Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Wahyudi

Dana Haji? Siapa yang Mengelolanya?

Eduaksi | Monday, 05 Jun 2023, 00:08 WIB
ibadah haji

Ibadah haji merupakan rukun kelima dalam Islam dan dilakukan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW. Beberapa abad sebelum kota Makkah sebagai pusat Islam dengan ditandai lahirnya Baginda Nabi, para nabi sebelumnya sudah melaksanakan haji di kota tersebut.

Mengenai dalil diwajibkannya haji ialah dalam Al-Qur’an Allah berfirman :

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam. (QS Ali ‘Imran: 97).

Indonesia di tahun 2023 ini meraih kuota haji terbesar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Total kuota haji 2023 adalah 221.000 orang jamaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus. Sementara untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.

Lalu dengan banyaknya kuota haji yang tersedia, siapakah yang bertanggung jawab dalam mengelola dana haji?

Sebelum masuk ke siapa yang mengelola dana haji, perlu diketahui juga kenapa dana haji perlu dikelola dengan baik? Dana haji adalah salah satu aset penting yang dimiliki oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan benar dan efisien.

Badan Pengelola Keuangan Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut UU tersebut, keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang bisa dinilai dengan uang, terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Di dalamnya ialah semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang. Semua kekayaan bersumber dari jemaah haji atau sumber lain yang sah dan tak mengikat. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibentuk pada tahun 2017.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berperan untuk mengelola dana haji dengan benar dan efisien, serta mengurus semua urusan haji seperti pengurusan visa, transportasi, akomodasi, dan juga pengurusan dokumen pada saat melakukan ibadah haji. Selain itu, BPKH juga berperan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji dengan melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan risiko keuangan yang berhubungan dengan ibadah haji.

Dikutip dari bpkh.go.id, Badan Pengelola Keuangan Haji memiliki tugas dan fungsi. BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. Dalam Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
  2. Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
  3. Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan
  4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.

Dana haji adalah aset penting yang dimiliki oleh pemerintah, oleh karena itu pemerintah melakukan langkah strategis untuk mengelola dana haji dengan baik dan efisien. BPKH adalah lembaga yang dipercaya untuk melakukan pengelolaan keuangan haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dalam pengelolaannya, dana haji dikelola berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image