Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image kheirel yezeed309

Kewenangan Pemerintah Pada Pendidikan di Masa Pandemi

Politik | Thursday, 28 Oct 2021, 12:40 WIB
Oleh: moh khairul yazid

Universitas Muhammadiyah Jakarta


Pada saat ini, dunia sedang menghadapi masalah besar. Berawal dari munculnya suatu wabah penyakit yang disebabkan oleh virus, yaitu virus corona (covid-19), hampir semua aspek kehidupan di dunia mengalami perubahan.

Dampak dari pandemi covid-19 salah satunya dari aspek pendidikan. Saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan, salah satunya diliburkannya kegiatan pembelajaran tatap muka seluruh lembaga pendidikan dengan merubah sistem pembelajaran secara online (daring), hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus corona (covid-19).

Dengan sistem pembelajaran online (daring), yang sebelumnya kegiatan pendidikan dilakukan formal di bangku sekolah menjadi belajar di rumah, dengan sistem online, tentu tidak mudah. Di samping disiplin pribadi untuk belajar secara mandiri, ada fasilitas dan sumber daya yang harus disediakan agar kegiatan pembelajaran online berjalan dengan maksimal.

Kemungkinan akan timbul beberapa masalah dalam berlangsungnya proses pembelajaran online. Tentunya peserta didik maupun pendidik diharuskan memiliki jaringan internet yang baik. Namun, banyak daerah-daerah di indonesia yang memiliki akses internet kurang baik sehingga menjadi salah satu kendala berlangsungnya kegiatan pembelajaran onilne (daring).

Selain itu, tidak sedikit peserta didik yang tidak mendapatkan hasil pembelajaran secara maksimal. Baik dari materi pelajaran maupun penugasan yang diberikan oleh tenaga pendidik selama pembelajaran online di masa pandemi covid-19 sekarang ini.

Pembelajaran online (daring) memang unggul dalam feasibility waktu dan tempat, bisa darimana saja dan kapan saja. Namun demikan bukan berarti tanpa kelemahan, misanya: cepat lelah, kurang induktif, kontekstual, intraksi semu dan terutama sulit untuk menjangkau implementasi PKK ( penguatan, pendidikan karakter) bagi peserta didik.

Di masa adaptasi kebiasaan baru masa pandemi covid-19 ini, untuk kebangkitan pendidikan di indonesia sekiranya seluruh pemangku kepentingan pendidikan di negeri ini saling bergotong-royong. Meninggalkan egoisme sektoral antar kementerian.

Tugas mencerdaskan dan membuat bangsa ini berkarakter itu bukan hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apalagi dimasa covid-19. Contohnya masalah koneksi internet semestinya menjadi domain kementerian Komunikasi dan Informasi, lalu masalah kesehatan jelas berada di koordinasi kementerian Kesehatan. Sekiranya kementerian saling bahu-membahu mempersiapkan infrastruktur dan tenaganya maka tidak ada yang mustahil untuk membangun kualitas intlektualitas peserta didik dan pendidik yang tetap sehat di masa pandemi covid-19 saat ini.

Pada dasarnya pandemi covid-19 memberikan dampak-dampak yang dapat melemahkan aktivitas seluruh masyarakat di dunia. Tidak dapat dipungkiri pada awalnya banyak masyarakat yang beranggapan bahwa masa pandemi covid-19 adalah masa yang menyulitkan. Namun, masyarakat tidak bisa menjadikan pandemi covid-19 sebagai sebab untuk tidak melaksanakan kegiatan terutama dalam bidang pendidikan. Dan tanpa disadari banyak sisi positif yang dapat dipetik dari pandemi covid-19 yang sedang melanda dunia hingga saat ini.

Seluruh masyarakat di dunia sangat berharap pandemi covid-19 bisa segera berakhir, sehingga seluruh bidang di setiap aspeknya dapat kembali dengan baik, terutama di bidang pendidikan. Sehingga pembelajaran tatap muka secara formal di sekolah bisa dimulai lagi, karena ikatan antara peserta didik dengan pendidik tidak bisa digantikan dengan teknologi pembelajaran virtual online.

 

 

 

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image