Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

UU SPPA Menjadi Pedoman PK Bapas Purwokerto dalam Penanganan ABH

Info Terkini | Wednesday, 14 Sep 2022, 15:50 WIB

Purbalingga - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Purwokerto Faizal Muntohar melakukan penggalian data untuk membuat penelitian kemasyarakatan (Litmas) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 13 September 2022. Perlakuan istimewa terhadap ABH dijamin dalam instrumen-instrumen hukum HAM yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. adapun PK BAPAS melaksanakan tugas dan fungsi Litmas dengan menerapkan model pendekatan untuk tiga tahap:

1. Tahap penyidikan di Kepolisian: PK berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan keluarga, pihak korban, dan masyarakat setempat;

2. Tahap pengadilan anak: PK mendampingi anak selama proses pengadilan dan berkoordinasi dengan LBH;

3. Tahap penyidikan maupun setelah putusan hakim: PK berkoordinasi dengan panti sosial

Untuk saat ini PK Bapas sedang melaksanakan tahapan yang pertama, yaitu dalam penggalian data tersebut PK Bapas juga bertemu dengan keluarga, pihak pemerintah desa setempat, korban serta pihak kepolisian Polsek Kaligondang. PK Bapas memberikan rekomendasi kepada Penyidik apakah perkara anak tersebut akan diteruskan ke proses sidang pengadilan atau akan dilakukan upaya diversi, Nantinya sebagai wakil fasilitator, Pembimbing Kemasyarakatan berperan untuk membantu fasilitator agar pihak-pihak yang terlibat dalam musyawarah dapat mengeluarkan pendapat maupun pikiran dalam pertemuan tersebut. (FM/AR/UW)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image