Ini Besaran Tarif Pelayanan Dokter Hewan Puskeswan Pandeglang
Eduaksi | 2021-11-11 07:11:30Besaran tarif Pelayanan Puskeswan Pandeglang memiliki aturan baru dalam setiap pemberian tindakan jasa medis pelayanan kesehatan hewan yakni sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha yang ditandatangani Bupati Pandeglang pada 24 Juni 2021
Semula berdasarkan Perda No. 11 tahun 2011 besaran tarif pelayanan lama dihitung per ekor, sedangkan berdasarkan Perda yang baru besaran tarif pelayanan Puskeswan Pandeglang dihitung berdasarkan tindakan medis yang diberikan.
âPerubahan tarif layanan kesehatan hewan Puskeswan Pandeglang ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang No.9 Tahun 2021. Berlaku mulai 1 November 2021,â ungkap Kepala UPT Puskeswan Pandeglang Ade Setiawan, Kamis (11/11/2021).
Sebagai gambaran, jelas Ade, jika seekor hewan diberikan tindakan medis berupa pemberian antibiotic dan vitamin di Puskeswan Pandeglang, pemilik hewan akan dibebankan biaya masing-masing Rp.10.000,- /tindakan atau 1 ekor dikalikan 2 tindakan medis masing-masing Rp.10.000,- = Rp.20.000,-. Sedangkan untuk tindakan medis pemberian antiparasit dan anticacing masing-masing biayanya sebesar Rp.20.000,- /tindakan.
âBiaya setiap tindakan medis tersebut diberlakukan bagi semua hewan yang datang ke Puskeswan Pandeglang baik hewan kesayangan (kucing, anjing, kelinci), hewan ternak kecil maupun ternak besar,â jelasnya.
Baca juga:Pakai QRIS, Puskeswan Pandeglang Layani Transaksi Non-tunai
Dia mengaku besaran tarif pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan Pandeglang saat ini lebih beragam karena sekarang ada penyesuaian tarif tergantung pelayanan kesehatan yang didapat nantinya. Oleh karena itu Ade berharap masyarakat yang akan memeriksa kesehatan hewan dapat menyesuaikan dengan adanya tarif tersebut.
âUntuk biaya konsultasi dokter hewan, pemeriksaan maupun pengobatan hewan yang sakit Insya Allah masih terjangkau oleh masyarakat,â katanya.
Satu-satunya Puskeswan
Barita terkait : Puskeswan Pandeglang Siap Melayani Masalah Kesehatan Hewan Kamu
Lebih lanjut Ade Setiawan menjelaskan bahwa Puskeswan yang terletak di Jalan Raya Pandeglang â Serang Km. 04 ini merupakan satu - satunya UPT Puskeswan di Kabupaten Pandeglang yang melayani 35 kecamatan yang ada.
Puskeswan ini memang hanya ada satu di Kabupeten Pandeglang, oleh karena itu untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan hewan mulai tahun 2022), rencana kedepan pelayanan Puskeswan akan kita tingkatkan dengan mengembangkan Puskeswan Pembantu di wilayah 2 (sekitar Kecamatan Labuan) dan di wilayah 3 (sekitar Kecamatan Cibaliung), tuturnya.
Rencana pengembangan Puskeswan Pembantu atau Pos Kesehatan Hewan tersebut diakui Ade bisa terwujud jika SDM Puskeswan Pandeglang, obat dan alat kesehatan hewan juga tersedia secara memadai.
Artikel terkait : Puskeswan Pandeglang Giatkan Pelayanan Kesehatan Hewan Keliling
Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Provinsi Banten drh. Rina Herviana yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Distan Banten mendukung langkah Puskeswan Pandeglang meningkatkan akses pelayanan kesehatan hewan di Kabupaten Pandeglang melalui pengembangan Pos Kesehatan Hewan disetiap wilayah.
Langkah tersebut dinilainya sangat strategis dalam rangka memperluas cakupan pelayanan kesehatan hewan di Provinsi Banten.
Sesuai Permentan 64/2007 tugas pokok dan fungsi Puskeswan mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kesehatan hewan di seluruh wilayahnya sesuai kemampuan dan ketersediaan sumberdaya di daerah masing-masing, imbuhnya.
Dia mengungkapkan tahun 2022 Puskeswan Pandeglang diproyeksikan bakal mendapat dukungan anggaran untuk Puskeswan Pandeglang dari pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk renovasi Puskeswan dan pemenuhan alat kesehatan serta DAK non-fisik berupa operasional Puskeswan.
Kami berharap dukungan serupa dalam bentuk lain diberikan pemerintah daerah, sehingga keberlanjutan pengembangan Puskeswan ini menjadi lebih signifikan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan peternakan dan kesehatan hewan, tuntasnya.
Ayo bawa hewan ke Puskeswan Pandeglang
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.