Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Imigrasi Muara Enim

UKK Imigrasi OKU Gelar Layanan Si Mamat di Muara Dua

Info Terkini | Tuesday, 26 Jul 2022, 15:36 WIB

Muara Dua – Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel kembali menggelar Layanan 3 in 1 Si Mamat bertempat di Gedung Pertemuan Badan Kesbangpol OKU Selatan pada Senin (26/07/2022). Kegiatan ini dilayani langsung oleh Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) Kabupaten OKU dan telah menerima 27 permohonan yang didominasi oleh calon jamaah umroh.

Petugas Imigrasi OKU sedang melakukan pengambilan foto pemohon paspor

Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan, Donny Sutono selaku Penyelia UKK OKU mengatakan bahwa Layanan Si Mamat yang sudah menjadi layanan rutin setiap bulannya ini kembali menyambangi OKU Selatan.

“Meskipun layanan ini adalah layanan jemput bola, kami pastikan tidak ada perbedaan perlakuan antara pemohon di sini dan di kantor. Semua dilayani dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada persyaratan yang kurang atau memiliki data yang berbeda, kami himbau kepada masyarakat untuk memperbaiki data tersebut terlebih dahulu baru bisa kami teruskan permohonannya.” pungkasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha mengungkapkan Layanan Si Mamat ini diadakan satu sekali setiap bulannya. Pemohon yang belum berkesempatan membuat paspor atau melewatkan informasinya bisa datang kembali bulan depan.

“Kami tetap memberikan layanan setiap bulannya jadi masyarakat bisa memilih ingin datang langsung ke kantor, melalui Layanan Si Mamat, atau dengan Eazy Passport yaitu layanan pembuatan paspor secara kolektif.” tambahnya.

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image