Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image sefia sela majid

Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Eduaksi | Monday, 06 Dec 2021, 10:49 WIB
Keterbukaan Informasi Publik

Sejak Tahun 2008, Indonesia telah memulai sebuah momentum baru dalam era Undang-Undang terkait dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dinikmati kembali kepada masyarakat. Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM).

° Mengapa Keterbukaan Informasi Publik itu Penting?

Keterbukaan informasi publik sangat penting karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategi bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut diperoleh secara tidak tepat dan tidak benar.

Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain karena belum dilaksanakannya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan publik. Tulisan ini mencoba menjelaskan korelasi dan pentingnya hak atas informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Public Relations (Hubungan Masyarakat)

° Apakah Keterbukaan Informasi Publik Sudah Terlaksana Sepenuhnya di Indonesia?

Jawaban : Belum Sepenuhnya Terlaksana, dengan parameter sebagai berikut :

• Belum semua Badan Publik mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008, yang ditandai dengan :

- Di tingkat provinsi, baru terbentuk 27 Komisi Informasi (KI) Daerah. Artinya masih ada 7 provinsi yang belum memiliki Komisi Informasi Daerah.

- Secara keseluruhan, baru sekitar 50 persen baik di lingkup Kementrian, Kelembagaan, Provinsi, Kabupaten dan Kota yang membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

• Merujuk data KIP (Keterbukaan Informasi Publik) , sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 terdapat 2549 permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

° Apa saja Faktor Kendala/Hambatan Pelaksanaan UU KIP?

• Badan Publik belum siap membuka diri sesuai prinsip UU No 14 Tahun 2008

(Membuka akses seluas-luasnya terhadap informasi publik, mekanisme akses cepat dan mudah, dan bersikap pro aktif).

• Badan Publik belum didukung dengan database yang lengkap.

• Belum terbentuk budaya untuk mendokumentasikan di lingkungan pemerintah.

• Belum tersedia SDM yang memadai di bidang Dokumentasi dan Pelayanan Informasi.

• Belum maksimalnya Sosialisasi Keberadaan UU No 14 Tahun 2008 baik di pusat maupun daerah.

• Dukungan anggaran yang belum memadai di tingkat pusat maupun daerah.

° Solusi dan Langkah yang dapat diterapkan berdasarkan masalah di atas ialah :

1. KIP secara berkesinambungan melakukan sosialisasi secara maksimal terhadap UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.

2. Provinsi yang belum membentuk KI Daerah, yakni 7 Provinsi segera membentuk Komisi Informasi Daerah.

3.Badan Publik segera membentuk Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Peraturan Standar Pelayanan Informasi Publik.

4. Badan Publik harus Membangun dan Mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk Mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

5. Menambah SDM yang memiliki keahlian di bidang Dokumentasi dan Pelayanan Informasi.

6. Memanfaatan kemajuan TIK untuk membuat sistem/mekanisme kerja Pelayanan Informasi.

7. Selaku Badan Publik, Pemerintah secara maksimal menerapkan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.

Sumber :

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia( 2008): Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image