TANTANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI YANG OPTIMAL
Lomba | 2021-11-17 18:29:44Ibadah haji wajib ditunaikan oleh umat Islam yang mampu, setidaknya sekali dalam hayatnya. Penduduk muslim Indonesia sangat sadar akan kewajibannya ini. Sehingga Indonesia dengan penduduk muslimnya yang terbesar di dunia selalu memberangkatkan jamaah hajinya dengan kuota terbesar. Kuota haji Indonesia di tahun 2019 tercatat sebesar 214.000 jamaah.
Minat masyarakat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji tidak pernah surut, bahkan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Terbukti dari jumlah pendaftar yang terus melampaui kuota yang dijatah oleh pemerintah Arab Saudi. Artinya setiap jamaah yang akan mendaftar pergi haji tidak serta merta dapat berangkat pada tahun ia melakukan pendaftaran. Daftar tunggu terpaksa diberlakukan.
Fenomena ini memberi implikasi yang tidak sederhana. Daftar tunggu yang harus dihadapi oleh jamaah bisa mencapai waktu yang bertahun-tahun. Data tahun 2019 mencatat daftar tunggu sudah mencapai waktu 20 tahun. Dengan adanya kewajiban menyetorkan dana minimum bagi setiap jamaah yang mendaftar, maka muncullah timbunan dana yang sedemikian besar. Dana setoran haji para jamaah tertahan selama bertahun-tahun sampai waktunya jamaah diberangkatkan. Besarnya tidak tanggung-tanggung. Tahun 2021 ini saja Badan Pengelola Keuangan Haji melaporkan dana yang dihimpun sudah mencapai jumlah 150,2 trilyun rupaih. Suatu jumlah yang sangat fantastik.
Dana yang begitu besar ini perlu dikelola secara profesional dan penuh tanggung jawab. Sebab ini adalah dana amanah umat Islam Indonesia yang telah menitipkan uangnya untuk pelaksanaan ibadah haji nan suci. Beruntung pemerintah Indonesia cepat tanggap untuk membentuk suatu badan khusus yang bertugas melaksanakan tata kelola dana haji ini, yaitu BPKH Badan Pengelola Keuangan Haji.
BPKH terbentuk pada Juni 2017 berdasarkan Keputusan Presiden No. 74/P tahun 2017, yang didasari oleh UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah melakukan langkah strategis untuk menyahuti aspirasi publik yang mengkritisi manajemen sistem haji sebelumnya. Memang pengelolaan haji Indonesia memiliki riwayat yang panjang sebelum terbentuknya BPKH. Namun biarlah itu semua menjadi sejarah. Kini telah terbentuk sistem baru yang diharapkan dalam melaksanaan tugas-tugas pengelolaan dana haji yang ideal sesuai harapan masyarakat banyak.
Seiring dengan perjalanan waktu BPKH yang masih muda belia ini mengemban tugas sebagai pengelola dana haji dengan track record yang baik. Laporan pada Juni 2021 menyatakan BPKH mendapat predikat penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemerika Keuangan), untuk Laporan Keuangan BPKH tahun 2020. Ini berarti WTP yang ketiga kalinya berturut-turut diperoleh BPKH sejak 2018. Prestasi ini menunjukkan akuntabilitas BPKH yang cukup mumpuni.
Harapan masyarakat tentunya lebih tinggi lagi. BPKH sangat dinanti perannya dengan misi dan visi yang benar-benar mengemban amanat dan aspirasi masyarakat muslim Indonesia. Harapan tinggi yang dilaungkan publik itu antara lain dalam bentuk singkatan BPKH pula, yaitu Bersih, Profesional, Kreatif dan Halal.
1. Bersih
BPKH diharapkan benar-benar menjalankan tugasnya dengan azas bersih dan amanah. Bersih dari praktik-praktik kotor kong kalikong memanipulasi dana yang mengendap di tangan pengelola. Amanah dalam menjaga titipan dana umat dan sama sekali tidak menyelewengkannya. Tata kelola dilakukan dengan transparan. Transaksi keuangan yang dilakukan juga transparan. Penuh kejujuran dan tiada dusta di antara kita. Unsur ini menjadikan BPKH sebagai yang memiliki kredibilitas yang tinggi.
Opini WTP yang diperoleh sejak 2018 sudah memberi indikasi positif akan kinerja BPKH dalam menegakkan aspek Bersih dan Amanah. Hendaknya prestasi ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi kualitasnya dengan mengusung azas transparansi di semua sektor pelayanan BPKH. Sertifikasi ISO 37001 yang diperoleh juga membuktikan BPKH yang anti suap.
2. Profesional
BPKH diminta bekerja secara profesional, kompeten dan mengerti akan tugas-tugas pengelolaan keuangan. Anggota pengelola BPKH dalam bekerja menunjukkan sikap yang bertanggung-jawab, sigap dan kredibel. Mereka paham sekali akan detail pekerjaan yang diembannya. Keprofesionalan pekerja ditunjukkan dengan sertifikasi ketrampilan kerja yang dimiliki oleh setiap karyawan BPKH. Sertifikasi ISO 9100 yang diperoleh patut terus dipertahankan untuk menjaga kualitas manajemen BPKH.
3. Kreatif
BPKH juga dituntut untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif. Artinya perlu ada terobosan dalam memecahkan kebuntuan masalah yang sewaktu-waktu datang menghadang. Dituntut kreatif dan inovatif dalam meluncurkan program-program baru pengelolaan keuangan, bentuk-bentuk baru pemanfaatan dana umat yang memberikan manfaat tanpa berisiko tinggi.
Investasi dapat dilakukan untuk aktifitas-aktifitas yang berkaitan langsung dengan haji, seperti catering di tanah suci, hotel untuk jamaah Indonesia, transportasi jamaah, dan lain-lain. Level kekreatifan ini sedemikian rupa sehingga tidak menyalahi aturan dan norma islami yang diemban oleh lembaga keuangan Islam.
4. Halal
Semua jenis pekerjaan dan program yang dilaksanakan oleh BPKH hendaknya terukur kehalalannya. Tiada unsur-unsur gharar atau melanggar etika, norma dan hukum syariat. Kadar kehalalan pekerjaan BPKH perlu ditunjukkan dengan sertifikasi halal dari MUI. Artinya BPKH siap untuk diaudit oleh lembaga MUI dalam sudut pandang kehalalan secara syariat.
Keempat unsur di atas yaitu Bersih Profesional Kreatif dan Halal hendaknya benar-benar menjadi ciri khas BPKH dalam menjalankan aktifitasnya. Keempatnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BPKH dan sudah menjadi bagian tubuh dan karakter BPKH di semua level. Baik itu karyawan biasanya maupun para manajer/pemimpin pengelola BPKH.
Itulah tantangan terbesar yang diemban oleh lembaga BPKH untuk dapat memenuhi harapan besar publik dalam menjalankan tata kelola keuangan haji yang optimal.***
#BPKHWritingCompetition
Banda Aceh, 17 November 2021
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.