Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kemenkumham Jateng

Wamenkumham Sebut Tidak Boleh Ada Disparitas Ancaman Pidana, Ini Solusinya

Info Terkini | Monday, 08 Aug 2022, 09:43 WIB
Doc. Humas Kemenkumham Jateng

SEMARANG- Salah satu alasan lahir RKUHP adalah banyaknya tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Banyak Undang-undang sektoral yang di dalamnya mengatur tentang hukum pidana tapi tidak menjadi bagian dari KUHP.

RKUHP sendiri membawa misi konsolidasi, yakni mencoba mengakomodir hukum pidana di luar RKUHP untuk "tarik" kembali.

Penjelasan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Semarang hari ini, Jum'at (05/08).

Menurut pria 49 tahun itu, langkah ini merupakan bagian dari Criminal Policy yang diambil pemerintah dalam melakukan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Salah satu Criminal Policy yang diadopsi dalam RKUHP adalah rekodifikasi.

"Yang kita tempuh di dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia itu, kita menyebutnya dengan istilah rekodifikasi, sekali lagi rekodifikasi," jelas Prof Eddy

"Jadi bukan kodifikasi. Kalau kodifikasi itu mengandung makna, banyak aturan-aturan yang ada di dalam masyarakat, kemudian itu dibukukan ke dalam satu Kitab Undang-undang itu namanya kodifikasi," tambahnya.

Prof Eddy menjelaskan, banyak sekali kejahatan dimensi baru yang tumbuh dan berkembang pasca perang dunia ke-2 yang dianggap tidak mampu ditampung oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang ada.

Selengkapnya di jateng.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image