Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahmat Aji Nuryakin

Rekayasa Transaksi di Marketplace, Bagaimana Hukumnya dalam Ekonomi Syariah?

Agama | Sunday, 04 Sep 2022, 12:30 WIB

Satu dasawarsa terakhir trend belanja marketplace terus mengalami peningkatan, Indonesia salah satu Negara di Asia Tenggara dengan pertumbuhan e−commerce paling pesat, lebih dari 30 juta masyarakat Indonesia pernah berbelanja online.

Dari banyaknya transaksi online tersebut, 60 persennya dilakukan melalui platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan marketplace lainnya. Kategori produk yang paling banyak dibeli yakni sekitar 70% dari total transaksi online antara lain produk elektronik, fashion, kesehatan dan kecantikan.

Bisnis online di Indonesia yang saat ini didominasi oleh UMKM berkembang sebesar 40% setiap tahunnya. E-commerce dan marketplace memiliki potensi pasar yang begitu besar dan luas.

Adanya perubahan perilaku konsumen yang cenderung melakukan belanja online sebagai salah satu pemicu tumbuhnya marketplace. Bahkan korporasi besar dan pemilik merek serta produk besar pun sudah masuk ke ranah platform digital ini. Bahkan korporasi besar dan pemilik merek serta produk besar pun sudah masuk ke ranah platform digital ini.

Persaingan dalam bisnis antara pebisnis satu dengan pebisnis lainnya tidak dapat dihindarkan. Tak hanya persaingan di pasar tradisional maupun modern, dipasar digitalpun, tak terkecuali bisnis jual beli produk dalam internet yang difasilitasi melalui berbagai aplikasi marketplace. Yang serba mudah dalam genggaman smartphone para penggunanya yang dewasa ini, hampir semua masyarakat atas maupun menengah kebawah memilikinya. Tinggal download aplikasi marketpace nya, belanja melalui keranjang (checkout), lalu bayar langsung (Cash on Delivery) ataupun melalui transfer Bank atau E−Wallet.

Marketplace adalah platform yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli di internet. Marketplace bertindak sebagai pihak ketiga dalam transaksi online dengan menyediakan tempat berjualan dan fasilitas pembayaran.

Di Era Globalisasi serba digital saat ini yang ditandai semakin ketatnya persaingan para pelaku bisnis tampak lebih memilih jalan pintas dengan meninggalkan nilai etis asalkan usahanya terselamatkan, daripada menjunjung tinggi etika namun pada akhirnya perusahaannya gulung tikar. Sehingga berbagai macam cara curang yang melanggar hukum Islam tak di indahkannya.

Tak sedikit para pebisnis yang menawarkan produknya melalui aplikasi marketplace berbuat curang dengan cara merekayasa penjualannya dengan kolusi yang melibatkan sekelompok pembeli (yang sebenarnya kolega penjual) untuk melakukan pembelian fiktif dengan berpura pura membeli produknya melalui transaksi online di marketplace tersebut. Yang dikemudian hari uang yang “seolah olah” dipakai untuk berbelanja di platform marketplace miliknya segera dikembalikan, dengan tujuan biar keterangan jumlah pembeli dan rating sellernya naik.

Di keterangan melalui review penjualan marketplace nya 10.000 kali terjual. Biar terkesan banyak yang membeli produk tersebut. agar track record yang dibuktikan dengan banyaknya pembeli, menciptakan iklim persaingan palsu dan strategi mengelabui pembeli agar terprovokasi untuk membeli produk tersebut.demi meraih keuntungan yang tinggi dengan manipulasi . Alhasil berbuat tidak sesuai syari’at Islam. Lalu bagaimana hukumnya?

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang praktik jual beli najasy” (HR Bukhari) Sayyidina Umar radliyallahu ‘anhu sebagaimana dikutip Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan: ”Praktik provokasi harga ini tidak halal.” Oleh karenanya beliau menyuruh seorang petugas agar mengumumkan bahwa sesungguhnya jual beli najasy (provokasi harga) ini adalah tertolak lagi tidak halal.” [Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 4, halaman 417) Rasulullah tidak hanya melarang praktik jual beli najasy saja yang dimana bertujuan untuk memanfaatkan ketidaktahuan konsumen terhadap harga sehingga memperoleh harga yang tinggi (ghaban faa hisy) saja. Tapi juga melarang penjual menciptakan harga dibawah pasar untuk memenangkan persaingan dengan pelaku bisnis lain merupakan predatory market. Dengan menjual dibawah harga pasar, meskipun harus merugi, dengan harapan pesaingnya akan keluar dari pasar, sehingga dikemudian hari mereka dapat kembali menaikkan harga untuk mendapatkan keuntungan diatas profit normal.

Itulah bagaimana Islam tidak hanya mengatur tentang ibadah saja tapi semua sendi−sendi kehidupan umatnya, termasuk masalah hukum−hukum dalam prekonomian. Waallahualam bissawab.

*Berbagai sumber

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image