Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal, M.Pd, Gr

Kajian Pernikahan Ayo Menikah

Agama | 2025-05-09 19:15:05

*KAJIAN Pernikahan;

Pesan ALLOH Tabarokta wa Ta'ala agar Jomblo segera MENIKAH, Maka menikahlah!*

Segala Puji bagi Alloh Azza wa Jalla, Rabbal Alamien, Shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad ﷺ beserta Keluarganya, Sahabatnya, Tabi'in, Tabi'ut Tabi'in dan Pengikut setia yang mengikuti ajarannya hingga akhir zaman.

Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu jiwa dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar Dia merasa senang kepadanya. (Qs, Al-A'raf 7:189).

Alloh Subhanahu wa Ta'ala menciptakan pria dan wanita dengan fisik, karakter, dan sifat yang berbeda. Namun, perbedaan tersebut justru membuat keduanya saling membutuhkan antara satu sama lain, maka Alloh swt menjadikan keduanya saling berpasangan.

*Pernikahan dalam Islam.*

Menikahlah!

Islam mensyariatkan umat Islam untuk menikah, karena:

* Alloh Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kaum mukmin untuk menikahkan orang-orang yang belum menikah termasuk kaum fakir diantara mereka dan melarang mereka untuk menghawatirkan kemiskinan, hal itu demi menjaga kesucian diri dan masyarakat.

Alloh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وانكحو االايمن منكم والصلحين من عبادكم واما اكم،ان يكونوا فقرا يغنهم الله من فضله،والله وسع عليم.

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan, jika mereka miskin, Alloh akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan Alloh Maha Luas ( pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs, An-Nur 24:32).

* Rosululloh shallallohu 'alaihi wa sallam mendorong anak-anak muda agar segera manikah, pernikahan itu merupakan fitrah manusia yang harus segera disalurkan dalam kebaikan.

Rosululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda : Wahai para pemuda ,siapa yang telah mampu memberi nafkah, maka hendaklah menikah! Dan jika belum mampu, maka berpuasalah! Karena padanya terdapat pereda. (HR. Shahih Bukhori: 5/4774;Muslim, 2/1400)

*Rosululloh shallallohu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membantu dan mempermudah orang-orang yang hendak menikah dan tidak mempersulitnya agar ia dapat menjaga kesucian dirinya.*

Rosululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda: Ada tiga golongan orang yang berhak mendapatkan pertolongan Alloh, orang berjihad di jalan Alloh, hamba sahaya yang ingin mendekatkan dirinya, dan orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya. (HR. Tirmidzi, 4/1655)

*Bagaimana sih cara memilih pasangan?*

Di saat seorang pria atau wanita mempunyai kemampuan serta kesediaan untuk menikah, maka ia segera memilih wanita / pria yang dianggap sesuai dengan keinginannya dengan cara:

1. Bagi seorang pria diperbolehkan untuk mencari calon istrinya dari wanita- wanita yang ia kenal di lingkungan masyarakatnya, sedangkan bagi wanita, walinya bertanggung jawab mengarahkan atau memilih calon suami yang shalih, tetapi tidak boleh memaksanya untuk menerima pilihan walinya.

Rosululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda: Gadis tidak boleh dinikahkan , kecuali setelah diminta persetujuan (dan menyetujui). (HR. Shahih Bukhori, 5/4843;Muslim, 2/1419).

2. Diperbolehkan bagi pria untuk meminta bantuan kerabat, kawan, atau orang sholih untuk mencarikan calon istri yang Sholihah untuknya. Begitu juga dengan wanita, tetapi disyaratkan dengan seizin ayah dan keluarganya.

Rosululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda ; tidak ada pernikahan bagi wanita kecuali dengan walinya. (HR. Abu Dawud , 2/2085 ,Tirmidzi ,3/1101, Ibnu Majah , 2/1880).

3. Dalam memilih calon suami / istri, disunnahkan untuk melaksanakan shalat istikharoh ( lihat bab sholat) serta meminta pendapat dari orang -orang mengenal calon istri/ suami tersebut.

