Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nissa Hutauruk

Pendidikan di Masa Pandemi

Lomba | Saturday, 18 Sep 2021, 16:29 WIB
https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/019536000-1596010089-830-556.jpg

Pada awal maret 2020, merupakan awal masuknya virus covid-19 di indonesia. Dilansir dari laman merdeka.com, “Presiden Joko Widodo mengatakan, kasus virus corona di Indonesia terungkap usai ada laporan warga negara jepang dinyatakan positif. Masalahnya, WN Jepang ini baru saja berkunjung ke indonesia. Pemerintah kemudian langsung menelusuri siapa saja yang melakukan kontak dengan pasien tersebut“. Sejak kabar itulah mulai terdengar penyebaran virus covid-19 yang terus memakan korban hingga saat ini.

Virus yang dikabarkan berasal dari kelelawar ini ternyata sangat mempengaruhi segala bidang kehidupan manusia. mulai dari kesehatan, keuangan, hingga pendidikan sekarang menjadi perhatian penting bagi pemerintah maupun masyarakat. pemerintah juga sekarang sedang berupaya untuk mengatasi segala permasalahan yang ada akibat dari pandemi Covid-19.

Pendidikan merupakan salah satu bidang yang sekarang menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Karena pasien covid-19 yang semakin meningkat membuat pemerintah menurunkan kebijakan untuk menutup sekolah dan menjalankan sistem belajar dari rumah sebagai upaya penyelamatan anak serta pemutusan mata rantai covid-19 di indonesia. ini tentu menjadi tantangan baru baik bagi pemerintah, orangtua, guru, serta siswa tersebut.

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19)”.

“Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua”.

Pendidikan indonesia mengalami penurunan, tidak sedikit anak - anak yang memutuskan untuk putus sekolah karena ketidakmampuan orang tua mereka untuk membeli Laptop/ Ponsel serta menyediakan kuota belajar setiap bulan untuk keperluan belajar anak. Dalam upaya mengatasi masalah ini pemerintah mencoba memberikan bantuan ponsel gratis untuk anak yang kurang mampu dan kuota belajar setiap bulannya kepada siswa dan juga guru. namun, hal itu juga belum bisa mengatasi masalah tersebut secara menyeluruh mengingat pemberian ponsel gratis tidak didapatkan oleh anak – anak yang kurang mampu di seluruh indonesia. Pemberian kuota gratis juga tidak diterima dengan baik untuk anak - anak yang tinggal di pedesaan dengan jaringan yang kurang mendukung. mereka juga sering mengeluh bahkan tidak sedikit dari mereka yang pergi ke tempat tinggi hingga ada yang memanjat pohon demi mendapatkan sinyal yang bagus.

Diluar dari masalah ketersediaan laptop/ponsel serta jaringan, ternyata ada juga masalah yang tidak kalah penting yaitu salah satunya sulitnya siswa memahami pelajaran, karena ada jarak antara anak didik dan juga pengajar membuat para guru sangat sulit berkomunikasi dengan siswa. tidak hanya itu anak - anak juga cenderung malas belajar dikarenakan guru serta orangtua tidak dapat mengawasi dengan baik. banyak siswa yang hanya masuk ke aplikasi belajar namun tidak belajar dengan benar, mereka membuka aplikasi belajar itu hanya agar tidak absen di catatan guru mereka, hal ini tidak hanya terjadi pada siswa anak - anak (SD) hal ini juga terjadi pada siswa remaja (SMP dan SMA) hingga mahasiswa. Tidak hanya itu, orang tua juga khawatir terhadap anak – anak yang dibawah umur dapat mengakses hal – hal yang tidak baik dari ponselnya mengingat orang tua juga tidak dapat memantau anak setiap saat.

Mahasiswa juga sangat terdampak akibat pandemi covid-19 mulai dari Maba (Mahasiswa Baru) hingga Mahasiswa tingkat akhir. hal yang paling mencolok dari masalah pada mahasiswa adalah sulitnya belajar pada matakuliah yang mengharuskan Praktikum, baik itu ke laboratorium maupun praktik lapangan. hal ini tentu menjadi masalah tersendiri bagi mahasiswa karena mau tidak mau mereka hanya bisa mengerti dalam bentuk teori saja. tidak hanya itu mahasiswa juga mengeluh terkait UKT (Uang Kuliah Tunggal), banyak dari mereka yang demo agar pihak kampus menurunkan UKT dengan alasan mereka tidak menikmati fasilitas kampus selama pembelajaran online. hal ini juga terjadi pada siswa yang bersekolah di swasta dimana orang tua dituntut untuk memberikan/ membayar uang sekolah sebagaimana mestinya padahal anak tidak menikmati fasilitas sekolah.

Andai pandemi pergi, mungkin masalah – masalah yang terjadi bisa segera diatasi dengan baik. Saat ini kita sudah mendengar kabar bahwa Pemerintah sudah mulai memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mengingat vaksin yang sudah disebarkan secara merata kepada masyarakat dengan syarat siswa (yang sudah berumur 12 keatas) dan guru diharuskan sudah vaksin serta saat proses belajar mengajar berlangsung harus menerapkan protokol kesehatan. Namun, pembelajaran tatap muka ini belum berlaku untuk lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi Zona merah.

#LombaMenulisOpini

Sumber :

Nuraini, Tantiya Nimas. (2020, April 2). “Kronologi Munculnya Covid-19 di Indonesia hingga Terbit Keppres Darurat Kesehatan”. https://www.merdeka.com/trending/kronologi-munculnya-covid-19-di-indonesia-hingga-terbit-keppres-darurat-kesehatan-kln.html?page=2. Diakses 18 September 2021.

Kemendikbud Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah. (2020 Mei, 28). https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/05/kemendikbud-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-belajar-dari-rumah. Diakses 18 September 2021.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image