Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Septa Yunis

Negara Gagal Menyejahterakan Perempuan, Mengapa?

Politik | 2026-05-13 18:58:02

 

Oleh: Dhevi Firdausi, ST.

Pemerintah baru saja mengesahkan UU PPRT (Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga). Dengan adanya UU ini diharapkan hak-hak dasar pekerja rumah tangga lebih terjamin, kesejahteraan meningkat, kualitas keterampilan mereka lebih berkembang. Kebijakan tersebut merupakan jawaban atas ribuan kasus yang menimpa PRT selama ini (Komnas Perempuan, 22/04/2026).

Penerapan UU PRT ini sangat penting untuk melindungi para pekerja rumah tangga yang sebagian besar merupakan perempuan. Mayoritas PRT selama ini masih hidup di bawah garis kemiskinan. Beberapa poin penting yang ada dalam UU tersebut, diantaranya adalah adanya jaminan sosial, bantuan sosial, pengakuan atas jam kerja, Tunjangan Hari Raya, upah, libur, akomodasi, dan makanan.

Perempuan Miskin, Akibat Kapitalisme

Dengan adanya UU ini, seolah-olah negara hadir untuk memberikan harapan baru bagi para perempuan yang menjadi PRT. Namun, munculnya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara telah gagal membebaskan perempuan dari kemiskinan. Sangat kecil kemungkinan, UU PPRT yang baru ditetapkan akan mampu untuk mewujudkan kesejahteraan bagi para perempuan.

Jika diamati lebih teliti, UU PPRT ini memiliki kecacatan, baik paradigma maupun isinya. Dari segi paradigma, UU tersebut memandang perempuan hanya sebagai mesin ekonomi. Mereka cenderung dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan materi bagi para oligarki.

UU PPRT telah gagal menemukan akar struktural dari permasalahan perempuan. Kemiskinan yang menimpa PRT diakibatkan oleh sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negara. Sistem dari barat tersebut membuat perempuan tidak terlindungi, malah dijadikan obyek eksploitasi.

Perempuan Sejahtera, Dalam Sistem IsIam

Islam merupakan agama yang sempurna, tidak hanya mengatur ibadah ritual semata, tapi juga mengatur kehidupan sosial masyarakat. Dalam IsIam, negara wajib menetapkan kebijakan untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Semua hak perempuan terpenuhi, mulai dari hak nafkah dari suami, sampai hak pelayanan dari negara.

Jika hak ini tidak didapatkan, maka kaum perempuan dapat melakukan muhasabah lil hukkam pada negara. Mereka bisa meminta negara untuk menyediakan lapangan kerja bagi suaminya atau anak laki-lakinya yang sudah baligh. Para perempuan juga dapat menuntut negara atas pemenuhan kebutuhan sosial mereka, seperti pendidikan dan kesehatan gratis.

Dalam IsIam, gaji diberikan oleh pemberi kerja sesuai kontrak pekerjaan yang telah disepakati bersama. Adanya suasana keimanan yang terwujud dalam sistem IsIam, melahirkan orang-orang yang amanah terhadap kontrak kerja tersebut. Jika ada salah satu pihak yang berlaku dzalim, ada qadhi yang berwenang untuk memutuskan dan memberikan sanksi sesuai aturan IsIam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image