Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vandiga Luksi Almahatma

Mengapa Urus Paspor Haji/Umroh perlu Rekomendasi Kemenag?

Eduaksi | 2021-12-02 13:35:12

Mengapa pengurusan Paspor untuk Ibadah Haji / Umroh perlu Rekomendasi dari Kementrian Agama?

Penulis : Vandiga Luksi Almahatma

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Pendahuluan

Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dibutuhkan suatu dokumen perjalanan yang sah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dapat disebut dengan Paspor. Salah satu tujuan atau destinasi yang paling diminati oleh Warga negara Indonesia dalam permohonan Paspor adalah untuk perjalanan Ibadah Umroh dan Haji ke Negara Arab Saudi.

Dalam hal penerbitan Dokumen Keimigrasian bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah, Permohonan Paspor dapat diajukan pada Kantor Imigrasi Setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Untuk perjalanan Ibadah Umroh dan Haji dipersyaratkan untuk melampirkan Rekomendasi dari Kementerian Agama.

Surat Rekomendasi dari Kementrian Agama

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus

Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh rekomendasi Kemenag:

a. Surat Permohonan bermaterai Rp 6.000,-

b. Surat Keterangan dari PPIU/PIHK atau Kantor Cabang PPIU/PIHK yang telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi yang ditandatangani oleh Pimpinan PPIU/PIHK yang berisi daftar nama-nama calon jamaah umrah/haji khusus yang bersangkutan

c. Fotocopi SK izin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku

d. Fotocopi jadwal rencana pelaksanaan Pemberangkatan dan Pemulangan Ibadah Umroh

yang ditandatangani pimpinan PPIU;

e. Fotocopi bukti setoran awal BPIH (bagi calon jamaah haji khusus).

Indonesia

Ke negara Arab Saudi Paspor harus 3 Kata?

Paspor memuat identitas diri pemegang yang sah. Beberapa Negara memiliki aturan tertentu mengenai identitas pemegang Paspor, salah satunnya adalah Arab Saudi. Menteri Agama RI bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengeluarkan Peraturan Bersama No. 2 Tahun 2009 dan No. M.HH-02.HM.03.02 Tahun 2009 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Jemaah Haji. Pasal 2 ayat (3) peraturan bersama tersebut berbunyi:

"Paspor biasa bagi jemaah haji pada ayat (1), harus dicantumkan nama jemaah haji yang terdiri paling sedikit atas 3 (tiga) kata."

Ketentuan pencantuman nama pada calon jemaah haji tersebut diperjelas dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji, dalam pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:

(1)Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada Paspor paling sedikit 3 (tiga) kata;

(2)Dalam hal nama Calon Jemaah Haji kurang dari 3 (tiga) kata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ditambahkan dengan nama ayah dan / atau nama kakek;

(3)Bagi Calon Jemaah Haji yang telah memiliki Paspor yang masih berlaku dengan nama kurang dari 3 (tiga) kata, diberikan penambahan nama pada lembar pengesahan / endorsement.

Penutup

Dalam rangka penerbitan paspor umroh diperlukan surat rekomendasi dari Kemenag. Rekomendasi dari Kementrian Agama merupakan bentuk sinergitas Kemenag dengan dirjen Imigrasi untuk mencegah WNI yang menyalahgunakan pasport, yang bertujuan untuk umroh ternyata beralih menjadi PMI Non Prosedural. Fungsi Rekomendasi Paspor ini juga untuk melindungi jamaah agar berangkat melalu travel resmi yang terdaftar dan menghindari dari bentuk penipuan dari pihak agen perjalanan Umroh.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image