Bahaya Pelonggaran Sertifikasi Halal
Lainnnya | 2026-03-15 12:13:29
Indonesia telah menandatangi kerjasama perdagangan dengan AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dengan Amerika, salah satunya yang disepakati adalah kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, terutama untuk produk manufaktur. Pada perjanjian tersebut, rencananya Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat Kesehatan, dan barang manufaktur lain.
Sebagai seorang muslim halal dan haram adalah perkara dasar dan bagian dari keimanan. Tidak hanya berhubungan dengan makanan atau minuman, tetapi juga berbagai macam produk yang dipakai harus dijamin kehalalannya. Apabila AS dibiarkan menentukan standar halal haramnya sendiri, tentu saja besar peluangnya hal itu tidak sesuai dengan standar halal haram dalam islam, karena AS adalah negara kafir. Bahkan ini juga berpotensi mengganggu iklim perekonomian dalam negeri, karena ada kecemburuan sosial terkait kewajiban sertifikasi halal. Dimana pemerintah sebetulnya mewajibkan setiap usaha bahkan hingga UMKM untuk melakukan sertifikasi.
Dalam islam, negara adalah ra’in yang bertugas untuk memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat dapat menjalankan ketaatan dengan menjauhi hal-hal yang haram dan mengonsumsi yang halal. Penjagaan terhadap kejelasan standar serta ketegasan status halal harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini para ulama yang memiliki keilmuan di bidangnya. Oleh karena itu, Pemerintah harus bersikap tegas terhadap isu ini, penjaminan produk halal dan haram harus sesuai dengan standar islam dan diberlakukan pada setiap barang yang masuk ke dalam negara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
