Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sandewa Jopanda

Mengapa Pemerintah Tidak boleh Marah Atas Kritik Masyarakat?

Kolom | 2026-05-05 18:19:47
Tangkapan layar "Pidato Presiden di acara Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II" di Cilacap, Rabu, 29 April 2026.

Sewaktu Presiden Prabowo melumat kritik sejumlah pengamat dan ahli dengan balasan mempersilahkan pergi dari Indonesia, sejatinya beliau telah melanggar batasannya sebagai presiden. Hal yang seharusnya mengingatkan beliau dan pemerintahannya tidak perlu marah terhadap kritikan yang datang.

Prinsip dalam negara demokrasi yang tidak boleh ditawar ialah siapa saja berhak menyatakan pendapatnya, terlepas pendapat itu berisi pujian atau kritikan. Dalam satu diskursus, pendapat yang dikeluarkan di muka publik itu hanya dibatasi oleh satu syarat, tidak mengandung penghinaan terhadap martabat seseorang (kekerasan simbolik). Oleh karena itu, apapun bentuk kritik yang disampaikan tidak boleh dianggap sebagai teguran karena pada prinsipnya, ia merupakan pendapat publik.

Alih-alih memposisikannya sebagai pendapat, Presiden Prabowo justru merespon dengan nada yang cenderung emosional. Perkataannya yang mempersilahkan orang-orang yang tidak suka dengan beliau untuk keluar dari Indonesia tidak mencerminkan semangat nasionalis terlebih ia seorang kepala negara. Prabowo sendiri pernah menyebut, ia akan menjadi presiden bagi yang memilih dan tidak memilihnya. Artinya ia siap menjadi kepala negara bagi yang menyukai atau bahkan tidak menyukainya. Jadi jelas bahwa pernyataan itu merupakan paradoks sikap dari beliau sendiri.

Pembukaan UUD 1945 nyaring dan jelas menyebutkan “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...”. Pengamat, ahli, dan pengkritik pun merupakan segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dan wajib bagi negara melindungi mereka. Pertanyaannya, bagaimanakah konsep pelindungan warga negara itu? Apakah hanya dengan mengamankan suatu wilayah dari ancaman bangsa lain dapat dikatakan sebagai pelindungan warga negara? Sederhananya apakah konsep itu nilai dari perlindungan fisik saja? Jika warga negara merasa tidak aman dengan kondisi negaranya, boleh diartikan sebagai kegagalan melindungi segenap warga negara? Saya menunggu pendapat ahli hukum untuk itu.

Pernyataan Presiden Prabowo itu tentu saja bisa dikategorikan melebihi batasannya sebagai kepala negara. Seharusnya beliau berpatokan pada konstitusi, dimana negara wajib melindungi segenap tumpah darah didalamnya. Keberadaan warga negara sama pentingnya dengan keberadaan negara itu sendiri, sebab pendirian negara memasukkan syarat adanya penduduk/warga negara didalamnya. Jarang sekali (kalau tidak ingin menyebut tidak pernah) ada pembahasan mengenai penghapusan status kewarganegaraan (apalagi pengusiran warga negara), justru setiap harinya kita menerima penduduk baru melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Mengapa kemudian narasi “silahkan pergi dari Indonesia itu” keluar dari mulut seorang presiden?

Narasi VS Tendensi

Pada dasarnya baik#kaburajadulu & #Indonesiagelap merupakan ekspresi warga negara diruang digital. Perang wacana itu mengingatkan saya pada Ernesto Laclau & Chantal Mouffe. Dua tokoh itu menyebut, ranah politik adalah ruang bagi permainan yang tak pernah bersifat zero-sum, sebab baik aturannya maupun para pemainnya tidak pernah sepenuhnya terungkap. Dengan kata lain, bisa saja ada pihak yang sangat diuntungkan atau dirugikan dari permainan (narasi) diruang politik. Saya curiga kita semua termasuk pemerintah cenderung dirugikan oleh narasi-narasi tersebut.

Apa yang diharapkan publik ditanggapi berbeda oleh pemerintah, sehingga komunikasi publik dalam demokrasi deliberatif yang diketengahkan Habermas malah tidak bertemu titiknya. Akibatnya kita tidak menemukan respon yang melegakan atau solusi yang tepat dari kritikan justru mendapatkan tendensi dari pemerintah. Pemerintah enggan memvalidasi kritik yang masuk, malah menjustifikasinya sebagai suatu ejekan, hinaan, atau bentuk ketidaksukaan.

Sayangnya narasi vs tendesi itu bermain dalam arena yang kurang terkontrol yakni media massa, yang boleh saya sebut salah satu dari aktor politik non manusia. Pertarungan wacana selalu melampaui batas-batas konseptualnya, berkembang liar dan menghegemoni ruang digital kita. Akibatnya kita semakin jauh dari titik temu percakapan kenegaraan yang sehat.

Belakangan percakapan yang tidak sehat itu mulai menjustifikasi seseorang dengan label-label tertentu misalnya “antek-antek asing”, “media soros”, “makar”, dan sebagainya. Aneh sekali ketika segenap tumpah darah Indonesia itu, warga negara yang juga mencintai negerinya, memberi perhatian dan kritik pada bangsanya, malah mendapat label yang tidak sepantasnya. Label seperti itu seharusnya tidak pernah (boleh) ada.

Mengasah Kepekaan Pemerintah

Dalam 10 tahun terakhir dengan nilai demokrasi kita yang semakin turun, pemerintah sebaiknya meningkatkan empatinya di muka publik. Jika empati itu berkonotasi agak berat dan sukar bagi pemerintah, sebaiknya pemerintah mengasah dasar empati itu, yakni kepekaan. Ketimbang terus merespon secara reaktif semua kritik, lebih penting bagi pemerintah mengevaluasi tata kelolanya dahulu dan menerima pendapat tanpa menimbang asas suka atau tidaknya si pemberi pendapat atau kritik itu.

Franz Magnis Suseno pernah menulis “Selama seseorang masih dilihat sebagai ‘orang komunis’, atau ‘kafir’, atau ‘golongan ekstrim’, atau ‘golongan pengacau keamanan’, kita mudah bertindak kejam tanpa terganggu hati nurani”. Bagi saya label yang diterima para pengkritik atau lebih luas netizen pada umumnya, tidak lebih dari tindakan kejam diruang digital. Secara bijak Romo Magnis bahkan menambahkan jika kita, “melihat bahwa dia itu orang dengan istri dan anak kecil yang amat menderita, dengan harapan dan kecemasan yang sama seperti kita, hati nurani tidak akan mengijinkan kita memusnahkannya”, termasuk penghakiman di ruang digital.

Segenap aktor dipemerintahan harus melumat nasehat Romo Magnis ini dalam-dalam sehingga kritik yang datang tidak lagi direspon dengan pelabelan yang kurang subtansial atau pernyataan reaktif yang melampaui batasan itu. Pemerintah yang peka dan berempati justru akan memverifikasi kritikan yang datang dan melakukan perbaikan. Bukankah konsep itu termasuk konsep dasar good governance?

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image