Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Virgano TS

Dispensasi Nikah dalam Pandangan Islam dan Utilitarianisme

Agama | 2025-04-08 23:19:11
Ilustrasi Dispensasi Nikah. Source: https://pixabay.com/

Beberapa organisasi besar menentang pemerintah, terutama aktivis perempuan Muslim Indonesia, merasa hak-haknya dikebiri oleh pemahaman konvensional tentang peran dan kedudukan perempuan dalam keluarga dan masyarakat, serta pemahaman fikih klasik yang cenderung patriarki. Disahkannya UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menjadi angin segar dan keluesan. Dengan lahirnya undang-undang tersebut, pemegang kebijakan pada waktu itu merespons keburukan perkawinan yang terjadi di kalangan umat muslim, seperti perkawinan di bawah umur, kawin paksa, talak serampangan, dan sebagainya. Sehingga lahir sebuah pembaruan dalam usia batas perempuan menikah yang awalnya 16 tahun kini menjadi 19 tahun, Selaras dengan yang ada di UU No. 16 Tahun 2019.

Revisi kecil UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur batas usia pernikahan resmi, akhirnya disetujui menjadi UU pada 13 Desember 2018, dengan amanat MK No. 22/PUU-XV/2017. Pada akhirnya, konsensus yang dicapai bahwa usia minimal untuk melangsungkan perkawinan secara sah adalah 19 tahun bagi kedua belah pihak. Pasal 7 UU Perkawinan, ayat (1) menyatakan, "Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun." Selanjutnya, ayat (2) menyatakan, "Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi ke pada pengadilan jika ada alasan mendesak, disertai bukti yang mendukung dan kuat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU Perkawinan terbaru, sebelum pengadilan memberikan dispensasi, harus mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai.

Ilustrasi Mempelai Wanita. Source: https://pixabay.com/

Dalam ajaran Islam belum ada aturan eksplisit yang membatasi usia perkawinan, perihal aturan yang ada cuma membatasi pada "sudah cukup umur untuk menikah" berarti memiliki keinginan untuk berumah tangga dan siap untuk menjadi suami dan memimpin keluarga. Jika dia tidak mampu mengelola kekayaan dengan baik, hal ini tidak akan berhasil. Berdasarkan ketentuan umum tersebut, para ahli fiqh dan ahli undang-undang setuju bahwa seseorang harus bertanggung jawab atas tindakannya dan memiliki kebebasan untuk memilih bagaimana hidupnya setelah cukup umur atau baligh. Baligh mengacu pada kata "sampai" atau "jelas", yang berarti anak-anak yang telah mencapai usia tertentu di mana semuanya menjadi jelas baginya. Dia memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan dan menjelaskan moralitas.

Dalam ajaran Islam sesuai dengan kaidah fiqh: mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan. Konsep Maslahah, yang berarti mempertimbangkan kebaikan dan mencegah kerusakan dalam masyarakat, hal ini dapat digunakan. Dengan pertimbangan yang memadai dengan bukti serta alasan yang cukup, dapat diterima bahwa dispensasi usia perkawinan diberikan kepada anak-anak yang belum cukup usia untuk menikah sesuai regulasi yang ada di Indonesia.

Bentham mengklasifikasikan hukum dan hukuman. Prinsip utilitas yang ditawarkannya: the greatest happiness of the greatest number can be achieved only if we obey the law. Hukum digunakan dalam hal meningkatkan kebahagiaan masyarakat secara keseluruhan, dan hal ini terus dilakukan dengan mengurangi tindakan yang memiliki efek negatif, seperti pernikahan di bawah umur. Dalam mencapai kebahagian, sanksi menjadi salah satu alat untuk mencapai keadilan, Sanksi ialah apa yang memberikan ikatan paksa terhadap hukum, dan empat sanksi itu adalah the religious the physical, the political dan the moral.

Ilustrasi Keadilan. Source: https://pixabay.com/

Adanya pembatasan usia minimal menikah di Indonesia adalah Perlindungan hukum untuk mencegah terjadinya perkawinan dibawah umur. Dalam hal persoalan ini, tidak ada pertentangan antara Perlindungan Hukum Bagi Perempuan (HAM), khususnya Hak Asasi Perempuan, dan Hukum Perkawinan yang didasarkan pada Hukum Islam. Pada perhelatannya Undang-undang Perkawinan, ada sedikit perbedaan dengan yang diajarkan oleh aturan Islam, Pada intinya, adalah batasan usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 19 Tahun baik itu Perempuan maupun laki-laki, apabila ingin melangsungkan pernikahan yang belum mencapai batasan usia 19 tahun maka berhak mengajukan permohonan ke pengadilan dengan alasan mendesak, dan membawa bukti yang cukup.

Mengingat Indonesia adalah negara mayoritas agama Islam maka norma yang berlaku di masyarakat adalah norma sesuai dengan ajaran Islam yang Apabila kita melihat pertimbangan hukum dalam memberikan dispensasi nikah, hal ini selaras dengan madzhab Utilitarianisme, selama memenuhi syarat yang ada dalam UU Perkawinan, hal ini menjauhkan dari kerusakan dan dibolehkannya/diberikannya dispensasi nikah membawa pada manfaat yang lebih besar. Menikah memberi dampak positif berupa keinginan biologis yang terpenuhi, mendapatkan dukungan jasmani serta emosi dengan pasangan, mendapat motivasi, serta dapat membawa pada kebahagiaan, dan manfaat lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image