Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Nusakambangan Bapas NK

Serah Terima Klien Pemasyarakatan, Taruna Poltekip 53 Melaksanakan Pelimpahan Klien

Info Terkini | Wednesday, 05 Oct 2022, 10:08 WIB
Taruna Poltekip Angkatan 53 Melaksanakan Pelimpahan Klien Pemasyarakatan

Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan serah terima seorang warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang mendapatkan program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat. Warga binaan pemasyarakatan yang berganti status menjadi klien pemasyarakatan tersebut didampingi oleh petugas dari Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Warga binaan tersebut telah menjalani pembinaan di Lapas dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat.

Salah satu taruna Poltekip Angkatan 53 yang sedang melaksanakan program magang di Bapas Kelas II Nusakambangan turut serta melaksanakan pelimpahan klien tersebut. Taruna Poltekip melaksanakan verifikasi berkas dan penginputan data untuk pelimpahan klien tersebut ke Bapas yang melaksanakan pembimbingan dan pengawasan sesuai yang tertera di Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

“Selamat berkumpul kembali bersama keluarga, dan selalu ingat bahwa sebagai klien pemasyarakatan bapak juga memiliki kewajiban terhadap Bapas khususnya Pembimbing Kemasyarakatan,” jelas taruna Poltekip Angkatan 53 sembari memberikan dokumen kepada klien. Hal tersebut menjadi wujud nyata tercapainya program magang yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengalaman, kemampuan dan keterampilan taruna sesuai dengan program studi di tempat magang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image