Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Puan Siti Nur Fadillah

Seberapa Jauh Kita Percaya pada Produk Tanpa Label Halal?

Ekonomi Syariah | 2026-03-29 22:14:55

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan sebuah berita yang viral di media sosial terkait sebuah rumah makan kuliner legendaris yang terpaksa ditutup setelah terungkap menggunakan bahan non-halal dalam proses pengolahannya yaitu minyak babi. Kasus ini tentu saja tidak hanya mengejutkan konsumen, tetapi memunculkan pertanyaan besar terkait kepercayaan yang sudah diberikan pada pelaku usaha kepada konsumen dalam kehalalan sebuah produk.

Peristiwa tersebut tentunya menjadi pengingat bahwa tidak semua produk yang tampak aman merupakan halal. Sudah sejak lama, sebagian besar konsumen yakin hanya karena faktor popularitas, reputasi, atau asumsi pribadi, tanpa adanya verifikasi yang pasti jika produk yang dikonsumsinya telah memenuhi proses kehalalan.

Dalam memastikan produk yang akan dikonsumsi sesuai dengan ketentuan Syariat Islam, label halal menjadi komitmen utama bagi konsumen muslim di Indonesia. Dilansir melalui The World’s 500 Most Influential Muslims 2026 yang diterbitkan oleh The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 248,6 juta dan menduduki peringkat pertama di Asia. Berdasarkan data tersebut, kebutuhan terhadap jaminan produk halal bukan hanya penting saja, melainkan menjadi bagian dari sistem konsumsi yang seharusnya aman dan terjamin.

Namun, realitanya masih terdapat ketidaksesuaian dengan harapan tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari, mengonsumsi produk tanpa label halal masih umum dilakukan terutama pada makanan yang dijual di warung makan, pedagang kaki lima, maupun usaha rumahan yang membuat label halal justru bukan menjadi pertimbangan utama dalam proses produksi hingga konsumsi.

Kondisi ini menunjukkan adanya kebiasaan yang secara perlahan dianggap wajar oleh masyarakat saat kegiatan tersebut berlangsung tanpa adanya kesadaran untuk memeriksa kehalalan sebuah produk dengan bukti yang jelas dan hanya berdasarkan asumsi semata.

Mengapa Konsumsi Tanpa Sadar Dianggap Wajar?

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen untuk tetap percaya dengan sebuah produk tanpa label halal, salah satunya rasa kepercayaan. Melalui pengamatan yang dilakukan di lingkungan sekitar kampus, sebagian besar mahasiswa cenderung tidak selalu memeriksa label halal pada makanan maupun minuman yang mereka beli. Apabila sebuah warung makan dianggap aman dan tidak menimbulkan kecurigaan seperti menggunakan bahan yang non-halal maka warung makan tersebut tetap ramai dikunjungi.

Dengan mayoritas penduduk dan penjual yang beragama Muslim, produk yang dijual sering kali langsung diasumsikan halal tanpa verifikasi lebih lanjut. Adanya fenomena ini menunjukkan bahwa kepercayaan sosial membentuk asumsi yang “diwajarkan” dan mengabaikan kepastian formal seperti sertifikasi produk halal serta transparansi terkait asal-usul bahan sampai pada proses pengolahan. Sementara itu, dalam perspektif ekonomi syariah kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan dari hasil akhir, tetapi melalui dari keseluruhan proses yang telah dilalui.

Sementara itu, pelaku usaha menghadapi beberapa kendala dalam memperoleh sertifikasi halal yang dianggap rumit, kurangnya sosialisasi, serta keterbatasan modal dan pengetahuan dalam mendaftarkan produknya melalui daring.

Ketika Halal Hanya Diasumsikan, Apa Dampaknya?

Dalam jangka pendek, mungkin tidak akan ada dampak yang dirasakan secara langsung karena apabila asumsi “wajar” ini tetap dilakukan maka tentunya akan menjadi sebuah kebiasaan dikalangan masyarakat Indonesia. Namun, perlu diperhatikan dalam jangka panjang kondisi ini tentunya berpotensi melemahkan standar konsumsi halal di masyarakat dan halal dianggap bukan hal penting yang harus diperhatikan dalam proses produksi maupun konsumsi.

Apabila konsumen tidak peduli dalam memperoleh kejelasan terkait kehalalan suatu produk maka dorongan bagi pelaku usaha untuk mengusahakan produknya tersertifikasi halal menjadi berkurang. Akibatnya, sistem sertifikasi halal yang telah diupayakan oleh pemerintah menjadi kurang relevan dan optimal dalam pengimplementasiannya di lapangan akibat konsumen yang tidak menuntut kejelasan halal dari sebuah produk yang beredar di kalangan masyarakat itu sendiri. kepercayaan yang tidak disertai dengan kepastian justru dapat membuka ruang bagi potensi pelanggaran prinsip halal lebih jauh baik dari segi pengolahan bahan baku hingga proses konsumsi.

Dalam jangka panjang, apabila fenomena ini terus dianggap wajar dan menjadi sebuah kebiasaan, maka makna halal dapat mengalami pergeseran sebagai bentuk simbolik yang tidak lagi dipahami sebagai sesuatu yang harus dipastikan secara menyeluruh, melainkan cukup diyakini berdasarkan asumsi dan kebiasaan dari sebuah individu maupun masyarakat.

Keseimbangan antara Kepercayaan dan Kepastian

Kepercayaan tentunya menjadi aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dalam interaksi sosial khususnya dalam aktivitas jual-beli. Dalam konteks konsumsi halal, kepastian menjadi pelengkap dalam sebuah kepercayaan. Sebagai konsumen, penting bersikap mempercayai penjual, tetapi juga perlu memastikan produk yang dikonsumsinya memiliki kehalalan yang jelas.

Upaya membangun kesadaran ini tentunya perlu dimulai dari individu sebagai generasi muda yang aktif dan kritis dalam mengonsumsi sebuah produk. Selain itu, pemerintah dan lembaga perlu memperkuat sistem jaminan produk halal. Melalui sosialisasi yang masif, penyederhanaan proses sertifikasi, serta dukungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil perlu terus ditingkatkan sehingga produsen mendapatkan fasilitas penuh untuk memenuhi standar kehalalan sebuah produk yang dijual dan konsumen dapat memahami dengan jelas terkait konsumsi produk yang aman dan halal dengan pasti.

Pelaku usaha juga perlu menyadari bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen dalam menjaga kepercayaan yang diberikan saat memutuskan untuk membeli produk yang dijual. Dengan adanya kejelasan label halal dalam sebuah produk, kepercayaan yang selama ini bersifat informal dapat diperkuat dengan bukti yang lebih konkret dan dalam mengonsumsi sebuah produk tidak hanya berdasarkan asumsi pribadi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image