Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Rakor TIMPORA se-Kabupaten Semarang, Perketat Pengawasan WNA

Info Terkini | Wednesday, 14 Sep 2022, 18:35 WIB
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Alvian Bayu Indra Yudha dalam memaparkan materi Rakor Timpora.

UNGARAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Hotel Wujil, Ungaran. Kegiatan ini dihadiri oleh aparat penegak hukum dan instansi vertikal Kabupaten Semarang yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Semarang pada Rabu (14/09/2022).

Kegiatan Rapat Tim PORA kali ini diharapkan dapat membangun sinergitas antar Instansi Pemerintah di Kabupaten Semarang dan dapat dijadikan wadah untuk saling bertukar informasi guna memudahkan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan tingkah laku orang asing di Kabupaten Semarang.

Kegiatan rapat dibuka oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Surjono. "Semua instansi yang tergabung dalam keanggotaan TIMPORA Kabupaten Semarang diharapkan dapat saling bersinergi di dalam berbagi informasi khususnya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Semarang," ungkap Surjono.

Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Alvian Bayu Indra Yudha dan Analis Keimigrasian Muda, Jumiyo memandu jalannya rapat koordinasi. Dalam rapat kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang juga melaksanakan sosialisasi Si Semar Sempoa yaitu Imigrasi Semarang Sistem Pelaporan Orang Asing.

Si Semar Sempoa merupakan sistem aplikasi yang terintegrasi dengan aplikasi Si Semar Layak sebagai aplikasi khas dari Kantor Imigrasi Semarang. Dengan adanya sistem pelaporan yang terbarukan tentang orang asing, harapannya dapat memudahkan dan memperketat pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang yang berimplikasi pada tegaknya kedaulatan negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image