Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vita Indira Sari

Investasi BPKH dalam Kelola Dana Haji

Ekonomi Syariah | 2023-06-02 20:52:21
sumber dari : https://www.suara.com/news/2022/03/01/170159/praktisi-keuangan-syariah-sarankan-bpkh-pertimbangkan-investasi-pada-fasilitas-haji

BPKH adalah Lembaga atau badan hukum yang mengelola keuangan haji yang berkaitan dengan uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang terkait penyelenggaraan ibadah haji dan bersifat mandiri. Investasi adalah barang yang dimiliki baik barang milik perseorangan atau perusahaan barang atau tidak bergerak dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atas penjualan atau pendapatan periodik dan pada umumnya dikuasai untuk waktu yang relatif Panjang.

BPKH tunduk pada UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Perpres No 110/2017 tentang BPKH dan PP No 5/2018 tentang Pelaksanaan UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ketentuan Pasal 48 UU No 34/2014 menyebutkan, penempatan dan/atau investasi keuangan haji bisa dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan lainnya.

PP No 5/2018 memberikan batasan pengalokasian bagi penempatan dan investasi keuangan haji. Pertama, selama tiga tahun sejak BPKH terbentuk, penempatan keuangan haji pada produk perbankan syariah paling banyak 50 persen dari total penempatan dan investasi. Kedua, untuk selanjutnya, penempatan pada produk perbankan syariah paling banyak 30 persen dari total penempatan dan investasi. Ketiga, sisa dari penempatan keuangan haji dialokasikan untuk investasi.

PP No. 5/2018 juga mengatur alokasi investasi. Pertama, investasi dalam bentuk emas maksimal lima persen dari total penempatan dan investasi. Kedua, investasi langsung maksimal 20 persen dari total penempatan dan investasi. Ketiga, investasi lainnya maksimal 10 persen dari total penempatan dan investasi. Keempat, investasi surat berharga syariah sisa dari total penempatan keuangan haji dikurangi besaran investasi dalam bentuk emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

BPKH mengelola dana haji dengan berinvestasi dalam berbagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham, obligasi, sukuk, deposito syariah, dan intrumen keuangan lainnya.

Investasi keuangan haji BPKH dapat dilakukan pada instrument investasi surat berharga syariah, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Saat ini investasi BPKH dalam proyek infastruktur menggunakan pendekatan secara tidak langsung yaitu membeli surat berharga syariah negara (SBSN). Pemerintah menggunakan dana hasil penjualan SBSN untuk membiayai proyek infrastruktur. sedangkan investasi dalam proyek infrastruktur pada pendekatan secara langsung belum terlibat.

Dalam investasi langsung yaitu seperti BUMN, baik melalui penyertaan modal maupun kerja sama investasi. BPKH juga dapat menambahkan strategi investasi langsung seperti usaha sendiri, penyertaan modal, Kerjasama investasi, dan investasi lainnya. Contoh jenis usaha yang bisa dilakukan dalam investasi langsung seperti transportasi, penginapan atau hotel, usaha konveksi, penyediaan oleh-oleh.

Selain investasi diatas, mengacu pada pasal 22 ayat 2 PBKH No.5 tahun 2018 maka investasi lainnya dapat dilakukan seperti produk perbankan selain giro, tabungan, dan deposito; produk instansi keuangan syariah yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Investasi di Pasar Uang, Pasar Modal, maupun dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji, termasuk investasi dalam bentuk Kontrak Tahun Jamak dan/atau terkait pengelolaan Keuangan Haji, termasuk investasi bisnis penyediaan jasa; sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang.

BPKH juga menjadi pemegang saham pengendali di Bank Muamalat Indonesia (BMI). Investasi BPKH pada BMI ini telah menghasilkan nilai manfaat kepada BPKH dengan total return dari investasi saham Rp 1 triliun sebesar Rp121,9 miliar di tahun 2022 atau setara dengan 12,19% per tahun. Alasan BPKH berinvestasi di BMI karena, pertama untuk mendapat nilai manfaat bagi Jemaah haji. Kedua, untuk mendapat pelayanan bagi seluruh Jemaah haji di seluruh Indonesia.

oleh : Vita Indira Sari

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image