Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kumham NTT

Petugas Keimigrasian di Perbatasan Negara Butuh Perhatian dari Aspek Dukungan Manajemen

Info Terkini | Thursday, 20 Oct 2022, 07:47 WIB
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kupang - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, I. Ismoyo beserta jajaran menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara virtual oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Balitbangkumham, Selasa (18/10/2022). FGD membahas Naskah Draft Final I Pra Kebijakan “Membangun Indonesia dari Pinggiran melalui Penguatan SDM Keimigrasian, Studi Kasus Perbatasan Indonesia-Timor Leste”. Kegiatan ini juga diikuti Kepala Kanim Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim.

Saat membuka FGD, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kemenkumham saat ini tengah menyusun kebijakan publik berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM berkaitan dengan penguatan SDM Keimigrasian. Untuk mengumpulkan data dan fakta yang dibutuhkan, Tim Kajian sebelumnya telah turun langsung ke wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste di Atambua, Kabupaten Belu, NTT. Termasuk menampung sejumlah masukan dari beberapa petugas Imigrasi di perbatasan dan psikolog.

“Untuk menyusun suatu kebijakan, memang diperlukan kajian yang sifatnya ilmiah dan berbasiskan fakta. Pelaksanaan FGD hari ini merupakan amanat Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kemenkumham,” ujarnya.

Menurut Jamaruli, RPJMN 2020-2024 juga telah mengamanatkan adanya kajian terkait SDM Keimigrasian yang bertugas di pulau terluar dan perbatasan negara. Ada beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, terutama soal kebijakan cuti, tunjangan, pendidikan lanjutan, dan pengembangan karir. Penataan sistem kerja dan pemenuhan hak diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kinerja. Utamanya dalam menciptakan wilayah perbatasan yang aman dari perlintasan WNA/WNI yang tidak mempunyai dokumen sesuai prosedur.

“Saya sendiri mengharapkan agar saudara-saudara kita yang berada di tempat-tempat tersebut merasa punya kebanggaan bekerja di Kemenkumham apabila mereka menerima tunjangan atau hak-hak khusus,” jelasnya.

Untuk lebih menyempurnakan naskah pra kebijakan, Jamaruli berharap masukan peserta FGD dari Kementerian PAN-RB, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Biro Kepegawaian dan Biro Perencanaan Kemenkumham, Badan Kepegawaian Negara, serta Kanwil Kemenkumham NTT dan Kanim Atambua. Selain FGD, pihaknya juga akan mengadakan diskusi publik melibatkan LSM, para ahli dan akademisi agar Permenkumham yang dihasilkan dapat mengakomodir kepentingan pemerintah, stakeholder terkait, dan masyarakat.

“Makanya dilakukan seperti ini agar benar-benar ilmiah, bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, ada dasar teorinya, dan juga metodologinya jelas,” tandasnya.

Sementara untuk melengkapi kajian, Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo menyampaikan karakteristik keimigrasian di wilayah NTT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yakni Timor Leste dan Australia di wilayah darat dan laut. Dimana kegiatan keimigrasian tersebar antar pulau. Selain di wilayah kerja Kanim Atambua, perbatasan negara juga ada di wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Kupang melalui keberadaan Pos Lintas Batas Oepoli di Kabupaten Kupang, Pos Imigrasi di Kabupaten Rote Ndao, dan Pos Imigrasi Maritaing di Kabupaten Alor.

“Rekomendasi kami, tentu perhatian dari aspek dukungan manajemen. Pertama mengenai penguatan perencanaan anggaran agar sesuai dengan karakteristik keimigrasian di wilayah kerjanya,” ujarnya.

Kedua, lanjut Ismoyo, dukungan dari aspek sarana dan prasarana termasuk rumah dinas. Diperlukan adanya ruang dalam kebijakan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dan penggunaan PNBP Keimigrasian yang memberikan perhatian khusus untuk pelaksanaan tugas di perbatasan. Kemudian dukungan lainnya seperti operasional perkantoran, kesempatan petugas mengikuti pendidikan dan pelatihan, penetapan jangka waktu penugasan di perbatasan, pendidikan lanjutan, serta pembinaan jabatan fungsional oleh pusat. (Humas/rin)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image