Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sarah Fauziah

Fenomena PHK Massal di Indonesia: Bagaimana Solusi dalam Islam

Bisnis | Saturday, 22 Jun 2024, 17:56 WIB
Freepik.com

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin meluas di berbagai sektor di Indonesia. Teranyar, perusahaan hasil penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop di bawah Bytedance mengumumkan PHK 450 dari 5000 karyawan mereka di Indonesia. Menurut Nuraini Razak, Direktur Corporate Affairs Tokopedia, kebijakan ini diambil untuk mendukung strategi pertumbuhan perusahaan.

Di sektor tekstil, garmen, dan alas kaki, banyak pabrik terpaksa tutup. Di Cileungsi, Kabupaten Bogor, misalnya, sekitar 3000 buruh kehilangan pekerjaan akibat penutupan operasional pabrik garmen. Pemilik pabrik mengaku kesulitan mempertahankan bisnis karena sepinya pesanan dan kenaikan upah minimum tahunan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh buruh, tetapi juga masyarakat sekitar seperti pemilik kontrakan dan usaha catering.

Analisis Penyebab PHK Massal

Gelombang PHK ini mencerminkan situasi ekonomi global yang sulit dikendalikan. Janji pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan belum terwujud, dan malah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja yang melegalkan mekanisme outsourcing, memperparah kondisi pekerja.

Sistem kapitalisme yang dianut pemerintah saat ini memandang buruh sebagai faktor produksi, sehingga mereka sering menjadi korban PHK demi efisiensi perusahaan. Negara kapitalisme hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator bagi investor dan pemilik modal, sehingga menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat dan berujung pada PHK massal.

Solusi dari Perspektif Islam

Dalam Islam, negara memiliki pemahaman roawiyah (kepengurusan) yang menjadikannya bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Rasulullah SAW bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya" (HR. Al-Bukhari).

Sistem Islam akan mengatur negara berupa:

- Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang luas.

- Tanah milik negara bisa diberikan kepada individu untuk dikelola.

- Pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk menciptakan banyak pekerjaan.

- Negara wajib mengatur muamalah, menegakkan hudud, memelihara akhlak, dan mengatur urusan rakyat sesuai syariat Islam.

- Larangan praktik monopoli dan regulasi ekspor-impor sesuai syariat.

- Akad antara perusahaan dan buruh diatur menggunakan akad ijarah.

- Negara harus mengharamkan sektor ekonomi non-riil seperti pasar saham dan investasi pasar modal yang hanya menguntungkan spekulan.

- Negara berperan aktif dalam menjaga iklim usaha yang kondusif, dengan sanksi bagi para mafia dan spekulan.

Kesimpulan

Fenomena PHK massal memerlukan intervensi negara yang memiliki pemahaman kepengurusan sesuai dengan syariat Islam. Hanya dengan penerapan sistem ekonomi dan politik Islam secara kaffah, kesejahteraan umat dapat terwujud dan fenomena PHK dapat diatasi secara efektif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image