LPP Palembang Ikuti Zoom Penguatan Pemahaman Proses Penyelenggaraan Evaluasi SPBE Oleh Pusdatin
Info Terkini | Saturday, 27 Aug 2022, 08:43 WIBJum’at, 26 Agustus 2022
Dalam rangka memperkuat pemahaman tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), maka Sekretariat jenderal Kemenkumham RI melaksanakan seminar Penguatan Pemahaman Proses Penyelenggaraan Evaluasi SPBE Kantor Wilayah Dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) melalui aplikasi zoom oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham RI.
Bertempat di aula atas Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel, acara Zoom ini dihadiri oleh Kalapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati beserta jajarannya.
Acara di buka oleh Kapusdatin Kemenkumham RI, Bapak Hermansyah Siregar. Setelah pembukaan dan arahan singkat dari Kapusdatin, acara dilanjutkan dengan penjabaran Penguatan terhadap pedoman evaluasi penyelenggaraan SPBE Kanwil dan UPT Oleh Tim Assesor. Setelah itu dilanjutkan dengan penjabaran tentang Penguatan terhadap penggunaan aplikasi evaluasi penyelenggaraan SPBE Kanwil dan UPT. Acara ditutup dengan arahan dari Koordinator Standardisasi dan Kerja Sama Teknologi Informasi Pusdatin.
“diharapkan dengan adanya SPBE maka pelayanan terhadap masyarakat akan lebih baik lagi. Karena tujuan dari SPBE itu sendiri yaitu untuk menciptakan tata kelola yang bersih, efektif dan efisien, transparan, serta akuntabel dalam mewujudkan WBK/WBBM” ujar Ike Rahmawati.
@Kemenkumham_RI
@Kumhamsumsel
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#HarunSulianto
@lpp_palembang
#LapasPerempuanPalembang
#IkeRahmawati
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.