Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bunga Winna Salsabiil

Ketimpangan dalam Sistem Penentuan UKT di Perguruan Tinggi

Pendidikan | 2026-05-10 22:27:38

Bunga Winna Salsabiil, Mahasiswa S-1 Kimia, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Airlangga.

Adanya penentuan sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal) seharusnya menjadi solusi agar biaya pendidikan tinggi lebih adil dan menyesuaikan kondisi ekonomi nyata setiap mahasiswa. Nyatanya, terdapat keluhan terkait sistem penentuan UKT yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Salah satu permasalahan yang sering dibahas adalah mahalnya UKT bagi anak ASN (Aparatur Sipil Negara) karena dianggap mampu, sementara ada mahasiswa dari keluarga pekerja informal, seperti petani yang justru mendapat UKT lebih rendah karena dianggap kurang mampu, padahal kenyataannya bisa sebaliknya.

Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan tentang keadilan dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Beberapa pertanyaan yang dimaksud adalah mengapa anak ASN sering dikenakan UKT tinggi, apakah sistem penentuan UKT sudah mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya, dan bagaimana ketimpangan antara pekerjaan formal dan informal terjadi dalam penentuan UKT.

Sistem penentuan UKT di beberapa perguruan tinggi pada umumnya hanya berdasarkan data administratif, seperti slip gaji, status pekerjaan orang tua, jumlah kendaraan yang dimiliki, dan jumlah tanggungan keluarga. Hal ini yang mengakibatkan anak ASN menjadi kelompok yang sering langsung dikategorikan dalam ekonomi menengah atau tinggi karena ASN dianggap memiliki gaji tetap dan tercatat secara resmi. Padahal pada kenyataannya, ada ASN yang mendapat gaji terbatas, tetapi tanggungannya besar, memiliki beban utang yang tidak terlihat atau tercantum pada data administratif, dan bisa saja beberapa dari mereka merupakan orang tua tunggal.

Di sisi lain, anak dari petani sering kali dianggap kurang mampu hanya dilihat dari data administratif karena penghasilan yang cenderung tidak tetap dan tidak tercatat secara resmi. Akibatnya, dalam sistem penentuan UKT, anak dari petani dapat dikategorikan dalam kelompok rendah. Meskipun pada kenyataannya, ada petani yang memiliki aset, seperti lahan atau tanah luas, kebun, hingga sumber penghasilan lain yang tidak tercatat sehingga kondisi ekonominya bisa terbilang cukup baik.

Dari sini dapat dilihat bahwa ada yang terlihat "pasti mampu" hanya karena data administratif yang jelas dan resmi, padahal beban hidupnya berat. Sebaliknya, ada yang terlihat "kurang mampu" karena data administratif yang tidak jelas, meskipun sebenarnya memiliki aset yang cukup. Hal ini terjadi karena sistem penentuan UKT lebih menekankan pada penghasilan tetap saja dari pada kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Permasalahan ini menjadi semakin runyam ketika terdapat pengajuan banding UKT di beberapa perguruan tinggi oleh anak ASN yang tetap ditolak meskipun mahasiswa telah menjelaskan kondisi ekonomi sebenarnya. Hal ini menimbulkan kesan bahwa adanya banding UKT belum bisa menjadi solusi efektif.

Untuk menciptakan sistem penentuan UKT yang lebih adil, ada beberapa solusi yang mungkin dapat diterapkan oleh perguruan tinggi, seperti survei lapangan untuk memastikan keakuratan data administratif yang telah didapat, penentuan UKT tidak hanya fokus pada gaji tetap, tetapi lebih mengarah pada kondisi ekonomi secara keseluruhan, dan proses banding UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi nyata mahasiswa saat mengajukan banding UKT, bukan dilihat dari data awal saja.

Mahalnya UKT bagi anak ASN menunjukkan bahwa sistem penentuan UKT yang ada di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat secara adil. Ketergantungan pada data administratif tanpa mempertimbangkan aspek lain dapat menyebabkan ketimpangan dalam penentuan biaya pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem agar tujuan utama dari UKT, yaitu mewujudkan keadilan dan pemerataan akses pendidikan tinggi di perguruan tinggi berdasarkan ekonomi orang tua dapat tercapai.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image