*Kriteria calon istri :*

* Seorang wanita muslim atau dengan pertimbangan tertentu yang bisa mendapatkan maslahat dunia dan akhirat , maka boleh menikahi wanita Ahli Kitab, yaitu yang beragama Nasrani dan Yahudi (Qs. Al - Maidah 5:5) (YANG BISA MENDATANGKAN MASLAHAT DUNIA & AKHIRAT) (dalam arti wanita bisa masuk Islam dan membawa keluarganya untuk masuk Islam).

Dan diharamkan untuk menikahi wanita non muslim selain mereka ( Ahli Kitab) atas wanita musyrik (Qs. Al-Baqarah 2:221).

#Stop Nikah Beda Agama

#Haram Nikah Beda Agama

* Bukan termasuk mahram yang disebutkan dalam Al-Qur'an (Qs. An-Nisa 4:22-23) Dan juga diharamkan untuk menikahi dua wanita bersaudara sekaligus.

* Hendaklah ia termasuk wanita yang baik dan menjaga kesuciannya , serta haram hukumnya menikahi wanita pezina dan suka berbuat keji (Qs. An-Nur 24:3)

* Memilih wanita hendaknya menggunakan empat kriteria dan mengedepankan agama atas lainnya , Rosululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda :

شكع المراة لاربع: لما لها ،ولحسبها،ولجملها،ولدينها،فا ظفر بذات الذين تربت يداك.

Wanita dinikahi karena empat perkara : a,karena hartanya .b,keturunannya.c,kecantikannya. d,dan agamanya, engkau akan beruntung (HR. Shahih Bukhori, 5/4802)

* Dianjurkan untuk menikahi wanita yang masih perawan agar bisa merasakan hubungan yang mesra / untuk perjaka ya bukan untuk manula.

Rosululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Jabir bin Abdulloh , Mengapa engkau tidak menikahi wanita perawan , engkau bisa mencandainya , dan ia bisa mencandaimu. (HR, Muslim, 2/725)

* Tidak dianjurkan untuk menikahi wanita yang tidak subur, baik karena sakit maupun lainnnya, bahkan dianjurkan untuk menikahi wanita yang mempunyai anak banyak, ini perlu di garis bawahi ya,hanya untuk yg masih muda lo bukan untuk manula.

Rosululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda: Nikahilah wanita yang mempunyai banyak anak lagi penyayang, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. (HR. Abu Dawud , 2/2050 (HR.Abu Dawud, 2/2050 ,Nasa'i,6/3226!).

*Kriteria calon suami:*

Seorang wanita diperbolehkan untuk menerima atau menolak pria yang datang melamar padanya dengan mempertimbangkan kriteria berikut:

* Islam mensyaratkan agar calon suami memiliki dua hal tersebut :

a. Seorang Muslim , Karena Alloh swt mengharamkan bagi wanita muslim untuk menikah pria non muslim , baik itu termasuk ahlil Kitab maupun bukan (Qs,Al-Baqarah 2:221)

b. Memiliki kemauan dan kemampuan untuk memberikan nafkah lahir dan bathin. Karena hukum nikah bagi yang tidak memiliki kemampuan dalam keduanya ialah haram.

* Pria yang Shalih , berakhlak mulia , dan diridhoi oleh wanita serta keluarganya , harus diterima jika melamar.

Rosululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda : Jika datang melamar kepada kalian ( untuk anak perempuan kalian) seseorang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya , maka nikahkanlah ia. (Tirmidzi ,3/1085,hadits hasan).

* Selain keshalihannya, diperbolehkan menggunakan kriteria lain, seperti kecocokan tabiat dan taraf ekonomi dalam mempertimbangkan calon suami atau memilih calon suami yang sekufu (sebanding)

Rosululloh shallallohu 'alaihi wa sallam pernah memberi pertimbangan bagi Fathimah binti Qais terhadap tiga orang lelaki yang melamarnya, Abu Jahm tidak mampu meletakan tongkat di pundaknya (suka memukul) Muawiyah miskin tidak punya uang, nikahilah Usman bin Zaid. (HR. Muslim ,2/1480).

*Tata cara perkenalan (Ta'aruf)*

1. Ta'aruf bisa terjadi melalui berbagai cara yang melibatkan laki-laki dan perempuan , namun harus dalam batas - batas yang diperbolehkan menurut syariat.

