Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Setiawan

Puskeswan Pandeglang Siap Melayani Masalah Kesehatan Hewan Kamu

Eduaksi | 2021-10-18 11:48:26

Hewan kesayangan sulit makan, sulit buang air, atau memiliki gejala-gejala sakit kadang bikin kita sedih dan was-was, yah. Buat menghilangkan sedih dan was-was kamu, ya harus memeriksakan kondisi kesehatannya ke dokter hewan.

Buat kamu warga Pandeglang, IDN Times punya info bagus nih tentang pelayanan kesehatan hewan peliharaan. Gimana carannya? Yu simak!

Kepala Puskeswa Pandeglang, Ade Setiawan kepada IDN Times mengatakan, bagi warga yang butuh pelayanan kesehatan hewan peliharaan bisa mendatangi langsung Puskeswan Pandeglang di jalan Raya Serang-Pandeglang, Cigadung, Kecamatan, Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

1. Puskeswan buka setiap hari kerja

Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyediakan layanan kesehatan hewan melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).

"Puskeswan Pandeglang buka setiap hari kerja melayani cek kesehatan dan pengobatan hewan, konsultasi kesehatan hewan, pemeriksaan kebuntingan, vaksinasi, pelayanan kunjungan, dan rujukan," kata Ade.

2. Ini call center Puskeswan Pandeglan

Lalu apa saja hewan yang bisa dilayani? Ade mengatakan, jenis hewan peliharaan yang dilayani adalah kucing, anjing, kelinci dan sejenisnya.

Oh iya, sebelum datang ke Puskeswan kamu dianjurkan untuk melakukan janji pertemuan dengan dokter melalui nomor call center 0877-7335-7422. Pelayanan sendiri dimulai dari jam 09.00 pagi hingga 03.00 sore.

3. Hewan ternak juga bisa dilayani loh

Ade mengatakan, Puskeswan juga melayani perawatan hewan ternak. "Puskeswan menerima pengobatan ternak, biasanya kami kunjungi," kata Ade.

Untuk kamu yang ingin hewan ternaknya mendapat pelayanan Puskeswan, kamu bisa mengajukannya melalui nomor call center.

4. Transaksi bisa dilakukan secara Non Tunai

Ade mengungkapkan, mulai 20 September 2021 Puskeswan Pandeglang menyediakan fasilitas transaksi Non Tunai menggunakan 'QRIS' Quick Response Code Indonesia Standard selain pembayaran tunai.

“Kami siap mengembangkan transaksi pembayaran digital dan berharap masyarakat menyesuaikan dengan kemajuan zaman dan memanfaatkan QRIS dalam melakukan transaksi di Puskeswan Pandeglang,” katanya.

5. Konsultasi Dokter Hewan via WhatsApp

Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan hewan, Puskeswan menyediakan layanan konsultasi dokter hewan secara on-line menggunakan WhatsApp setiap hari, termasuk Hari Sabtu dan Minggu.

Puskeswan ajak warga manfaatkan Call Center 0877-7335-7422 untuk dapatkan pelayanan dokter hewan

“Silahkan manfaatkan Call Center Puskeswan Pandeglang untuk mendapatkan layanan konsultasi kesehatan hewan yang akan dilayani oleh dokter hewan,’ imbuhnya.

6. Melayani Puskeswan Keliling

Ade menambahkan, dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat, khususnya pemilik hewan ternak kerbau dan domba di Kabupaten Pandeglang, Puskeswan memberikan pelayanan kesehatan hewan keliling.

Kegiatan Puskeswan keliling dilaksanakan oleh dokter hewan setiap hari Selasa dengan mengunjungi kecamatan atau desa dengan populasi ternak padat.

“Kami sudah menjadwalkan pada setiap hari selasa dokter hewan Puskeswan akan mendatangi pemilik hewan ternak untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan sekaligus memberikan edukasi bagaimana memelihara ternak dan menjaga kesehatan hewan ternak,” katanya.

7, Tarif Pelayanan Dokter Hewan Terjangkau

Seperti juga manusia yang disediakan Pusat Kesehatan Masyarakat atau lebih dikenal Puskesmas, hewan memiliki Pusat Kesehatan Hewan yang disebut Puskeswan. Puskeswan Pandeglang adalah salah satu UPT (unit pelaksana teknis) milik pemerintah daerah di bawah Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.

Untuk biaya dokter hewan di Puskeswan lebih terjangkau karena diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Di Kabupaten Pandeglang, tarif pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan merujuk pada Perda Kabupaten Pandeglang No. 9 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Untuk biaya konsultasi dokter hewan, pemeriksaan maupun pengobatan hewan yang sakit Insya Allah terjangkau, karena tarif pelayanan di Puskeswan masih jauh lebih murah jika dibandingkan dengan klinik hewan milik swasta, ungkap Ade Setiawan.

Ade menyebut untuk biaya Konsultasi Dokter Hewan di Puskeswan Pandeglang berdasarkan Perda No.9 tahun 2021 yang berlaku mulai 1 November 2021 saat ini hanya dibebankan kepada pemilik hewan sebesar Rp.25.000,-. Sedangkan untuk biaya pengobatan hewan sakit tergantung jenis penyakit dan tindakan medis yang diberikan.

Namun demikian sebagai gambaran, imbuh Ade, jika seekor hewan diberikan tindakan medis berupa pemberian antibiotic dan vitamin di Puskeswan Pandeglang, pemilik hewan akan dibebankan biaya masing-masing Rp.10.000,- /tindakan atau 1 ekor dikalikan 2 tindakan medis masing-masing Rp.10.000,- = Rp.20.000,-. Sedangkan untuk tindakan medis pemberian antiparasit dan anticacing masing-masing biayanya sebesar Rp.20.000,- /tindakan.

Biaya setiap tindakan medis tersebut berlaku bagi semua hewan yang datang ke Puskeswan Pandeglang baik hewan kesayangan (kucing, anjing, kelinci) ternak kecil (kambing dan domba) maupun ternak besar (sapi dan kerbau).

8. Kawasan Wajib Pakai Masker

Ditengah situasi Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Puskeswan Pandeglang menerapkan aturan operasional Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 utamanya dalam hal penggunaan Masker. Setiap pengunjung yang datang ke UPT Puskeswan harus menggunakan masker, termasuk berlaku bagi seluruh pegawai, kata Kepala Puskeswan Pandeglang, Ade Setiawan.

Dia juga mengimbau, setiap pengunjung yang datang ke UPT Puskeswan wajib menerapkan kebersihan diri dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih yang telah disediakan.

Selain itu, setiap petugas kesehatan hewan baik dokter hewan maupun paramedic veteriner wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pelayanan kesehatan hewan, saat pembersihan alat kesehatan hewan maupun saat menangani limbah medis, tandasnya.

Referensi : Puskeswan Pandeglang Siap Layani Masalah Kesehatan Hewan Kamu

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image