Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Msandy Anang

Kripto sebagai Investasi: Perlu Kehati-hatian

Ekonomi Syariah | 2026-03-16 22:39:29

Kripto sebagai Investasi: Perlu Kehati-hatian

Oleh: MSandy Anang

Meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dalam beberapa tahun terakhir menjadikan isu ini relevan untuk dikaji secara lebih hati-hati, khususnya dari perspektif ekonomi syariah. Diskursus ini menjadi semakin penting seiring meningkatnya partisipasi investor ritel dalam perdagangan kripto, sementara pemahaman terhadap risiko instrumen ini belum sepenuhnya merata.

Wacana bahwa Muhammadiyah tengah mengkaji kemungkinan kehalalan kripto sebagai instrumen investasi merupakan bagian dari ijtihad dalam merespons perkembangan teknologi keuangan. Namun sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam perspektif fiqh muamalah yang patut menjadi perhatian.

Salah satu isu utama adalah ketiadaan underlying asset. Dalam banyak instrumen investasi yang dikenal dalam ekonomi Islam, nilai suatu aset umumnya ditopang oleh kepemilikan terhadap aset riil atau aktivitas ekonomi yang produktif. Saham, misalnya, merepresentasikan kepemilikan terhadap perusahaan dengan aset dan kegiatan usaha yang jelas. Demikian pula investasi pada sektor perdagangan dan produksi yang memiliki hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi nyata.

Dalam tradisi ekonomi Islam, pertumbuhan nilai harta pada dasarnya dikaitkan dengan aktivitas produktif yang memberikan nilai tambah. Keuntungan diperoleh sebagai konsekuensi dari keterlibatan dalam kegiatan ekonomi riil, bukan semata dari perubahan harga yang tidak memiliki basis aktivitas ekonomi yang jelas.

Hal ini berbeda dengan karakter sebagian besar transaksi kripto saat ini yang lebih didominasi oleh perdagangan jangka pendek untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga. Ketika orientasi utama pelaku pasar adalah capital gain dari volatilitas harga, bukan dari produktivitas ekonomi, maka karakter instrumen tersebut menjadi semakin dekat dengan aktivitas spekulatif dibanding investasi produktif.

Kripto seperti Bitcoin juga tidak memiliki underlying asset yang dapat dijadikan dasar valuasi sebagaimana instrumen investasi konvensional. Nilainya sepenuhnya terbentuk dari mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, harga lebih banyak ditentukan oleh sentimen pasar dibandingkan nilai ekonomi yang dihasilkan.

Kondisi ini menjadikan kripto sangat rentan terhadap volatilitas harga yang tinggi.

Volatilitas Bitcoin dalam beberapa waktu terakhir dapat menjadi ilustrasi. Pada sekitar Oktober 2025, harga Bitcoin sempat mencapai titik tertinggi di kisaran USD 120.000. Namun dalam beberapa bulan berikutnya, pada awal 2026, harganya terkoreksi hingga mendekati USD 60.000. Dalam rentang waktu relatif singkat, nilai aset tersebut dapat turun hampir 50 persen.

Fluktuasi sebesar ini relatif jarang ditemukan pada instrumen investasi yang memiliki fundamental ekonomi yang kuat. Dalam praktiknya, sebagian pelaku pasar kripto membeli aset bukan karena nilai intrinsiknya, melainkan dengan harapan dapat menjualnya kembali pada harga yang lebih tinggi. Fenomena ini dalam literatur keuangan sering dikaitkan dengan greater fool theory, yaitu keyakinan bahwa akan selalu ada pihak lain yang bersedia membeli dengan harga lebih mahal.

Kondisi ini menjadi penting diperhatikan karena semakin banyak investor ritel yang masuk ke pasar kripto tanpa pemahaman risiko yang memadai. Dalam konteks perlindungan konsumen keuangan, situasi seperti ini tentu memerlukan kehati-hatian.

Dari perspektif ekonomi syariah, volatilitas ekstrem seperti ini juga relevan dilihat dari potensi kerugian yang dapat ditimbulkannya bagi masyarakat. Dalam kaidah fiqh muamalah dikenal prinsip bahwa pencegahan kerugian perlu didahulukan dibanding pengambilan manfaat. Prinsip ini menjadi relevan terutama ketika suatu instrumen investasi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi investor ritel.

Seorang investor yang membeli Bitcoin pada saat harga berada di puncaknya, misalnya di kisaran USD 120.000 pada Oktober 2025, dapat mengalami penurunan nilai investasi secara signifikan ketika harga terkoreksi hingga sekitar USD 60.000 hanya dalam beberapa bulan. Bagi investor dengan pemahaman risiko terbatas, kondisi seperti ini dapat berdampak serius terhadap stabilitas keuangan pribadi.

Karena itu, aspek perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal) menjadi relevan dalam melihat fenomena ini. Ekonomi Islam tidak hanya berbicara mengenai peluang keuntungan, tetapi juga pentingnya meminimalkan potensi kerusakan harta akibat risiko yang tidak proporsional.

Selain risiko harga, aspek lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah risiko keamanan aset. Kepemilikan kripto pada dasarnya ditentukan oleh penguasaan private key. Kehilangan akses terhadap kunci digital tersebut dapat menyebabkan hilangnya aset secara permanen tanpa adanya mekanisme pemulihan sebagaimana dalam sistem keuangan formal.

Risiko kehilangan aset akibat faktor teknis ini menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika instrumen tersebut mulai diakses oleh masyarakat luas dengan tingkat literasi digital yang beragam. Dalam perspektif perlindungan harta, karakter risiko seperti ini tentu perlu menjadi bagian dari pertimbangan kehati-hatian.

Dalam perspektif fiqh muamalah, karakter investasi dengan tingkat ketidakpastian tinggi juga sering dikaitkan dengan konsep gharar (ketidakjelasan) dan maisir (unsur spekulasi berlebihan). Ketika keuntungan lebih banyak ditentukan oleh fluktuasi harga dibanding aktivitas ekonomi produktif, maka aspek spekulatifnya menjadi semakin dominan.

Dalam tradisi fiqh muamalah juga dikenal prinsip al-ghunmu bi al-ghurmi, yaitu bahwa keuntungan seharusnya berjalan seiring dengan keterlibatan dalam risiko usaha yang terkait dengan aktivitas ekonomi nyata. Keuntungan dari aktivitas produktif memiliki basis yang jelas, sementara keuntungan yang terutama bergantung pada volatilitas harga patut dikaji secara lebih mendalam.

Pada akhirnya, pertanyaan penting dalam diskursus ini bukan sekadar apakah kripto dapat diperdagangkan, tetapi apakah karakter investasinya telah sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan harta. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap kripto, penguatan literasi risiko menjadi sama pentingnya dengan pembahasan mengenai potensi keuntungannya.

Dalam konteks ini, kehati-hatian menjadi kunci agar inovasi keuangan tidak justru menghadirkan risiko baru yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas.

________________________________________

MSandy Anang, pemerhati ekonomi syariah. Investor, alumni Magister Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, berpengalaman 30 tahun di industri perbankan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image