Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Halija Payapo

Keadilan Pajak di Maluku: Antara Pulau, Potensi, dan Ketimpangan

Politik | 2026-03-17 20:31:25
https://www.canva.com/ai/dream-lab

Oleh: Halija R. Z. Payapo (Mahasiswa Prodi D-IV Manajemen Keuangan Negara Politeknik Keuangan Negara STAN)

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Di Provinsi Maluku, pajak daerah digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat. Namun, sebagai daerah kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda dengan wilayah daratan, pengelolaan pajak di Maluku tidak hanya berbicara tentang angka penerimaan, tetapi juga tentang bagaimana keadilan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat di berbagai pulau.

Maluku dikenal sebagai Negeri Rempah yang memiliki kekayaan alam melimpah, baik dari sektor perkebunan seperti pala dan cengkeh, maupun dari sumber daya mineral. Sejak masa kolonial, wilayah ini sudah menjadi pusat perhatian dunia karena nilai ekonominya yang tinggi. Akan tetapi, jika melihat kondisi saat ini, muncul pertanyaan yang cukup relevan: apakah kekayaan tersebut sudah sejalan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat? Dalam konteks perpajakan, hal ini menjadi penting karena pajak seharusnya menjadi alat untuk mendistribusikan kembali kekayaan tersebut secara adil.

Berdasarkan data tahun 2025, pendapatan pajak daerah Maluku mencapai sekitar Rp1,08 triliun atau sekitar 96,4% dari target yang ditetapkan. Capaian ini secara umum menunjukkan kinerja yang cukup baik, terutama jika mempertimbangkan kondisi geografis Maluku yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan pajak. Namun, jika dilihat lebih dalam, terdapat beberapa sektor yang belum memberikan kontribusi secara optimal, salah satunya adalah pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.

Pada sektor ini, pemerintah menargetkan pendapatan sebesar Rp67 miliar, tetapi realisasinya hanya sekitar Rp1 miliar. Perbedaan yang sangat besar ini menunjukkan bahwa masih terdapat kendala dalam sistem pemungutan dan penyetoran pajak. Salah satu penyebabnya adalah belum optimalnya koordinasi antar pemerintah daerah. Dalam beberapa kasus, kabupaten dan kota telah melakukan pemungutan pajak, tetapi belum menyetorkan bagian yang menjadi hak pemerintah provinsi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pajak di Maluku tidak hanya berkaitan dengan potensi, tetapi juga pada tata kelola dan kerja sama antar daerah.

Jika dikaitkan dengan kebijakan yang ada, sebenarnya pemerintah telah menetapkan mekanisme melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Maluku Nomor 2 Tahun 2024. Dalam kebijakan ini diperkenalkan sistem opsen, yaitu pembagian penerimaan pajak antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Secara konsep, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan dan memastikan bahwa daerah dengan potensi besar dapat berkontribusi lebih dalam pembangunan. Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan ini masih memerlukan penguatan, terutama dalam hal pengawasan dan transparansi.

https://www.canva.com/ai/dream-lab

Selain persoalan tersebut, terdapat hal lain yang cukup menarik untuk diperhatikan, yaitu struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku. Pada tahun 2026, PAD ditargetkan sebesar Rp490 miliar, di mana sekitar 88% berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketergantungan yang tinggi terhadap pajak kendaraan ini menunjukkan bahwa kontribusi dari sektor lain, khususnya yang berbasis sumber daya alam, belum dimanfaatkan secara maksimal. Padahal, jika dikelola dengan baik, sektor tersebut dapat menjadi sumber pendapatan yang lebih besar dan lebih berkeadilan.

Kondisi ini pada akhirnya berdampak langsung pada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah pedesaan dan pulau-pulau kecil. Banyak masyarakat, termasuk petani pala dan cengkeh, tetap harus membayar pajak kendaraan meskipun kendaraan yang mereka miliki digunakan untuk kebutuhan dasar seperti mengangkut hasil panen. Di sisi lain, kontribusi dari perusahaan besar yang memanfaatkan sumber daya alam belum sepenuhnya dirasakan oleh daerah. Bahkan, terdapat kondisi di mana perusahaan membayar pajaknya di luar Maluku karena kantor pusatnya berada di wilayah lain. Hal ini menimbulkan kesan bahwa manfaat dari kekayaan alam belum sepenuhnya kembali kepada masyarakat setempat.

Pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya meningkatkan sistem pengelolaan pajak, salah satunya melalui digitalisasi. Dengan sistem digital, diharapkan proses pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih transparan dan efisien. Namun, dalam konteks Maluku sebagai daerah kepulauan, kebijakan ini belum sepenuhnya efektif. Masih banyak wilayah yang memiliki keterbatasan akses internet, sehingga masyarakat di daerah terpencil belum dapat merasakan manfaat dari sistem tersebut secara optimal.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih menyesuaikan dengan kondisi daerah. Tidak hanya melalui teknologi, tetapi juga melalui pelayanan langsung kepada masyarakat di pulau-pulau kecil. Pendekatan seperti ini penting agar masyarakat tidak merasa tertinggal dan tetap mendapatkan akses yang sama terhadap layanan perpajakan. Selain itu, sosialisasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami juga diperlukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak.

Sebagai tambahan, inovasi kebijakan juga perlu dikembangkan, misalnya dengan mengaitkan pajak secara langsung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. Salah satu contohnya adalah pengalokasian sebagian pajak untuk pembangunan desa atau perbaikan fasilitas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya melihat pajak sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai sesuatu yang memberikan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, keadilan pajak di Maluku tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan daerah, tetapi juga dari bagaimana pajak tersebut dikelola dan dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah. Sebagai daerah kepulauan, tantangan yang dihadapi memang tidak sederhana. Namun, dengan pengelolaan yang lebih baik, transparan, dan sesuai dengan kondisi daerah, pajak dapat menjadi alat yang efektif untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih merata. Dengan demikian, Maluku tidak hanya dikenal sebagai Negeri Rempah dalam sejarah, tetapi juga sebagai daerah yang mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakatnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image