Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Putri Yunela Sari

BPKH Wujudkan Akuntabilititas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Haji

Lomba | Thursday, 09 Sep 2021, 19:58 WIB

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga independen yang bertugas melakukan pengelolaan Keuangan Haji baik yang bersumber dari dana jamaah maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. BPKH mengelola Keuangan Haji dengan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, professional, akuntabilitas, dan transparansi. Pada perkembangan era digital saat ini, persaingan perbankan sudah sangat ketat, baik diantara bank konvensional maupun bank syariah. Lembaga perbankan sudah menerapkan prinsip digitalisasi dalam pelayanannya dan telah memperbanyak pelayananannya salah satunya dalam pelayanan Haji dan Umroh. Di awal tahun 2014 Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga pengurusan haji, menetapkan tujuh belas Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). BPS-BPIH yang ditetapkan adalah Bank Umum Syariah atau Bank Umum Nasional yang memiliki layanan syariah, selain itu BPS-BPIH adalah bank yang berintegrasi dengan sistem layanan haji Kementerian Agama (Kemenag), memiliki kondisi kesehatan bank yang prima, persyaratan teknologin informasi dan virtual account, pengembangan produk, jumlah jamaah, kemampuan cash management, serta melaksanakan program penjaminan yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas dana setoran awal dan tidak memberikan layanan dana talangan haji atau dana sejenisnya. BPS-BPIH yang telah ditetapkan oleh BPKH berhak menerima penyetoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji dengan menyelenggarakan layanan perbankan berupa tabungan haji. Hal ini merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 49 ayat 2 yang menyatakan bahwa pembayaran setoran jamaah haji yaitu dana setoran awal Bipih dan dana setoran pelunasan Bipih disetorkan ke rekening BPKH di BPS-BPIH. Dalam rangka memudahkan jamaah dalam hal pendaftaran, BPS-BPIH telah membuka layanan yang terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terapdu (SISKOHAT) sehingga jamaah bisa mendapatkan nomor antrian keberangkatan.

Pengelolaan dana haji yang transparan merupakan aspek terpenting yang diperlukan oleh masyarakat agar jelas ke mana dana-dana yang telah jamaah setorkan disalurkan dan dikelola. Tentunya dana harus dikelola secara professional dan akuntabel agar tidak menimbulkan perspketif negated tentang BPKH. Adanya digitalisasi akan akan membantu BPKH dalam menyampaikan transparansi yang terjamin secara otomatis. Sejak berdirinya BPKH hingga saat ini, Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah melakukan audit Laporan Keuangan dengan memperoleh hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil ini menjadi evidence bahwa BPKH benar-benar telah berhasil mengelola dana umat secara akuntanbel dan transparan. Hal ini akan meningkatkan kepercayan publik kepada BPKH.

Dana Haji yang besar akan memberikan nilai manfaat yang besar juga karena berdasarkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, dana setoran BPIH bagi calon haji yang terdaftar rekening Menteri Agama, boleh diinvestasikan untuk hal-hal produktif yang memberikan keuntungan, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk ataupun reksadana syariah dengan risiko pengelolaan dana haji dari low to moderate. Selain diinvestasikan, BPKH wajib menjaga dana cadangan minimal dua kali BPIH. Dana haji sangat aman dikelola oleh BPKH, hal ini dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104 persen menjadi 108 persen. Sedangkan rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Kedepannya untuk menjaga suistanability, secara bertahap BPKH akan merencanakan investasi dengan risiko medium to high risk yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang professional dan mempunyai kapabilitas mengelola invetasi yang telah ditunjuk sebelumnya oleh BPKH.

Referensi:

https://bpkh.go.id/dorong-transparansi-pengelolaan-dana-haji-milik-umat-2/

https://bpkh.go.id/jaminan-pengelolaan-dana-haji-aman/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210610193239-25-652873/bpkh-jelaskan-pengelolaan-investasi-dana-haji

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image