen tahun 2018 mencapai USD 64 miliar dimana Indonesia menjadi negara kedua sebagai konsumen kosmetik halal global dengan total pengeluaran USD 4 miliar (Sholikhah et al., 2021).

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia yang menyebabkan permintaan akan produk halal meningkat, termasuk produk kosmetik. Kosmetik terdiri dari kosmetik halal dan tidak halal. Mahasiwa termasuk remaja yang merawat diri menggunakan kosmetik dan pengguna kosmetik terbesar saat ini. Pengetahuan dan sikap tentang kosmetik halal akan berdampak pada perilaku dalam keputusan dalam membeli produk kosmetik halal.

Nabi S.A.W. mengajarkan penggunaan halal cosmetic untuk kesehatan dalam pandangan dunia tentang halal lifestyle. Status hadis tentang celak sebagai kosmetika halal tradisional berkualitas hasan li ghairihi, baik sanad maupun matan. Sehingga hadis ini maqbul dan otomatis ma’mul bih bagi amalan muslim. Hanya saja pengguna kosmetika halal jangan terjebak atribut bisnis labelisasi halal, meskipun produk kosmetik halal telah mengantongi sertifikat halal, dan tingkat religiusitas hendaknya diarahkan bukan pada kecantikan melainkan kesehatan.

Produk kosmetik yang berlabel halal sudah tentu dapat memberikan jaminan kehalalan produk tersebut. Pembahasan mengenai bahan halal, tidak hanya berhubungan dengan produk makanan, tetapi juga kosmetik. Penelitian ini menyimpulkan konsumen produk kosmetik halal dipengaruhi tingkat religiusitas.

Sektor kosmetik Indonesia saat ini sudah ada Wardah yang menjadikan halal sebagai jargon utamanya dalam meraih pangsa pasarnya dengan didukung oleh halal fashion melalui jargon hijaber bagi endorsernya. Karena gaya hidup berpakaian yang baik dapat mendukung kehidupan sosial yang harmonis. Syifa Fauzia juga menegaskan bahwa anak muda jaman now harus mengetahui nilai-nilai halal dalam kehidupan sehari-hari sehingga mereka bisa familiar dengan istilah halal lifestyle, contohnya dengan mengembangkan hijab lifestyle.

Hasil penelitian ini menemukan status kualitas hadis kosmetika halal dinilai hasan li ghairihi, dalam arti maqbul dan ma’mul bih bagi amalan muslim. Kesimpulan penelitian ini adalah hadis Nabi saw tentang kosmetika halal lebih menekankan kesehatan daripada kecantikan. Artikel ini merekomendasikan kepada konsemen khususnya produsen dan regulator untuk menekankan produk kosmetika halal sebagai jaminan bersih, sehat, dan aman dalam lanskap pandangan dunia halal lifestyle.

Penelitian ini menyimpulkan konsumen produk kosmetik halal dipengaruhi tingkat religiusitas. Isu halal terangkum dalam pandangan dunia tentang halal lifestyle (Adinugraha & Sartika, 2019). Wacana halal di dunia Islam seakan hanya cakupan bidang fiqih (syariah) tetapi pada dasarnya melingkupi seluruh keilmuan Islam melalui term halalan toyyiban (Zainuddin et al., 2020), hal ini meliputi berbagai bidang, seperti pariwisata, obat-obatan, makanan, dan kosemetika (Darmalaksana & Busro, 2021; Rachman, 2020; Zainuddin et al., 2020). Rasulullah S.A.W. sangat peduli terhadap kosmetika halal sebagai kesehatan. Bagi Nabi S.A.W., wanita yang ditinggal suaminya, bercelak mata pun tidak boleh, sekalipun celak tersebut dimaksudkan untuk mengobati sakit mata (Waliko, 2015)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image