Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Mengenal Surat Roya dan Fungsinya!

Eduaksi | Saturday, 12 Jun 2021, 20:47 WIB
Surat roya sangatlah penting dilakukan sebab sertifikat yang dimiliki tidak akan bernilai karena masih sepenuhnya milik bank. (Foto: SG)

JAKARTA, Retizen - Surat roya adalah dokumen yang penting dan bermanfaat untuk bukti beban hutang kredit rumah. Dokumen ini sangat penting yang menyatakan bahwa utang kredit dari cicilan rumah yang dilakukan sudah berakhir.

BACA JUGA: Rumah Subsidi Jadi Pendongkrak Pasar Properti 2021

Kemudian, surat roya juga tidak dikeluarkan secara otomatis ketika cicilan KPR selesai karena suratnya tidak dikeluarkan oleh pihak bank, namun diterbitkan oleh kantor BPN sehingga harus mengurusnya secara mandiri.

Sesuai dasar hukum yang diatur melalui UU No.4 Tahun 1996 terkait Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda yang Berkaitan dengan Tanah, roya merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan dikarenakan hak tanggungan telah dihapus.

BACA JUGA: Apartemen di Depok Kurang Diminati Konsumen, Ini Penyebabnya!

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, penghapusan ini didasarkan atas dihapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan, pembersihan Hak Tanggungan menurut penetapan peringkat oleh Pengadilan Negeri, serta dihapuskan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Fungsi surat roya sangat penting. Berangkat dari legalitas di atas, maka pembuatan surat roya sangatlah penting dilakukan sebab sertifikat yang dimiliki tidak akan bernilai karena masih sepenuhnya milik bank atau kreditur dan dianggap sebagai jaminan hutang.

Oleh sebab itu, debitur wajib mengurus pembuatan surat roya setelah melunasi KPR di mana prosesnya sendiri bisa dilakukan secara mudah dan cepat.

BACA JUGA: Industri Properti Bakal Kembali Bangkit

Kemudian bagaimana cara mengurusnya? Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurus surat roya. Pertama, bisa mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terdekat dengan membawa dokumen, seperti:

- Surat permohonan surat roya (lampiran 13).

- Dokumen sertifikat tanah asli.

- Dokumen sertifikat hak tanggungan asli.

- Satu lembar fotokopi KTP.

- Surat permohonan roya dari bank yang diberikan saat pelunasan KPR.

Selanjutnya, bisa menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas dan memasukkan seluruh dokumen ke dalam map berwarna oranye yang tersedia di koperasi ATR/BPN. Sementara itu, biaya kepengurusannya sendiri sebesar Rp50.000. Nah, begitulah pengertian surat roya hingga tata cara pengurusannya semoga bermanfaat. Selamat mencoba!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image