WBP Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel Mengikuti Surveilans TBC
Info Terkini | Wednesday, 26 Oct 2022, 12:34 WIBTanjung Raja – Bertempat di balai pertemuan lapas, hari ini sebanyak 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel mengikuti Surveilans Tuberkulosis (TBC). Rabu, (26/10/22).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti surat edaran dari Balai Teknik Kesehatan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Palembang No. PM. 01.01/2/1256/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Surveilans Penemuan Kasus TBC Baru, Pemantauan Pengobatan di Tempat Khusus di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Sebelum melaksanakan kegiatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir melalui Puskesmas Tanjung Raja dan dibantu oleh Tim Medis Lapas Tanjung Raja terlebih dahulu mendata 50 orang warga binaan yang mengalami batuk kurang dari 2 minggu untuk dilakukan pengambilan sputum.
Lebih lanjut warga binaan akan diwawancara dengan menggunakan kuesioner yang sudah disediakan oleh BTKLPP.
Sementara itu Kalapas Tanjung Raja, Batara Hutasoit saat dikonfirmasi mengatakan dirinya saat mendukung program Dinas Kesehatan dalam melakukan Surveilans terhadap penemuan kasus TBC Baru ini.
Menurutnya Surveilans TBC ini dapat membantu pihak Lapas Tanjung Raja dalam melakukan pemantauan dan analisis sistematis terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit TBC atau masalah kesehatan yang dialami para warga binaan.
“Kami sangat mendukung program Dinas Kesehatan dalam melakukan kegiatan ini, tentunya hal ini dapat membantu kami dalam melakukan pemantauan terhadap penyakit dan masalah kesehatan yang dialami para warga binaan, sehinigga kami dapat melakukan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien”. Tutup Kalapas.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.