Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Diterima oleh PK Bapas Purwokerto, WNA asal Korea Selatan Mendapatkan Asimilasi di Rumah

Info Terkini | Friday, 14 Oct 2022, 14:29 WIB

Purwokerto, Info_PAS-Pembimbing Kemasyarakatan melakukan registrasi terhadap Klien Pemasyarakatan berkewarganegaraan Korea Selatan yang akan menjalani program re-integrasi berupa Asimilasi Di Rumah (ASDR) (12/10).

Sebelumnya klien menjalani pembinaan di Rutan Banyumas yang merupakan wilayah kerja dari Bapas Purwokerto. Dalam hal ini meskipun berstatus sebagai WNA, Klien juga mendapat perlakuan yang sama dengan WBP lainnya yang WNI, baik dari segi hak dan kewajibannya.

Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi dalam hal Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Narapidana atau Anak warga negara asing, Asimilasi dilaksanakan di rumah atau tempat tertentu dengan Pembimbingan dan Pengawasan Bapas.

Sebagaimana dimaksud tersebut Klien WNA telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya Klien juga akan melapor kepada pihak Kantor Imigrasi Cilacap yang melaksanakan pengawasan izin tinggal terhadap Klien. Faizal Muntohar selaku Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap Klien WNA berujar "kegiatan pengawasan dan pembimbingan terhadap Klien WNA wajib dilakukan agar Klien tersebut ingat bahwa dirinya masih memiliki kewajiban untuk wajib lapor dengan demikian secara tidak langsung juga dapat membuat Klien sadar untuk tidak kembali lagi melakukan pelanggaran hukum".

Perlu disadari pula bahwa dalam membimbing WNA butuh treatmen atau perlakuan yang khusus agar mereka dapat memahami dan secara sadar diri menjalankan aturan yang berlaku, sambung Faizal.

(FM/DEB/AR/YR)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image