Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fina Ananda Putri

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Edukasi | Saturday, 02 Jul 2022, 18:03 WIB

Oleh : Fina Ananda Putri

Sumber:<a href= jojonomic.com" />
Sumber: jojonomic.com

Akuntabilitas seringkali diartikan sebagai “yang dapat dipertanggungjawabkan”. Pengertian accountability dan responsibility kerap diartikan sama. Padahal maknanya jelas berbeda. Beberapa ahli menjelaskan bahwa dalam kaitannya dengan birokrasi, responsibility merupakan otoritas yang diberikan atasan untuk melaksanakan suatu kebijakan. Sedangkan accountability merupakan kewajiban untuk menjelaskan bagaimana realisasi otoritas yang diperolehnya tersebut. Berkaitan dengan istilah akuntabilitas, Sirajudin H Saleh dan Aslam Iqbal (1995) berpendapat bahwa akuntabilitas merupakan sisi-sisi sikap dan watak kehidupan manusia yang meliputi akuntabilitas internal dan eksternal seseorang.

Akuntabilitas berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi (penilaian) mengenai standar pelaksanaan kegiatan. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya sebagai instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam pencapaian hasil pada pelayanan publik.

Terselenggaranya tata pemerintahan yang baik (good governance) merupakan kehendak kita bersama. Akuntabilitas diyakini mampu mengubah kondisi pemerintahan yang memberikan pelayanan publik secara kurang baik dan korup menuju suatu tatanan pemerintahan yang demokratis. Penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel akan mendapat dukungan dari publik. Ada kepercayaan masyarakat atas apa yang diselenggarakan, direncanakan, dan dilaksanakan oleh program yang berorientasi kepada publik. Di pihak penyelenggara, akuntabilitas mencerminkan komitmen pemerintah dalam melayani publik. Dalam konteksnya sebagai organisasi yang bergerak di bidang jasa pelayanan publik, pemerintahan dalam pengelolaannya harus melakukan transparansi dan akuntabilitas publik.(Riantiarno & Azlina, 2019)

Akuntabilitas kinerja pemerintah daerah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodisasi. Dalam konteks ini sasaran pengukuran adalah keuangan dan non keuangan (BPKP, 2002 ). Akuntanbilitas publik sesuai dengan karakteristik good governance yang berkenaan dengan (1) participation; (2) rule of law; (3) transparency; (4) responsiveness; (5) consensus orientation; (6) equity; (7) effectiveness and efficiency; dan (8) strategy vision (Mardiasmo, 2002; UNDP dalam LAN, 2000).

Beberapa penelitian terdahulu juga menunjukkan bahwa penerapan akuntabilitas berpengaruh terhadap kinerja atau akuntabilitas kinerja suatu organisasi. Penelitian Soleman (2007) menyimpulkan bahwa penerapan akuntabilitas keuangan, kompetensi aparatur pemerintah daerah, dan ketaatan pada peraturan perundangan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah di Propinsi Maluku Utara. Selain itu oleh Wardini (2008) juga menyatakan bahwa penerapan good corporate governance yang salah satu prinsipnya adalah akuntabilitas akan mempengaruhi kinerja perusahaan, baik sektor publik atau swasta.

Hal tersebut telah menyatakan bahwa pentingnya penerapan akuntabilitas dalam sektor publik guna meningkatkan kinerja ataupun akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Disamping faktor-faktor di atas, diperlukan juga suatu landasan hukum agar setiap aparat pemerintah konsisten dan taat dalam menjalankan tugas-tugasnya demi terwujudnya akuntabilitas kinerja. Menurut Soleman (2007) saat ini telah ditetapkan tiga pokok perundangan di bidang keuangan negara yang menjadi landasan hukum bagi reformasi di bidang keuangan negara dalam rangka terwujudnya good governance, yaitu Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara. Mengacu kepada bidang administrasi pemerintahan, maka telah dihasilkan pula peraturan perundangan, berupa Instruksi Presiden Nomor : 7 Tahun 1999, tanggal 15 Juni 1999, tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Dengan berbagai peraturan perundangan yang telah dikeluarkan tersebut, diharapkan akan terwujud akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Referensi:

Riantiarno, R., & Azlina, N. (2019). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (Studi Empiris pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten . Pekbis Jurnal, 3(3), 560–568. http://eprints.umpo.ac.id/4798/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image