Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ely Widayati

E-learning Madrasah (Elma) Alternatif Strategis untuk Pembelajaran

Eduaksi | Sunday, 19 Jun 2022, 05:49 WIB

Perubahan paradigma pendidikan jarak jauh (dalam jaringan) kembali merebak setelah munculnya pandemic covid-19. Betapa tidak, pembelajaran jarak jauh moda daring menjadi satu-satunya alternatif pembelajaran yang dipilih dengan alibi berbagai macam berkaitan dengan pencegahan covid 19.

Dimulai dari tingkat rendah kemudian tingkat dasar menengah sampai dengan perguruan tinggi menjadi pilihan favorit untuk melakukan kegiatan transfer pengetahuan itu tidak lepas dengan apa yang dinamakan media.

Musim pandemi mulai bergeser menuju endemi dengan ditandainya tingkat penurunan kasus yang sangat drastis, penggunaan teknologi informasi dalam pembelajaran masih mengandalkan platform digital.

Salah satu platform yang digunakan di MTsN 6 Bantul adalah menggunakan sistem e-learning madrasah atau Elma.

E-learning berasal dari perpaduan antara dua suku kata yaitu E dan learning dari kata e sendiri mempunyai arti elektronik dan dari kata learning memiliki pengertian pembelajaran titik jadi e-learning secara harfiah dapat diartikan sebagai pembelajaran yang memanfaatkan media perantara berupa alat elektronik dan lebih khusus menggunakan perangkat komputer atau HP.

Menggunakan sistem e-learning madrasah dapat melatih peserta didik untuk mengenal lebih jauh dan memahami literasi digital melalui pemanfaatan aplikasi e-learning. Selain itu juga peserta didik dapat menghemat dari sisi waktu biaya dalam penyelenggaraan ujian misalnya. Pada ujian berbasis kertas biaya yang digunakan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan ujian berbasis komputer atau Android (ely)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image