Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kemenkumham Jateng

Jadi Pembina Apel Di Lapas Kendal, Kadivpas Sampaikan Pentingnya Jaga Integritas dan Penerapan SOP

Kabar | Thursday, 22 Sep 2022, 12:30 WIB
foto: dok. humas kanwil jateng

KENDAL – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto, hari ini berkesempatan untuk memberikan penguatan pada jajaran Lapas Kelas IIA Kendal, Kamis (22/09).

Beberapa hal disampaikan Supriyanto saat ia memimpin apel pagi di Lapas pimpinan Samsul Hidayat itu.

Yang pertama ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas serta menerapkan SOP sesuai aturan saat menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari. Hal ini tentu penting untuk menjaga kondusifitas Lapas dari gangguan keamanan dan ketertiban.

Selanjutnya adalah mengamalkan 3 (tiga) kunci Pemasyarakatan Maju sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, sebagai dasar menjalankan tugas di Pemasyarakatan.

Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Supriyanto memerintahkan jajaran Lapas Kendal untuk senantiasa memberikan hak-hak tanpa diskriminasi dan tanpa mengurangi sedikitpun, serta menghindari kekerasan fisik apapun alasannya.

Bebas Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba) juga menjadi poin yang ditekankan Kadivpas. Ia meminta betul petugas tidak melakukan pungutan dalam memberikan pelayanan karena memang sudah seharusnya gratis. Kadivpas juga mewanti-wanti untuk benar-benar menjaga dan mengawasi jangan sampai ada yang masuk ke Lapas.

Terakhir adalah internalisasi 12 (dua belas) Kode Etik ASN agar diterapkan di Lapas Kendal untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi dan kinerja baik yang sudah ada di Lapas Kendal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image