2. Syarat mendasar bagi ta'aruf adalah kejelasan _*visi tentang laki-laki atau perempuan yang ideal menurut syariat atau agama*_.

3. Melibatkan orang tua / wali dalam proses ta'aruf ini ( keluarga laki-laki / perempuan) agar ikut mengarahkan pada pilihan yang tepat.

4. Pilihan itu sendiri di dasarkan pada alasan yang logis dan emosional/ perasaan ( ketertarikan ) Dua-duanya harus berperan secara seimbang.

Kebimbangan antara pertimbangan logis dan emosional bisa diselesaikan melalui konsultasi dan sholat istikharoh.

Sumber petunjuk praktis menjadi muslim seutuhnya.

*Adakah pacaran yang islami? *

Tidak ada pacaran yang Islam.

Islam telah mengajarkan kepada orang yang sanggup untuk menikah agar mengambil langkah-langkah positif menuju pernikahan , sebaiknya bagi orang yang belum mampu , agar dia berpuasa.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda : wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang mampu untuk menikah maka menikahlah. Karena dengan menikah lebih bisa menjaga pandangan dan memelihara kemaluan, dan siapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa merupakan perisai. (HR. Shahih Bukhori 5/4778,Muslim, 2/1400).

Oleh karena itu menjalin kasih antara laki-laki dan perempuan, yang tidak rangka dalam menuju proses khitbah (lamaran) dan pernikahan, meskipun dengan alasan ta'aruf (perkenalan) maka tidak diperbolehkan .

_*Nabi ﷺ bersabda : Sesungguhnya Alloh menulis bagian dari perzinaan kepada anak Adam. Dia pasti mendapatkan bagian itu, Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah mengatakannya. Sedangkan jiwa berangan-angan dan menginginkannya. Dan kemaluan membenarkan itu semua atau mendustakannya. (membuktikannya). (HR. Shahih Bukhori, 5/588 ;Muslim ,4/2657)*_

*Ini Alasannya Mengapa Islam Anjurkan Jomblo Menikah*

Bagi sebagian orang mungkin menikah adalah momok yang menakutkan. Kondisi ini pun disebut sebagai gamophobia.

Mereka takut menikah lantaran melihat beberapa pengalaman buruk yang dialami oleh pasangan yang sudah berkeluarga.

Ajaran Islam sebagaimana dijabarkan Syaikh Nawawi al-Bantani, dalam Kitab Tanqih al-Qaul al-Hatsits fi Syarhi Lubab al-Hadits, barangkali dapat mengurangi rasa takut tersebut. Di antaranya dengan mengetahui keutamaan menikah dalam kitab ini, para pembacanya akan lebih semangat lagi untuk menikah.

Dalam Bab 25 kitab ini, Syaikh Nawawi menganjurkan umat Islam untuk menikah. Karena itu, Syaikh Nawawi mengungkapkan hadis Nabi Muhammad Shallallohu 'Alaihi wa Sallam yang berbunyi:

*Nikah itu berkah dan anak merupakan rahmat. Karena itu, muliakan anak-anak kalian, karena sesungguhnya memuliakan anak adalah bentuk ibadah*.

Syaikh Nawawi kemudian mempertegas penjelasannya dengan hadist Nabi Muhammad Shallallohu 'Alaihi wa Sallam yang berbunyi: " Siapa yang ingin bertemu Alloh Shallallohu 'Alaihi wa Sallam dalam keadaan suci dan disucikan, maka hendaklah menikahi wanita-wanita merdeka ". (HR Ibnu Majah dari Anas bin Malik).

Menurut Syaikh Nawawi, yang dimaksud suci dalam hadis tersebut adalah selamat dari dosa yang bertalian dengan syahwat.

Sebab, menjadikan wanita merdeka sebagai istri lebih mendorong sikap menjaga diri ketimbang mengambil gundik.

Biasanya, jika sudah memiliki wanita merdeka, maka tidak perlu lagi memiliki wanita sahaya (budak).

Menurut Syaikh Nawawi, dengan menikah justru seseorang akan mendapatkan berkah dan rezeki, asalkan dengan niat yang benar. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Shallallohu 'Alaihi wa Sallam: “ Carilah rezeki dengan menikah †. (HR. Dalimi dari Ibnu Abbas).

