Lapas Martapura Kemenkumham Sumsel Beri Remisi di Hari Lebaran
Info Terkini | Monday, 02 May 2022, 15:15 WIBKebahagiaan datang dari narapidana khusus muslim dan muslimah pada 1 syawal 1443 H, lantaran kebahagiaan ini ialah dengan pembagian remisi khusus hari raya bagi narapidana yang beragama islam khususnya Lapas Kelas IIB Martapura.Sebanyak 304 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Martapura mendapatkan remisi khusus hari raya.
Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu Pertama, Remisi RK-I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 303 orang dewasa dan 1 orang anak anak . Kedua, Remisi RK-II sebanyak 1 orang ,diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis di aula Lapas Kelas IIB Martapura oleh Kalapas bapak Edi Saputra, S.H., M. H. yang didampingi oleh Kasi Binadik & Giatja Bapak Maini serta Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Bapak Awardi Andayani.
Pemberian remisi khusus hari raya ini adalah salah satu reward bagi narapidana yang menjalani hukuman secara baik bagi narapidana muslim dan muslimah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.