Pemberdayaan Calon Haji berbasis Program Kesehatan melalui Dana Abadi Umat
Agama | 2021-11-18 00:02:37Pandemi Covid-19 berdampak tidak hanya pada sisi ekonomi sosial namun juga berdampak pada terhentinya penyelenggaraan haji Indonesia ketika muncul kebijakan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi yang menghentikan sementara kedatangan haji dari luar negaranya. Berhentinya penyelenggaraan haji tahun 2020 dan 2021 tentu menambah beban bagi calon haji yang mengantri akan berangkat. Padahal Antrian haji menurut rilis data kemenag tahun 2019, menunjukkan rata-rata antrian calon jamaah haji (calhaj) di tiap provinsi 21 tahun. Masa tunggu yang lama tentu mengakibatkan calhaj mengalami kejenuhan, yang kemudian akan berdampak pada masalah psikis.
Menurut Choliq, bahwa kriteria âmampuâ dari realitas tersebut, menunjukkan ketimpangan sebab terminologi mampu adalah sehat jasmani dan rohani baru kemudian biaya. Walapun pemerintah telah memprioritaskan bagi lansia untuk diberangkatkan, namun masalah masa tunggu bagi usia calhaj dibawah 50 tahun tetap saja membuat calon jamaah mengalami masalah psikis seperti stress akibat menunggu. Maka waktu tunggu yang begitu lama sebaiknya digunakan oleh calhaj dengan sebaik baiknya, disinilah peran bimbingan belajar manasik haji tidak hanya mengatasi pemahaman tentang ibadah haji tetapi memanfaatkan waktu tunggu dengan hal bermanfaat melalui program pemberdayaan.
Program pemberdayaan dapat berjalan dengan memanfaatkan dana abadi umat yang dikelola BPKH untuk selanjutnya dana tersebut digunakan untuk program produktif yang terlink dengan program bimbingan manasik haji. Dana tersebut dapat dimanfaatkan melalui komunitas-komunitas pada Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan Lembaga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berbasis organisasi keagamaan masyarkat yang membantu peserta dalam satu KBIH. Kemudian fungsi pengawasan oleh kantor Kemenag tingkat Kota/Kabupaten dibantu Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pengawasan di tingkat Kecamatan. Untuk peserta dilakukan seleksi, adapun kondisi usia lanjut dan kesehatan perlu dipertimbangkan bagi calhaj utk dijadikan peserta.
Program didesign bernilai produktif namun berbasis pada program-program kesehatan. Fokus pada program kesehatan karena bagian kepedulian juga membantu langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 tersebut seperti program sosialisasi hidup bersih dan sehat, kampanye masker, sosialisasi Gerakan cuci tangan dan social distancing. Lalu program penanaman apotik hidup di pekarangan rumah, hidroponik dan akuaponik.
Secara umum pemberdayaan mengandung arti proses menuju berdaya. Pengertian proses menunjukkan adanya langkah-langkah yang dilakukan secara bertahap untuk mengubah masyarakat yang belum berdaya menjadi berdaya yang mempunyai nilai tambah dengan memaksimalkan lingkungan untuk mewujudkan kemandirian hidup bermasyarakat. Model pemberdayaan 7D diadopsi Dhamotharan untuk tahap designing community action (merancang tindakan masyarakat) dan delivering planned activities (melaksanakan kegiatan). Tahap merancang tindakan masyakarat melalui pemberian pelatihan teknik menanam hidroponik, akuaponik dan apotik hidup. Pelatihan ini dibiayai dari dana abadi umat. Dan tahap melaksanakan kegiatan melalui dana abadi umat berupa pembelian alat-alat dan media utk menanam.
Adanya program bimbingan haji yang terkoneksi dengan pemberdayaan calhaj berbasis kesehatan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan psikis dan stress. Dengan memanfaatkan waktu tunggu maka dapat juga dilakukan kegiatan-kegiatan produktif berbasis KBIH tentunya merekatkan silaturahim dan terwujudkan jamaah yang mandiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.