Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rahma vio

Barang dengan Label SNI Terpercaya?

Bisnis | Saturday, 04 Jun 2022, 17:41 WIB

SNI atau Standar Nasional dan Internasional Indonesia merupakan suatu standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang disusun dan dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standarlisasi Nasional). Dalam standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berabagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia. Hingga saat ini terdapat lebih dari 6000 SNI yang sudah ditetapkan, darii mulai standar untuk produk, standar pengujian, standar kompetensi, termasuk standar sistem manajemen yang mengadopsi penuh dari ISO (Internasional Organisasion for Standardization). Di dalam SNI terdapat spesifikasi teknis atau tata cara baku dan metode yang disusun atas kesepakatan semua pihak. Penyusunan tersebut juga memperhatikan syarat-syarat keamanan, keselamatan, kesehatan lingkungan hidup, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, serta pengalaman untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.

Dengan keadaan pentingnya label SNI pada sebuah produk, maka sebuah produk untuk mendapatkan label SNI harus melewati uji sertifikasi yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) untuk menjamin kepercayaan masyarakat, lembaga tersebut diakui kompetensinya oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Adapun beberapa manfaat yang didapat sebuah pengusaha jika produknya telah memiliki label SNI, yaitu:

1. Meningkatkan daya saing, dalam hal perdagangan suatu produk harus unggul dari segi kualitas. Oleh karena itu keunggulan dinilai berdasarkan standar yang berlaku secara umum. Dengan standar tersebut pemerintah dengan mudah mengawasi sekaligus menjamin kualitas suatu produk yang akan dijual.

2. Membangun kepercayaan konsumen, dalam hal perdagangan kepercayaan dan kesetian pelanggan merupakan suatu faktor penting. Label SNI yang terdapat pada produk akan mendorong pelanggan untuk memilih produk dengan kualitas yang terbuksi sesuai standar yang diterapkan.

3. Terhindar jeratan hukum, produk yang tidak memiliki label SNI masih belum aman dan dapat dikatakan belum legal untuk digunakan. Kondisi tersebut rentan terjerat hukum yang berlaku. Sebaliknya jika prosuk memiliki label SNI para pembeli dpat merasa aman dan nyaman karena produk yang dipakai terjamin serta terbebas dari jeratan hukum yang berlaku.

Dengan begitu seluruh produk yang memiliki label SNI dapat dikatakan telah lolos ketentuan kualitas produk yang berlaku, dinyatakan aman digunakan, serta dapat dipercaya karena telah diuji oleh pemerintah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image