Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Semarang

Pastikan Pengawasan Berjalan Baik, PK Bapas Pertajam Peran Penjamin

Info Terkini | Friday, 18 Nov 2022, 13:47 WIB

SEMARANG - Suksesnya program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) membawa konsekuensi jumlah klien pemasyarakatan Bapas Semarang yang semakin banyak sehingga semakin banyak pula pembimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Terbaru, pada Selasa (16/11/2022) PK Pertama Puguh Setyawan Jhody melaksanakan kunjungan dan koordinasi denga penjamin bertempat di rumahnya di daerah Banyumanik, Kota Semarang.

"Penjamin harus melaksanakan perannya sesuai surat pernyataan yang telah ditanda tangani yaitu untuk terus mengingatkan klien untuk mematuhi aturan dan tertib melaksanakan wajib lapor ke Bapas Semarang" Ujar Puguh

Dengan koordinasi dan memepertajam peran penjamin ini, harapannya pengawasan klien dapat berjalan maksimal, karena penjamin juga menjadi bagian penting dalam proses integrasi klien pemasyarakatan.

Penjamin klien kali ini adalah ibu kandungnya, ia mengatakan akan belajar dari masa lalu, lebih memberikan pengawasan dan perhatian kepada klien.

"Untuk membantu tugas Bapas saya akan selalu ingatkan klienuntuk taat aturan dan melaksanakan wajib lapor ke Bapas" ujar penjamin

Diakhir kunjungannya, PK berharap klien dapat meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.

Kontributor JFT B

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image