Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nurul Izzati Husni

Asal Usul Perselisihan Puasa di Tanah Arab

Sejarah | Friday, 26 Apr 2024, 22:15 WIB

Kisah perselisihan puasa ini diceritakan dalam pasal ke-5 pada naskah berjudul “Sejarah Syaikh Abdurauf dan Syaikh Burhanuddin Dua Orang Pembangun Islam di Aceh dan di Minangkabau”. Naskah dapat diakses secara daring melalui website resmi dreamsea (https://www.hmmlcloud.org/dreamsea/detail.php?msid=1467) dan khastara (https://khastara.perpusnas.go.id/landing/detail/1565044). Naskah ini merupakan naskah Melayu menggunakan aksara Arab. Dalam prosesnya dilakukan alih aksara dan transformasi agar pengetahuan di dalamnya mudah dipahami.

Gambar 1. Halaman judul pada naskah. Sumber: https://khastara.perpusnas.go.id/landing/detail/1565044
Gambar 2. Halaman 69 pada naskah merupakan halaman awal dari pasal ke-5 yang membahas terkait asal usul perselisihan puasa. Sumber: https://khastara.perpusnas.go.id/landing/detail/1565044

Asal usul perselisihan puasa di tanah Arab kira-kira terjadi pada tahun 1539. Perselishan ini bermula tatkala masyarakat Makkah berselisih tentang penetapan awal Ramadhan dan penentuan hari raya Idul Fitri. Sebagian berpendapat bahwa penentuan awal puasa dan hari raya ditentukan melalui ru’yatul hilal (melihat bulan) sebagian lainnya berpendapat penentuan awal ramadhan dilakukan dengan hisab (menghitung) Sya’ban 29 hari, sedang penentuan hari raya dilakukan dengan hisab (menghitung) Ramadhan 30 hari.

Maka diselidikilah oleh segenap ulama Arab darimana munculnya perselisihan ini. Karena masyarakat sejak masa dahulunya sudah melakukan penentuan hilal dengan melihat bulan. Kemudian didapati keterangan, perselisihan ini bermula akibat paham yang dibawa oleh seorang ulama bernama Hamzah Fanshuri yang di masyhurkan namanya dengan Syeikh Hadramaut.

Segenap ulama Arab melakukan rapat untuk membahas persoalan ini, namun tidak ditemukan solusi yang dirasa sesuai. Dikarenakan di Makkah dan Madinah terdapat seorang mufti tertua yakninya Syaikh Ahmad Al-Qusasi, maka bersepakatlah para ulama untuk membawa persoalan ini kepada beliau. Para ulama Arab lantas menceritakan kepada Syaikh Ahmad terkait paham yang sedang tersebar di Makkah dan meminta untuk dicarikan solusi berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Amal Nabi.

Usai Syaikh Ahmad melakukan pemeriksaan yang sedalam-dalamnya terkait fatwa yang dikembangkan oleh Syaikh Hadramaut, maka didapatilah bahwa fatwa yang dikembangkan oleh Syaikh Hadramaut adalah bertentangan dengan Al-Quran, Sunnah, dan Amal Nabi. Berikut keterangan Syaikh Ahmad:

 

  • 1. Al-Quran yang diselisihinya

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik.

 

  • 2. Hadits nabi yang diselisihinya

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ

Berpuasalah kalian dengan melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa) dengan melihat hilal.

 

  • 3. Amal Nabi yang diselisihinya

وَمَنِ اعْتَقَدَ صَوْمُهُ ثلَاَثِيْنَ يَوْمًا بِدَوَامِ اعْتِقَادِ فَقَدْ كَفَرَ لِمُخَالَفَةِ صَوْمِهِ صلى الله عليه وسلم

Barang siapa yang meyakini bahwa puasanya tiga puluh hari adalah keyakinan yang tetap, maka sungguhnya kafir dia, karena menyalahi puasanya nabi Saw.

Gambar 3. Halaman 72 pada naskah berisi keterangan Syaikh Ahmad Al-Qusasi terkait fatwa yang diselisihi oleh Syaikh Hadramaut. Sumber: https://khastara.perpusnas.go.id/landing/detail/1565044

Setibanya dihadapan raja Makkah diceritakan oleh ulama-ulama Arab tersebut terkait Syaikh Hadramaut yang telah membawa perpecahan di Makkah karena fatwannya yang tidak sesuai dengan Al-Quran, Sunnah dan Amal Nabi berdasar pada keterangan yang telah disampaikan oleh Syaikh Ahmad Al-Qusasi. Mengetahui hal ini marahlah Raja Makkah. Diperintahkan seluruh tentaranya untuk mencari Syaikh Hadramaut untuk dihukum dengan hukuman mati.

Mengetahui bahwa raja akan menjatuhkan hukuman yang amat berat, maka memohonlah para ulama negeri Arab tersebut agar jangan dibunuh Syaikh Haadramaut karena beliau merupakan seorang hafidz Al-Quran. Para ulama menyarankan pada Raja agar dibuang saja Syaikh Hadramaut dari negeri Makkah. Akhirnya diusirlah Syaikh Hadramaut dari tanah Arab. Maka berakhirlah perselisihan puasa di tanah Arab.

Nurul Izzati Husni, mahasiswa program studi Sejarah Peradaban Islam, Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Imam Bonjol Padang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image