Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nando Rifky

Tentang Nikah Siri Beserta Syarat Hukum dalam UU

Info Terkini | Friday, 03 Dec 2021, 12:37 WIB

Nikah menurut bahasa merupakan kumpul bersenggama (wat}'u). Sedang menurut istilah yaitu satu kesepakatan atau janji yang menghalalkan persetubuhan di antara lelaki serta wanita yang disampaikan oleh kalimat nikah atau yang memberikan makna nikah.

Kata zawaj pada mula pemanfaatannya berartikan pasangan, namun demikian makna yang diartikan dalam al-Qur'an yakni perkahwinan. Allah swt. jadikan manusia berpasangpasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.

Nikah menurut syariat kecuali disebut jadi ikrar disimpulkan selaku pertalian tubuh serta itu cuman metafora saja.

Kata siri datang dari bahasa Arab yakni sirri> yang jadi rahasia.8 Tapi seandainya

dicampurkan di antara kata nikah dan kata siri karenanya bisa diasumsikan secara bahasa dengan nikah sembunyi-sembunyi yang dirahasiakan yaitu tak dimunculkan.

Nikah Siri menurut terminologi, beberapa ulama mendeskripsikan dengan 3 pemahaman yang berbeda. Berikut rinciannya :

1. Pernikahan tanpa dicatat oleh Kantor Kepentingan Agama (KUA)

2. Nikah Siri merupakan, pernikahan yang telah dilakukan oleh sepasang pujaan hati tanpa adanya pernyataan (dibuat) di Kantor Soal Agama (KUA),

3. Tapi pernikahan ini udah penuhi beberapa unsur pernikahan dalam Islam, yang mencakup dua mempelai, 2 orang saksi, wali, ijab-kabul serta mas kawin.

4. Nikah Siri ini hukumnya syah berdasar agama, akan tetapi tidak syah menurut hukum positif (hukum negara) dengan membiarkan sejumlah atau aturan-aturan hukum positif yang berlangsung,

sama dengan yang sudah diterangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan, Pasal 2 jika tiap-tiap perkawinan dibuat dengan resmi pada Kantor Pekerjaan Agama (KUA).

Sedang institusi yang bisa melakukan perkawinan yaitu Kantor Masalah Agama (KUA) untuk yang memeluk agama islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) untuk yang beragama Non Islam.

Cara Nikah Siri Yang Benar

Nikah siri dijelaskan sesuai syariat Islam, akan tetapi hukumnya dapat jadi haram kalau menghadirkan mudharat atau rugi di satu diantaranya faksi.

Bila kamu memutuskan buat lakukan pernikahan siri, cermati syarat berikut biar pernikahanmu syah sesuai sama syarat dan rukun nikah dalam Islam.

a) Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam, mengucapkan syahadat sebelumnya menikah (dapat diberi surat informasi masuk Islam).

b) Kalau calon mempelai wanita dengan status janda, harus memperlihatkan surat pisah dan udah melintasi saat idah.

c) Tapi kalau tidak dapat mempertunjukkan surat pisah gara-gara ditinggalkan mati oleh suami, wali hakim dapat mengharap pernyataan lisan dari calon mempelai wanita akan statusnya.

d) Pernyataan lisan ini mempunyai sifat mengikat, ditonton oleh beberapa saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.

e) Calon mempelai pria belum punya 4 istri, telah mempunyai pemasukan, berumur sekurang-kurangnya 26 tahun.

f) Ke-2 calon mempelai dapat memberikan kartu identitas masih berlaku (KTP/Paspor) dan dengan poto yang pasti sebelumnya ijab qobul untuk pastikan kalau pasangan yang hendak dinikahkan ialah betul sama sesuai identitas yang diperlihatkan.

g) Bawa serta perlihatkan mahar/serah-serahan yang dikasihkan waktu ijab qobul. Pribadi untuk wanita yang bisa dinikahi siri untuk jadikan istri ke-2 , ke-3 atau ke-4, minta mahar yang sesuai kepentinganmu.

Tak boleh semata-mata menyerah untuk dinikahi tapi pikirkan elemen penopang hidupmu buat jamin kelancaran, ketenangan dan keberlangsungan beribadah.

Kalau syarat di atas udah disanggupi, kamu pula penting mencermati apa yang membikin nikah siri tidak resmi, salah satunya apabila tidak ada wali laki-laki serta 2 orang saksi laki-laki yang adil.

Meski sebatas jasa nikah siri, wali nikah mesti mempunyai enam syarat seperti berikut: beragama islam, udah akil baligh, miliki karakter merdeka dan bukan hamba sahaya, baik laki-laki dengan pembawaannya yang adil.

Penting disadari jika saksi dalam suatu pernikahan merupakan rukun niah yang penting dipernuhi saat proses ikrar nikah . Sehingga kedatangan orang saksi dalam implementasi ikrar nikah yaitu soal yang mutlak dibutuhkan. Kalau tidak ada saksi, jadi pernikahan dirasa tak resmi, sekalinya itu cuman nikah siri.

Nikah siri banyak memang terjadi di Indonesia. Seperti telah kebiasaan sebab tersedianya kondisi dan situasi menekan si calon pengantin.

