Kolaborasi BPKH dan Lembaga Kemitraan Syariah dalam Pemanfaatan Dana Abadi Umat (DAU)
Lomba | 2021-11-17 23:50:05Menunjang Pemerintah Menanggulangi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19
Oleh :
Septiyana Natalia
( Penulis merupakan Guru di salah satu SMA di Lampung)
Sub Tema : Dana Abadi Umat untuk Kemaslahatan
Program Kemaslahatan BPKH merupakan wujud komitmen Badan Pengelolaan Keungan Haji untuk turut ambil peran dalam mengatasi problematika umat. Sumber pembiayaan program kemaslahatan berasal dari nilai manfaat pengelolaan Investasi Dana Abadi Umat ( DAU)
Sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan BPKH No.7; Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan mencakup enam asnaf yakni ; kebutuhan prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan Ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial keagamaan. Bantuan disalurkan secara langsung dan tidak langsung (berkerjasama dengan mitra) sesuai dengan asas dan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum Kegiatan Kemaslahatan tersebut dapat kita lihat dalam point-point berikut
1. Pasal 10 poin g UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
2. Pasal 38 Ayat 5,6,7 PP No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Haji
3. PBPKH 7 tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat DAU
4. PKBP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kriteria, Persyaratan, Penetapan, pelaporan dan Pertanggungjawaban Mitra Kemaslahatan dan penerimaan Manfaat kegiatan Mitra Kemaslahatan dan Penerima Manfaat kegiatan Kemaslahatan Badan Pengelolaan Keuangan Haji
5. PKBP No. 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis kemaslahatan
Dalam Realisasinya kegiatan kemaslahatan sejak bulan Januari sampai bulan Desember 2019 sudah terserap Rp.156, 54 miliyar dari realisasi program kemaslahatan tersebut, sebesar Rp.131,48 miliar,telah digunakan sebagai pelayanan ibadah haji termasuk didalamnya sebesar Rp.120 miliar untuk penambahan fasilitas akomodasi Jemaah lanjut usia di Arab Saudi.Sedangkan beberapa kelompok yang sudah menerima distribusi nilai manfaat.DAU Adalah: Pendidikan dan Dakwah sebesar Rp 3,96 miliar;Sarana prasarana Ibadah sebesar Rp 6,49 miliar, Kesehatan Rp 13,78 miliar,dan sosial keagamaan sebesar Rp 0,48 miliar.
Distribusi program kemaslahatan juga mempertimbangkan pemerataan lokasi Geografis,dimana sampe bulan December 2019,Penyebarannya telah mencakup 15 (Lima Belas) Provinsi.
Kemudian pada tahun berikutnya yaitu 2020 BPKH dalam hal ini divisi program kemaslahatan melalui program kemaslahatan menyalurkan dana untuk membantu penanggulangan pandemi COVID-19 bagi masyarakat yang berasal dari dana abadi umat (DAU). Bantuan berupa alat pelindung diri (APD),Alat Kesehatan,pembuatan ruang isolasi,bantuan sembako,ventilator,disinfektan;bantuan operasional masjid,bantuan untuk DAI,Imam dan Marbot dan lain-lain.Di 2020 BPKH telah selesai membangunâkampung BPKHâYang diperuntuhakan bagi penyintas korban bencana Gempa Bumi,yang disertai tsunami,dan likuifaksi.Kehadiran BPKH dalam membantu proses pemulihan dan rehabilitasi Palu, Sigi dan Donggala merupakan bagian dari amanat Undang-undang nomor 34 tahun 2014, tentang penglolaan keuangan haji, yang berkewajiban memberikan kemaslahatan dan meningkatkan kesehjahtraan umat.
Tentunya Tidak sampai disitu saja pada tahun 2021 ini BPKH bersama para mitra-nya mengadakan banyak sekali kegiatan yang memanfaatkan Dana Abadi Umat untuk kemaslahatan contohnya pada kegiatan BPKH bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada. Dalam acara tersebut salah satu Rumah Sakit Jejaring Academic Health System UGM yaitu Rumah Sakit Akademik UGM akan menerima bantuan alat kesehatan dari BPKH melalui LazisMu berupa mesin Apheresis. Selain itu BPKH juga menyerahkan bantuan berupa HFNC Ventilator ke sejumlah Rumah sakit di wilayah Jawa Barat,Bandung,Purwakarta dengan menggandeng mitra DT Peduli yg bekerja sama dg Rumah Amal Salman ITB. Melalui kegiatan tersebut BPKH berharap mampu mengukuhkan tenaga kesehatan untuk terus semangat dalam memberikan yang pelayanan terbaik bagi seluruh pasien dan Indonesia agar segera terbebas dari pandemi COVID-19.
Pada Kesempatan Lain juga BPKH memberikan bantuan berupa 2.500 paket sembako, yang diberikan kepada pegawai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemberian bantuan merupakan bagian dari program kemaslahatan BPKH untuk membantu menanggulangi dampak ekonomi akibat Covid-19. Bantuan sembako ini berasal dari nilai manfaat yang didapat dari hasil kelolaan Dana Abadi Umat (DAU) sesuai Pasal 17 UU No. 34 tahun 2014.
Selain untuk PPIU dan PIHK, BPKH juga menyalurkan 5.000 paket sembako dan 1.000 paket bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga terdampak Covid-19. Bantuan ini disalurkan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), di kantor pusat MUI, Jakarta. Penyerahan secara simbolis disalurkan oleh MUI melalui tim dan masjid di seluruh Indonesia, karena MUI merupakan representasi umat, sehingga nantinya diharapkan, bantuan benar-benar disalurkan kepada mereka yang berhak.
Dalam pemaparan-pemaparan realitas diatas bisa kita lihat bahwa BPKH bersama mitra kemaslahatannya yaitu ; Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Badan Amal Zakat Nasional, Lazil Nahdatul Ulama, Lazis Muhammadiyah, D T Peduli, Dompet Duafa, LazUmmulQuro, Badan Wakaf Indonesia, Rumah Zakat, Mandiri Amal Insani, Laznas BSM, YBMBRI, Dewan Masjid Indonesia, Bamuis BNI, LAZPPPA Daarul Qurâan dan Solo Peduli beserta Mitra Ekonomi Syariah ( Bank syariah) telah melaksanakan amanat Undang-undang nomor 34 tahun 2014, tentang penglolaan keuangan haji, yang berkewajiban memberikan kemaslahatan dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Sumber :
- https : //bpkh. go.id
- https : // nasional.kontan.co.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.