Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fitria Listiarini

Digitalisasi di Era Pendemi

Lomba | Monday, 20 Sep 2021, 14:52 WIB

Virus korona dari Wuhan resmi telah memasuki Indonesia tanggal 2 Maret 2020 sesuai pengumuman yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo. Virus ini telah menjangkiti 2 warga Indonesia asal Depok, Jawa Barat yang sebelumnya mengikuti pesta dansa dengan banyak warga negara asing. Mulai dari saat itu, virus korona mulai menyebar ke seluruh wilyah Indonesia.

Pemerintah pusat dan daerah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan virus ini. Kebijakan sosial ini dibagi menjadi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PSBB Transisi, PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), PPKM Level I-IV. Mari kita telusuri kebijakan ini satu persatu. Pertama, PSBB yang berlaku mulai dari tanggal 2 April – 4 Juni 2020, di dalam kebijakan ini kegiatan sekolah dan bekerja 100% WFH (Work from Home), 100% belajar daring, pusat perbelanjaan ditutup, pembatasan di pasar tradisional, pembatasan kegiatan keagaman dan kegiatan di tempat umum juga pembatasan transportasi umum dan pribadi.

Kedua, PSBB Transisi berlaku mulai tanggal 5 Juni 2020 – 25 Januari 2021. Pada kebijakan ini kegiatan sekolah dan bekerja 50%-70% WFH dan 100% belajar daring. Pusat perbelanjaan buka jam 09.00 – 21.00 dibatasi dengan kapasitas 50%, pasar tradisional dibatasi, makan ditempat dilarang. tempat ibadah buka dan ruang publik buka dibatasi dengan kapasitas 50% dan kendaraan pribadi dan angkutan umum dibatasi dengan kapasitas 50%.

Ketiga, PPKM Darurat PPKM berlaku tanggal 26 Januari – 25 Juli 2021. Pada kebijakan ini kegiatan sekolah dan bekerja 75% WFH, 50% WFH dan 100% belajar daring, tempat makan kapasitas 25%, pusat perbelanjaan beroperasi mulai jam 10.00-19.00, tempat ibadah kapasitas 50%, pembatasan aktivitas masyarakat pukul 19.00-05.00 dan kapasitas kendaraan dibatasi 50%., sektor kritikal 100% WFH dengan menerapkan protokol kesehatan, 100% belajar daring sedangkan untuk supermarket, toko, pasar jam operasional sampai jam 09.00 dengan kapasitas 50%, apotek dan toko obat buka 24 jam dan tempat makan hanya melayani pesan-antar.

Keempat PPKM level 4-1 berlaku tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021. Pada kebijakan ini sekolah dan bekerja 50%-75% dan 100% belajar daring, makan di tempat hanya 20 menit dan dibatasi dengan kapasitas 25%, pusat perbelanjaan dibatasi dengan kapasitas 25%-75% dengan jam operasional jam 17.00, pasar kebutuhan pokok kapasitas 100% sedangkan pasar non pokok dibatasi dengan kapasitas 50%, kegiatan makan di tempat dibatasi 25% dengan jam operasional dan melayani pesan antar saja, kegiatan keagamaan dan acara resepsi dibatasi, kendaraan dibatasi dengan kapasitas 50%-75% dan penumpang jarak jauh harus menunjukkan hasil swab negatif dan kartu vaksin.

Melalui kebijakan pemerintah dan protokol kesehatan yang dibuat pemerintah, besar harapan masyarakat mematuhi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Era pandemi ini sudah 2 tahun kita lewati bersama-sama. Banyak teman, keluarga, sanak saudara yang tanpa sadari pergi meninggalkan kita. Kita tidak bisa hanya menyalahkan virus korona ini tapi mari kita perkuat imun dan memperketat protokol kesehatan dan sebisa mungkin menghindari kerumunan jika tidak ada hal yang mendesak.

Dampak yang sangat signifikan dari virus korona ini adalah lumpuhnya kegiatan sekolah dan perkantoran, perdagangan juga pariwisata. Selain itu, dampak dalam perubahan sosial adanya proses digitalisasi dengan pemanfaatan teknologi informasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia digitalisasi adalah proses pemberian atau pemakaian sistem digital sedangkan menurut sasanadigital.com yaitu mengubah sesuatu menjadi digital alias memanfaatkan teknologi. Di era pandemi ini kita dituntut untuk memahami teknologi dan menggunakannya sesuai kondisi baik dalam berkomunikasi, bekerja, sekolah, transaksi keuangan maupun pelayanan umum. Pandemi mengajarkan dan mempercepat penerapan digitalisasi di kehidupan sehari-hari. Walaupun dan andaipun era pandemi ini pergi, dia akan meninggalkan jejak digitalisasi.

Mulai dari kegiatan sekolah dan perkuliahan, para guru, murid, dosen, mahasiswa serta orang tua mau tidak mau harus terbiasa menggunakan ponsel, komputer dan laptop serta aplikasi daring seperti zoom dan webbinar untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar serta mempermudah mengerjakan tugas sekolah dan perkuliahan. Kegiatan perkantoran berbagai aplikasi dan transaksi laporan mulai menerapkan dokumen-dokumen dalam bentuk file atau softcopy agar mudah diakses dan didistribusikan. Kegiatan perdagangan dan pelayanan umum juga memanfaatkan berbagai aplikasi transaksi keuangan untuk memudahkan transaksi antara penjual dan pembeli.

Saat ini yang paling populer dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meluncurkan produk digitalisasinya yaitu virtual tour yaitu menjelajahi objek wisata di Indonesia secara online dan streaming dengan dipandu oleh seorang guide yang memaparkan secara detail dan nyata lokasi wisata yang akan dikunjungi, tidak hanya itu para wisatawan juga dapat membeli oleh-oleh secara online. Digitalisasi merubah cara pandang masyarakat, merubah perilaku sosial, memudahkan waktu dan biaya. Namun, tidak dipungkuri komunikasi langsung lebih nyaman dan kebersamaan keluarga lebih hangat tetapi pandemi ini membuat kita mengurukan niat untuk bertatap muka, bersalaman dan bercengkrema bersama keluarga.

Kita semua mengharapkan pandemi ini berakhir agar bisa berkummpul bersama keluarga jaug, berjalan ke tempat wisata dengan nyaman dan sekedar berkumpul bersama teman seperti dulu saat belum ada virus korona. Semua merindukan momen dan kenangan itu tetapi kita tidak boleh kendor, pandemi ini masih berlangsung mari kita bentengi diri, keluarga dan orang-orang di sekitar kita agar semua menuruti protokol kesehatan dan tetap memperkuat imunitas tubuh agar pandemi ini perlahan dan seiring berjalannya waktu kita dapat mengucapkan “selamat tinggal”.

Sumber Referensi

https://www.liputan6.com/health/read/4426792/opini-perkembangan-penularan-virus-corona-covid-19

https://www.unida.ac.id/artikel/opini-social-distancing-perubahan-sosial-lewat-komunikasi-digital-menghadapi-wabah-corona-covid-19.html

https://www.halodoc.com/artikel/kronologi-lengkap-virus-corona-masuk-indonesia

https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/kronologi/kebijakan-covid-19-dari-psbb-hingga-ppkm-empat-level

https://kbbi.web.id/digitalisasi

https://sasanadigital.com/apa-itu-digitalisasi-serta-perannya-di-dunia-bisnis-dan-industri/

https://kemenparekraf.go.id/ragam-pariwisata/Virtual-Tour,-Alternatif-Berwisata-di-Tengah-Pandemi-COVID_19

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image