Dalam riwayat Bazzar juga disebutkan, Kawinlah kalian, karena wanita mendatangkan harta benda.

Seorang pemuda yang menikah, maka sudah selayaknya menafkahi istrinya dengan cara-cara yang baik. Karena, apapun yang diberikan seorang suami kepada istrinya bisa menjadi sedekah. Hal ini sesuai dengan hadis shahih yang diungkapkan Syaikh Nawawi sebagai berikut:

Nabi Muhammad Shallallohu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Apa saja yang kamu jadikan makanan untuk istrimu, maka itu bakal menjadi sedekah bagimu". (HR. Ahmad dan Thabrani dari Miqdam bin Ma'adi Karib).

Diolah dari Situs Radio Dakta 107 FM Bekasi Raya Kota dan Kabupaten yakni di www.dakta.com, https://kiblatmuslimah.com/penyimpangan-pergaulan-pada-remaja-islam/, https://kiblatmuslimah.com/poligami-vs-prostitusi/, https://www.nahimunkar.org/pesan-untuk-orang-tua-yang-mempunyai-anak-perempuan/, Retizenrepublika, Al Qur'an dan Terjemah dari DEPAG RI dan Sumber lainnya.

*"Dalil dalil seputar Segera Menikah dan larangan membujang (Jomblo)"*

*Dalil dari Qur'an Anjuran menikah dan larangan membujang*

Firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala :

" Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Alloh menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Alloh memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Alloh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasi kamu ". [QS. An-Nisa' : 1].

" Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir ". [QS. Ar-Ruum : 21].

" Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan ". [QS. Ar-Rad : 38].

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Alloh Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui ". [QS. An-Nuur : 32].

" Dan orang-orang yang berdoa, Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami, dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa ". [QS. Al-Furqaan : 74]

*Hadits-hadist dari Rasululloh Shallallohu 'Alaihi wa Sallam :*

Dari Ibnu Mas'ud, ia berkata : Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda, Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat. [HR. Jamaah].

Dan Sa'ad bin Abu Waqqash ia berkata, Rasululloh Shallallohu 'Alaihi wa Sallam pernah melarang Utsman bin Madh'un membujang dan kalau sekiranya Rasululloh mengijinkannya tentu kami berkebiri. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim].

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu' Anhum, ia berkata : Ada sekelompok orang datang ke rumah istri-istri Nabi shallallohu 'alaihi wa sallam, mereka menanyakan tentang ibadah Nabi Shallallohu 'Alaihi wa Sallam. Setelah mereka diberitahu, lalu mereka merasa bahwa amal mereka masih sedikit. Lalu mereka berkata, Dimana kedudukan kita dari Nabi shallallohu 'alaihi wa sallam, sedangkan Alloh telah mengampuni beliau dari dosa-dosa beliau yang terdahulu dan yang kemudian. Seseorang diantara mereka berkata, Adapun saya, sesungguhnya saya akan shalat malam terus. Yang lain berkata, Saya akan puasa terus-menerus. Yang lain lagi berkata, Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya. Kemudian Rasululloh Shallallohu' Alaihi wa Sallam datang kepada mereka dan bersabda, Apakah kalian yang tadi mengatakan demikian dan demikian?. Ketahuilah, demi Alloh, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan orang yang paling bertaqwa kepada Alloh diantara kalian. Sedangkan aku berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur, dan aku mengawini wanita. Maka barangsiapa yang membenci sunnahku, bukanlah dari golonganku. [HR. Bukhari, dan lafadh ini baginya, Muslim dan lainnya].

Dan dari Anas, bahwasanya ada sebagian shahabat Nabi Shallallohu 'Alaihi wa Sallam yang berkata, Aku tidak akan kawin. Sebagian lagi berkata, Aku akan shalat terus-menerus dan tidak akan tidur. Dan sebagian lagi berkata, Aku akan berpuasa terus-menerus. Kemudian hal itu sampai kepada Nabi Shallallohu 'Alaihi wa Sallam, maka beliau bersabda, Bagaimanakah keadaan kaum itu, mereka mengatakan demikian dan demikian?. Padahal aku berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur, dan akupun mengawini wanita. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, bukanlah dari golonganku. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim].

