Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Setiawan

Cakupan Kunjungan Pelayanan Puskeswan Pandeglang Meningkat

Eduaksi | Wednesday, 08 Dec 2021, 18:14 WIB

Pelayanan kunjungan kesehatan hewan di UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.

Berdasarkan data kunjungan Puskeswan, hewan yang dilayani Puskeswan Pandeglang pada bulan November 2021 sebanyak 310 ekor hewan kesayangan atau naik 96 ekor (45 persen) dibandingkan pada Oktober 2021 sebanyak 214 ekor.

Hal itu disampaikan Kepala UPT Puskeswan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang Ade Setiawan usai menerima kunjungan tim Survei Kepuasan Masyarakat di Puskeswan Pandeglang, Rabu (08/12/2021).

Info terbaru : Ini Besaran Tarif Pelayanan Dokter Hewan Puskeswan Pandeglang

Cakupan kunjungan pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan Pandeglang meningkat. Foto diambil Rabu (08/12/2021)***

Ayo ke Puskeswan Pandeglang

Ade mengatakan meningkatnya jumlah kunjungan hewan kesayangan di Puskeswan Pandeglang seiring semakin meningkatnya kesadaran dan tanggungjawab pemilik hewan untuk untuk memelihara hewan kesayangan terutama kucing.

“Terbanyak hewan yang dibawa ke Puskeswan adalah jenis hewan kucing yang sakit seperi jamuran, flu, kecacingan, sakit mata maupun sakit telinga,” tutur Ade.

Diungkapkan Ade, secara keseluruhan tahun ini (Januari s.d November 2021) Puskeswan telah melayani sebanyak 1.950 ekor hewan kesayangan dengan diagnosa terbanyak yakni scabies, cat flu, abses, helminthiasis, konjungtivitis, enteritis, sakit kencing, dermatofitosis, otitis interna dan suspek virus.

“Kami menganjurkan pemilik hewan peliharaan untuk memberikan vaksinasi lengkap kepada hewan peliharaan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan mencegah terserang infeksi penyakit menular,” imbuhnya.

Ade menekankan pentingnya vaksinasi secara berkala sebab dapat mencegah terjadinya tingkat kesakitan dan kematian yang tinggi pada hewan kesayangan akibat terserang infeksi penyakit virus mapun bakteri. “Kucing yang telah divaksin lebih kuat sistem imunnya dibanding yang belum divaksin karena telah terbentuk antibodi spesifik terhadap penyakit-penyakit yang terdapat dalam vaksin,” jelas Ade.

Ada juga menyarankan pemilik hewan peliharaan untuk melakukan konsultasi kepada dokter hewan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang kesehatan hewan.

“Sebelum divaksin ada baiknya bila kucing diberikan obat anti endoparasit (obat cacing) atau ektoparasit (obat kutu) sehingga kucing sudah terbebas dari penyakit cacingan dan penyakit yang disebabkan oleh kutu, karena penyerapan vaksin bisa lebih maksimal bila hewan dalam keadaan sehat,” tutur Ade seraya menyebut tingkat kepedulian pemilik hewan untuk melakukan vaksinasi lengkap hewan peliharaan masih harus ditingkatkan.

Pelayanan Puskeswan keliling

Lebih lanjut Ade juga menyampaikan cakupan pelayanan Puskeswan keliling di wilayah 1 Pandeglang yang telah dilaksanakan selama tahun 2021 sampai dengan bulan November sudah memberikan pelayanan kesehatan hewan sebanyak 470 ekor domba/kambing dan kerbau.

Berita terkait : Pakai QRIS, Puskeswan Pandeglang Layani Transaksi Non-tunai

Pelayanan Dokter Hewan Keliling oleh Drh. Anisah Nurfitriana di Kampung Sukarehe Kelurahan Cigadung Kecamatan Karangtanjung. Foto Dok. Puskeswan Pandeglang

“Pelayanan dokter hewan keliling kami khususkan untuk menjangkau pelayanan kesehatan hewan bagi peternak domba/kambing dan kerbau,” katanya.

Menurut Ade, Jenis penyakit yang ditemukan pada hewan ternak selama ini diantaranya Scabies, avitaminosis, kecacingan, animea, otitis, orichitis, pink eye, post partus, enteritis dan tympani atau kembung.

“Mudah-mudahan tahun depan dokter hewan Puskeswan Pandeglang bisa ditambah sehingga frekwensi pelayanan dokter hewan keliling oleh Puskeswan dapat lebih ditingkatkan,” pungkas Ade.

Info terkait : Puskeswan Pandeglang Giatkan Pelayanan Kesehatan Hewan Keliling

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image