Saat sebelum memtuskan pilih pernikahan siri, kamu perlu mengerti apa kekurangan serta kelebihan apabila kamu mengerjakan nikah siri.

Kelebihan nikah siri salah satunya : Resmi di mata Agama, Mengelit fitnah, Lebih ringkas, Irit,

Kekurangan nikah siri antara lain : Jadi pembicaraan beberapa orang, Posisi anak yang tak dianggap negara bahka dipandang sebagai anak yang terlahir di luar nikah, Ikatan yang tidak kuat karena tak terdaftar sah di KUA, Tak dapat terima peninggalan atau harga gono begini

Itu ia 3 soal yang harus kamu cermati dan pikir dengan masak saat sebelum betul-betul mau kerjakan pernikahan siri. Lihat syarat nikah siri, kelebihan, dan kekurangan yang bakal kamu lawan kelak, ya.

Syarat Nikah Siri Dalam Islam

Nikah siri rata-rata dilaksanakan oleh beberapa orang yang memeluk agama islam. Nach, dalam hukum Islam, pernikahan akan syah bila tercukupi 5 rukun nikahnya.

Rukun nikah yang diartikan yakni terdapatnya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai wanita, dua orang saksi nikah, dan terjadinya ijab kabul.

Lewat kata lain, rukun nikah jadi syarat syahnya suatu pernikahan. Disamping rukun nikah, syarat nikah siri mesti dipenuhi akan ke-2 calon mempelai :

a) Memeluk agama islam

b) Semacam kelamin lelaki dan bukan transgender

c) Tidak lakukan nikah siri dalam desakan

d) Gak mempunyai empat orang istri

e) Calon istri yang bakal dinikahi bukan mahramnya

f) Pernikahan dikerjakan tidak dalam periode ihram atau umrah

Hukum Nikah Siri Yang Mesti Diketahui

Saat sebelum mengenal hukum jasa nikah siri menurut Islam, seharusnya dimengerti dahulu penjelasan nikah siri tersebut berdasar sebagian ulama.

Makna nikah siri sendiri bermula dari perkataan Umar bin Khattab saat mengenal ada pernikahan tanpa didatangi saksi, akan tetapi cuman orang wanita dan pria.

Pada sebuah kisah masyhur, ketika itu, Umar bercakap, "Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, serta kira-kira saya mengerti terlebih dulu, karena itu tentu akan saya rajam."

Sejak mulai waktu itu, ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i membatasi nikah siri sebagai pernikahan tiada saksi dan jangan dikerjakan.

Lalu, dalam perubahannya, walaupun mendatangkan saksi di mana saksi itu disuruh biar rahasiakan pernikahan itu, Imam Malik berasumsi kalau hukumnya tidak bisa. Perihal ini sebab syarat mutlak syahnya pernikahan menurut Islam yakni terdapatnya informasi (i'lan).

Walau demikian, Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ibnu Mundzir tidak sama saran dengan Imam Malik. Menurutnya, apabila udah ada saksi, karena itu syarat pernikahan udah tercukupi. Karena, kegunaan saksi merupakan i'lan tersebut . Sehingga, biarpun dirahasiakan, pernikahan terus syah lantaran sudah ditonton oleh wali/saksi.

Disebut juga kalau nikah siri dalam Islam berkenaan dengan kegunaan saksi, ialah buat menginformasikan pada orang kalau terjadi pernikahan. Jumlah saksi minimum ialah satu atau 2 orang lelaki dan 2 orang wanita.

Di dalam perihal ini, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, "Pelacur ialah wanita yang memasangkan dirinya sendiri tanpa (ada) bukti." (HR. Tirmidzi)

Dalam warga Indonesia, nikah siri lebih dikenali dengan arti pernikahan yang resmi berdasarkan agama, akan tetapi tak syah menurut Undang-undang.

Ringkasannya, nikah siri dengan arti itu hukumnya bisa, karena resmi secara agama karena ada saksi serta disiarkan.

Contoh Surat Nikah Siri

Pasalnya pasangan yang memilih untuk menikah secara agama saja atau umumnya dikenali dengan menikah siri bakal merasai sedikit kesusahan dalam hadapi beberapa problem yang berhubungan dengan administrasi kependudukan itu.

Satu diantaranya opsi yang dapat anda untuk jadikan Jalan keluar persoalan itu yakni dengan membikin surat pengakuan nikah siri.

Surat Surat Nikah Siri ini punya manfaat serta fungsi jadi alat legalitas dari pernikahan yanng anda laksanakan.

Hingga pernikahan itu bisa dipandang oleh negara menjadi satu diantaranya pernikahan yang syah.Berikut cara membikin surat peryataan nikah siri yang bisa diperlukan buat mengatur banyak administrasi kependudukan.

Cara Membuat Surat Pengakuan Nikah Siri

ada banyak elemen unsur yang harus anda tuliskan dalam surat informasi Jasa Nikah Siri. Anda pun mesti pastikan pernikahan siri yang anda melakukan udah ikuti semua rukun menikah dalam islam.

Soal ini paling penting buat anda melakukan untuk pastikan pernikahan siri yang anda laksanakan telah resmi sama sesuai syariat agama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image