Dari Qatadah dari Hasan dari Samurah, bahwa sesungguhnya Nabi Shallallohu 'Alaihi wa Sallam melarang membujang, dan Qatadah membaca ayat, Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. (QS. Ar-Rad : 38). [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Dari Anas Radhiyallohu 'Anhum, bahwasanya Rasululloh Shallallohu' Alaihi wa Sallam bersabda, Barangsiapa yang Alloh telah memberi rezqi kepadanya berupa istri yang shalihah, berarti Alloh telah menolongnya pada separo agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah untuk separo sisanya. [HR. Thabrani di dalam Al-Ausath, dan Hakim. Hakim berkata, Shahih sanadnya].

Dan dalam riwayat Baihaqi disebutkan, Rasululloh Shallallohu' Alaihi wa Sallam bersabda, Apabila seorang hamba telah menikah, berarti dia telah menyempurnakan separo agamanya, maka hendaklah dia bertaqwa kepada Alloh pada separo sisanya.

Semoga bermanfaat, barokallohu fiikum.

Hasbunalloh wani'mal wakil ni'mal Maula wa'niman natsir.

Salam Ahadun Ahad ☝️ Allohu Akbar ✊ Isy Kariman Aw Mut Syahidan (Hidup Mulia atau Mati Syahid)

*#AyoNikah*

*#SayNoToPacaraBeforeNikah*

*#PacaranBudayaJahanam*

*#JombloSampaiHalal*

Al Faqir Ilalloh Azza wa Jalla,

*Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, Gr* حفظه اللّٰه تعالى (UAF/Ustadz Abu Fayadh) Bin *Dr. H. Subo Sukamto* Bin *Mbah Robikun* -Rahimahulloh Ta'ala Bin *Mbah Ki Nuryorejo* -Rahimahulloh Ta'ala- (Tokoh Desa Ngaglik, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah)

Seorang Hamba Yang Mengharap Ridho RabbNya

Ucapan Terima Kasih Penulis (UAF/Ustadz Abu Fayadh); Alloh Subhanahu wa Ta'ala, Kedua Orang Tua Penulis: Dr. H. Subo Sukamto, M.Sc dan Hj. Nuryaningsih, S.Pd, Gr, Adik Penulis: Rahmadhan Yoga Baskoro (Mas Yoga, Ketua RW Termuda seKota Bekasi dari RW.015 Bekasi Permai dan Sekretaris FKRW Bekasi Jaya) beserta Istrinya, Siti Fatmawati beserta Suaminya, Istri Penulis: Bunda Indah Sari, S.Pd, Gr, M.Pd dan Anak anak yakni: Amirah Nursyasirah (Mbak Mia), Muhammad Fayadh Al Hanan (Kakak Fayadh) dan Muhammad Faizan Ramadhan (Dek Izan), Sohib dan teman Curhat yakni: Fiky Arya (Jul) dan Akhina Deni serta Habib Ali bin Umar Al Athos حفظه اللّٰه تعالى, Akhina Bang Wanda, Akhina Ustadz Zaki Mubaroh, Lc, M.Pd حفظه اللّٰه تعالى, Uwa KH. Enting Ali Abdul Karim, Lc, S.Pd, I حفظه اللّٰه تعالى (Tokoh Pergerakan Ulama Banten, Pimpinan Ponpes Al Islam, Cipocok Jaya, Serang Banten), Ustadzuna KH. Dr. Achmad Rofi'i, Lc, M.MPd حفظه اللّٰه تعالى (Direktur Pesantren Islam Al I'tishom, Klari-Karawang, Jawa Barat), Ustadzuna Dr. Muhammad Ubaidillah Al Ghifari Slamet, Lc, MA حفظه اللّٰه تعالى, Abang Ustadzuna Dr. Anung Al Hamat, Lc, M.Pd, I حفظه اللّٰه تعالى dan para Asatidz Khususnya yang berdomisili di Bekasi Raya Kota dan Kabupaten yang tidak bisa disebutkan semoga Alloh Subhanahu wa Ta'ala selalu MenjagaNya, Aamiin Allohumma Amiin Ya Mujibas Sa'ilin ????

*Raih Amal Sholih...!!!, Sebarkan informasi ini Seluas-luasnya Jika Bermanfaat, Syukron*

Kajian Jomblo Fisabilillah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image